Javascript must be enabled to continue!
KETENTUAN PERKAWINAN SESAMA JENIS DI INDONESIA DAN BELANDA
View through CrossRef
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagaisuami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekalberdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian menurut pasal 1 Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Bagi pemeluk Agama Islam perkawinannyadapat dikatakan sah apabila memenuhi syarat dan rukun perkawinan menurut Hukum Islam.Salah satu syarat perkawinan yang sah adalah dilakukan oleh seorang pria dan wanita.Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui adanya faktor-faktorpenyebab perkawinan sesama jenis dan perkawinan sesama jenis di Indonesia dan Belanda.Perkawinan sesama jenis adalah tidak sah menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No.1Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Karena bertentangan dengan syarat-syarat sahnyaperkawinan dan norma-norma Agama. Dengan menggunakan pendekatan regulasi dankonseptual, serta metode penelitian hukum normatif studi ini mengkaji bagaimanaketentuan dari perkawinan sesama jenis di Indonesia dan Belanda. Hasil penelitianmenunjukkan bahwa Negara Indonesia hingga saat ini belum melegalkan terkait denganadanya perkawinan sesama jenis, sedangkan di Belanda sudah melegalkan perkawinansesama jenis.
Perpustakaan Ubhara Surabaya, Universitas Bhayangkara Surabaya
Title: KETENTUAN PERKAWINAN SESAMA JENIS DI INDONESIA DAN BELANDA
Description:
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagaisuami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekalberdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Demikian menurut pasal 1 Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Bagi pemeluk Agama Islam perkawinannyadapat dikatakan sah apabila memenuhi syarat dan rukun perkawinan menurut Hukum Islam.
Salah satu syarat perkawinan yang sah adalah dilakukan oleh seorang pria dan wanita.
Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui adanya faktor-faktorpenyebab perkawinan sesama jenis dan perkawinan sesama jenis di Indonesia dan Belanda.
Perkawinan sesama jenis adalah tidak sah menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No.
1Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Karena bertentangan dengan syarat-syarat sahnyaperkawinan dan norma-norma Agama.
Dengan menggunakan pendekatan regulasi dankonseptual, serta metode penelitian hukum normatif studi ini mengkaji bagaimanaketentuan dari perkawinan sesama jenis di Indonesia dan Belanda.
Hasil penelitianmenunjukkan bahwa Negara Indonesia hingga saat ini belum melegalkan terkait denganadanya perkawinan sesama jenis, sedangkan di Belanda sudah melegalkan perkawinansesama jenis.
Related Results
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
PENGAKUAN HUKUM PERKAWINAN SESAMA JENIS: ANALISIS HUKUM PERDATA INTERNASONAL ANTARA INDONESIA DAN JERMAN
PENGAKUAN HUKUM PERKAWINAN SESAMA JENIS: ANALISIS HUKUM PERDATA INTERNASONAL ANTARA INDONESIA DAN JERMAN
Perkawinan sesama jenis sendiri memiliki arti perkawinan antara dua orang dengan jenis kelamin atau gender yang sama. Perkawinan sesama jenis sendiri merupakan perkawinan yang tida...
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang P...
TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN
TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN
Perkawinan Campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarga negaraan...
Penyelundupan Hukum Dalam Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia; Kajian Dalam Perspektif Fiqh Islam dan Undang-Undang Perkawinan
Penyelundupan Hukum Dalam Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia; Kajian Dalam Perspektif Fiqh Islam dan Undang-Undang Perkawinan
Abstrak: Perkawinan di Indonesia menjadi konsep utama sebelum pasangan suami istri melangsungkan hidup bersama, yang tidak hanya di atur berdasarkan hukum negara, tetapi telah dia...
Keabsahan Perkawinan Via Video Conference
Keabsahan Perkawinan Via Video Conference
This study aims to determine and analyze the validity of marriages and the application of marriage registration via video conference in Indonesia’s positive law which regulates mar...
Status Anak Akibat Pembatalan Pernikahan Menurut Hukum Islam
Status Anak Akibat Pembatalan Pernikahan Menurut Hukum Islam
Perkawinan menurut agama Islam Sah jika telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan tidak terdapat unsur larangan perkawinan di dalamnya. Perkawinan yang di ...
Proses Hukum Pisahan Harta Perkawinan Campuran berdasar Perjanjian Perkawinan
Proses Hukum Pisahan Harta Perkawinan Campuran berdasar Perjanjian Perkawinan
Penelitian ini mengkaji norma Pemisahan Harta dalam KUHPerdata dan Putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tentang Perjanjian kawin. Dengan rumusan masalah yaitu: pertama...

