Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Proses Hukum Pisahan Harta Perkawinan Campuran berdasar Perjanjian Perkawinan

View through CrossRef
Penelitian ini mengkaji norma Pemisahan Harta dalam KUHPerdata dan Putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tentang Perjanjian kawin. Dengan rumusan masalah yaitu: pertama Bagaimana Pelaksanaan Pisah Harta Perkawinan Campura yang diatur KUH Perdata Dan Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015? kedua Apa Fungsi Hukum Pemisahan Harta Perkawinan Campuran Setelah Adanya Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tentang Perjanjian Perkawinan?. Metode dalam penulisan ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif, Melalui pendekatan Pendektan Undang-Undang (statute approach), dan dianalisis menggunakan metode kualiatif. Berdasarkan hasil penelitian, Pisah Harta Perkawinan Campura yang diatur KUH Perdata Dan Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 yaitu perkawinan campuran dengan status pemisahan harta selama perkawinan, ketentuan pasal 139 KUH Perdata menjelaskan dapat dilaksanakan sebelum perkawinan Sedangkan pelaksanaan Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 para pihak dengan status perkawinan campuran antara warga negara asing (WNA) dan warga negara indonesia (WNI) dapat menungkan kehendaknya dalam perjanjian perkawinan baik dilaksanakan sebelum waktu perkawinan ataupun selama ikatan perkawinan telah berlangsung. Fungsi pemisahan harta perkawinan campuran melalui Perjanjian Perkawinan agar dapat memberikan Perlindungan hukum atas status kepemilikan harta benda dan tidak bertentangan dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia
Title: Proses Hukum Pisahan Harta Perkawinan Campuran berdasar Perjanjian Perkawinan
Description:
Penelitian ini mengkaji norma Pemisahan Harta dalam KUHPerdata dan Putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tentang Perjanjian kawin.
Dengan rumusan masalah yaitu: pertama Bagaimana Pelaksanaan Pisah Harta Perkawinan Campura yang diatur KUH Perdata Dan Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015? kedua Apa Fungsi Hukum Pemisahan Harta Perkawinan Campuran Setelah Adanya Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tentang Perjanjian Perkawinan?.
Metode dalam penulisan ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif, Melalui pendekatan Pendektan Undang-Undang (statute approach), dan dianalisis menggunakan metode kualiatif.
Berdasarkan hasil penelitian, Pisah Harta Perkawinan Campura yang diatur KUH Perdata Dan Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 yaitu perkawinan campuran dengan status pemisahan harta selama perkawinan, ketentuan pasal 139 KUH Perdata menjelaskan dapat dilaksanakan sebelum perkawinan Sedangkan pelaksanaan Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 para pihak dengan status perkawinan campuran antara warga negara asing (WNA) dan warga negara indonesia (WNI) dapat menungkan kehendaknya dalam perjanjian perkawinan baik dilaksanakan sebelum waktu perkawinan ataupun selama ikatan perkawinan telah berlangsung.
Fungsi pemisahan harta perkawinan campuran melalui Perjanjian Perkawinan agar dapat memberikan Perlindungan hukum atas status kepemilikan harta benda dan tidak bertentangan dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia.

Related Results

Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
IMPLIKASI PERJANJIAN KAWIN PISAH HARTA DALAM PENANDATANGAN PERJANJIAN KREDIT
IMPLIKASI PERJANJIAN KAWIN PISAH HARTA DALAM PENANDATANGAN PERJANJIAN KREDIT
Perjanjian perkawinan adalah cara untuk mencegah konflik sebelum perkawinan. Bagi para pihak yang belum membuat dan berencana untuk membuatnya, atau mengubah perjanjian perkawinan ...
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Perjanjian merupakan kebutuhan masyarakat dalam upaya meningkatkan kebutuhan di bidang ekonomi. Perjanjian termasuk salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat untuk melakuk...
TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN
TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN
Perkawinan Campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarga negaraan...
Kedudukan dan Kewenangan Balai Harta Peninggalan dalam Pengelolaan Harta Peninggalan Tak Terurus
Kedudukan dan Kewenangan Balai Harta Peninggalan dalam Pengelolaan Harta Peninggalan Tak Terurus
Berdasarkan Pasal 1127 KUHPerdata Balai Harta Peninggalan ditugaskan menjalankan pengurusan atas setiap warisan yang tak terurus selama 30 tahun/ lebih, setelah melakukan pengelola...
Kedudukan Hukum Harta Kekayaan Akibat Perceraian
Kedudukan Hukum Harta Kekayaan Akibat Perceraian
Selama suatu perkawinan masih berlangsung dengan baik dan harmonis, maka akibat hukum dari perkawinan terhadap harta benda masih belum terasa, karena mereka menganggap harta benda ...
Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas
Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas
In the Marriage Agreement to bind the third party, then the marriage agreement must meet the principle of publicity, that is, by registered or recorded. Registration of marriage ag...
KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH WARGA NEGARA INDONESIA YANG MELAKSANAKAN PERKAWINAN CAMPURAN
KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH WARGA NEGARA INDONESIA YANG MELAKSANAKAN PERKAWINAN CAMPURAN
Warga Negara Indonesia berhak untuk memiliki hak atas tanah. Namun terhadap Warga Negara Indonesia yang melaksanakan perkawinan campuran terdapat pengecualian, yakni harus dibuatny...

Back to Top