Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Peran Bhabinkamtibmas Dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Ringan Berdasarkan Restorative Justice Di Polsek Kuta Utara

View through CrossRef
Penanganan tindak pidana ringan berdasarkan pendekatan Restorative justice di Polsek Kuta Utara melibatkan peran penting dari Bhabinkamtibmas sebagai mediator antara pelaku, korban, dan masyarakat. Dari latar belakang masalah yang sudah diuraikan di atas, diperoleh rumusan masalah yaitu peran bhabinkamtibmas dalam penanganan kasus tindak pidana ringan berdasarkan Restorative justice di Polsek kuta utara dan faktor apa saja yang mempengaruhi peran bhabinkamtibmas dalam penanganan kasus tindak pidana ringan berdasarkan Restorative justice di Polsek kuta utara Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis empiris. Hasil penelitian ini bahwa peran Bhabinkamtibmas dalam penanganan tindak pidana ringan berdasarkan Restorative justice di Polsek Kuta Utara sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik yang bersifat internal seperti pelatihan dan sumber daya manusia, maupun eksternal seperti budaya masyarakat dan kebijakan dari pimpinan Polri. Restorative justice memberikan alternatif penyelesaian sengketa yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan, yang dapat memperkuat hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Untuk itu, perlu adanya dukungan dari seluruh pihak yang terlibat agar proses ini dapat berjalan dengan optimal.
Jurnal Santiaji Pendidikan of Mahasaraswati Denpasar University
Title: Peran Bhabinkamtibmas Dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Ringan Berdasarkan Restorative Justice Di Polsek Kuta Utara
Description:
Penanganan tindak pidana ringan berdasarkan pendekatan Restorative justice di Polsek Kuta Utara melibatkan peran penting dari Bhabinkamtibmas sebagai mediator antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Dari latar belakang masalah yang sudah diuraikan di atas, diperoleh rumusan masalah yaitu peran bhabinkamtibmas dalam penanganan kasus tindak pidana ringan berdasarkan Restorative justice di Polsek kuta utara dan faktor apa saja yang mempengaruhi peran bhabinkamtibmas dalam penanganan kasus tindak pidana ringan berdasarkan Restorative justice di Polsek kuta utara Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis empiris.
Hasil penelitian ini bahwa peran Bhabinkamtibmas dalam penanganan tindak pidana ringan berdasarkan Restorative justice di Polsek Kuta Utara sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik yang bersifat internal seperti pelatihan dan sumber daya manusia, maupun eksternal seperti budaya masyarakat dan kebijakan dari pimpinan Polri.
Restorative justice memberikan alternatif penyelesaian sengketa yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan, yang dapat memperkuat hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Untuk itu, perlu adanya dukungan dari seluruh pihak yang terlibat agar proses ini dapat berjalan dengan optimal.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
The Concept of Al-Islam and the Restorative Justice Approach in Settlement of Criminal Cases
The Concept of Al-Islam and the Restorative Justice Approach in Settlement of Criminal Cases
Penelitian skripsi ini mengkaji tentang penyelesaian tindak pidana penganiayaan melalui restorative justice (studi tentang al-islah dalam hukum pidana Islam. Permasalahan terdiri d...
Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?
Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?
Substantive justice is an idea of justice that seeks to present it comprehensively and completely in society. Substantive justice in this case does not only interpret the law as li...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep dan Penerapan Restorative Justice Dalam penanganan perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah tangga dalam sistem peradi...

Back to Top