Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Warga Negara Asing Pelaku Penyalahgunaan Izin Tinggal

View through CrossRef
Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menentukan bahwa : Setiap Warga Negara Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan dipidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Namun dalam kenyataannya masih terjadi adanya penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh Warga Negara Asing yang tidak diterapkan sanksi pidana. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan alasan terhadap pelaku tidak diterapkan sanksi pidana, upaya yang dilakukan untuk menanggulangi terjadinya penyalahgunaan izin tinggal, dan hambatan yang dialami dalam menanggulangi terjadinya penyalahgunaan izin tinggal. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa alasan terhadap pelaku penyalahgunaan izin tinggal tidak diterapkan sanksi pidana adalah penanganan kasus lebih singkat, masalah anggaran dana karantina yang terbatas. Upaya penanggulangan melalui upaya preventif dan upaya represif. Adapun hambatan yang dialami dalam menanggulangi terjadinya penyalahgunaan izin tinggal adalah faktor kemudahan dalam pemberian perizinan bebas visa terhadap warga negara asing. Disarankan kepada pihak imigrasi agar selalu mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing agar pelaku tidak menyalahgunakan izin keimigrasian.
Title: Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Warga Negara Asing Pelaku Penyalahgunaan Izin Tinggal
Description:
Pasal 122 huruf a Undang-Undang No.
6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menentukan bahwa : Setiap Warga Negara Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan dipidana denda paling banyak Rp.
500.
000.
000 (lima ratus juta rupiah).
Namun dalam kenyataannya masih terjadi adanya penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh Warga Negara Asing yang tidak diterapkan sanksi pidana.
Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan alasan terhadap pelaku tidak diterapkan sanksi pidana, upaya yang dilakukan untuk menanggulangi terjadinya penyalahgunaan izin tinggal, dan hambatan yang dialami dalam menanggulangi terjadinya penyalahgunaan izin tinggal.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa alasan terhadap pelaku penyalahgunaan izin tinggal tidak diterapkan sanksi pidana adalah penanganan kasus lebih singkat, masalah anggaran dana karantina yang terbatas.
Upaya penanggulangan melalui upaya preventif dan upaya represif.
Adapun hambatan yang dialami dalam menanggulangi terjadinya penyalahgunaan izin tinggal adalah faktor kemudahan dalam pemberian perizinan bebas visa terhadap warga negara asing.
Disarankan kepada pihak imigrasi agar selalu mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing agar pelaku tidak menyalahgunakan izin keimigrasian.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PELANGGARAN IZIN TINGGAL BAGI WARGA NEGARA ASING
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PELANGGARAN IZIN TINGGAL BAGI WARGA NEGARA ASING
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pelanggaran izin tinggal bagi Warga Negara Asing dan hambatan dalam...
KEBIJAKAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
KEBIJAKAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Sanksi pidana bertujuan memberi penderitaan istimewa (Bijzonder leed) kepada pelanggar supaya ia merasakan akibat perbuatannya. Selain ditujukan pada pengenaan penderitaan terhadap...
KAJIAN KRIMINOLOGI PENERAPAN SANKSI PEMBERIAN RASA MALU (SHAMING) TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI
KAJIAN KRIMINOLOGI PENERAPAN SANKSI PEMBERIAN RASA MALU (SHAMING) TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI
Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah konsep dan bentuk sanksi pemberian rasa malu (shaming) terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam perspektif kriminologi? B...
PENERAPAN SANKSI TERHADAP WARGA NEGARA ASING PELAKU PENYALAHGUNAAN IZIN TINGGAL DI WILAYAH HUKUM KANTOR IMIGRASI KELAS 1 TPI MATARAM
PENERAPAN SANKSI TERHADAP WARGA NEGARA ASING PELAKU PENYALAHGUNAAN IZIN TINGGAL DI WILAYAH HUKUM KANTOR IMIGRASI KELAS 1 TPI MATARAM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor penyebab penyalahgunaan izin tinggal dan penerapan sanksi terhadap pelaku di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas 1...
TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN WEWENANG
TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN WEWENANG
Abstrak   Tindak pidana Korupsi cakupannya sangat luas menjadi 7 macam yaitu kerugian keuangan Negara, Suap, menyuap penyalahgunaan jabatan / kewenangan, pemerasan, per...
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Tindak Pidana Narkotika di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur sejumlah perbuatan perbuatan yang termasuk tindak pidana nark...

Back to Top