Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Ratio Decidendi Ketercukupan Alat Bukti Dalam Penetapan Tersangka Perkara Korupsi Di Tingkat Penyidikan

View through CrossRef
Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam kasus korupsi merupakan tahap penting dalam proses peradilan pidana dan harus dilakukan secara cermat serta sesuai dengan standar hukum yang berlaku. Dalam sistem hukum Indonesia, Pasal 184 KUHAP mensyaratkan minimal dua alat bukti sah untuk menetapkan status tersangka. Namun, dalam praktiknya, sering muncul kontroversi ketika alat bukti yang digunakan dianggap tidak memadai atau tidak relevan secara hukum, sehingga memicu permohonan praperadilan sebagai mekanisme pengawasan terhadap penyidik. Penelitian ini bertujuan mengkaji ratio decidendi atau pertimbangan hukum utama hakim dalam memutus perkara praperadilan terkait keabsahan penetapan tersangka korupsi, dengan studi kasus Putusan Nomor 113/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratio decidendi hakim sangat penting untuk memastikan penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak sewenang-wenang. Hakim menegaskan bahwa penyidik tidak hanya harus memenuhi syarat formal dua alat bukti, tetapi juga membuktikan adanya keterkaitan logis dan substansial antara alat bukti dan tindak pidana yang disangkakan. Temuan ini menekankan pentingnya integritas proses penyidikan dalam menjamin keadilan, transparansi, perlindungan hak asasi manusia, dan kepastian hukum dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Title: Ratio Decidendi Ketercukupan Alat Bukti Dalam Penetapan Tersangka Perkara Korupsi Di Tingkat Penyidikan
Description:
Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam kasus korupsi merupakan tahap penting dalam proses peradilan pidana dan harus dilakukan secara cermat serta sesuai dengan standar hukum yang berlaku.
Dalam sistem hukum Indonesia, Pasal 184 KUHAP mensyaratkan minimal dua alat bukti sah untuk menetapkan status tersangka.
Namun, dalam praktiknya, sering muncul kontroversi ketika alat bukti yang digunakan dianggap tidak memadai atau tidak relevan secara hukum, sehingga memicu permohonan praperadilan sebagai mekanisme pengawasan terhadap penyidik.
Penelitian ini bertujuan mengkaji ratio decidendi atau pertimbangan hukum utama hakim dalam memutus perkara praperadilan terkait keabsahan penetapan tersangka korupsi, dengan studi kasus Putusan Nomor 113/Pid.
Pra/2024/PN Jkt.
Sel.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratio decidendi hakim sangat penting untuk memastikan penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak sewenang-wenang.
Hakim menegaskan bahwa penyidik tidak hanya harus memenuhi syarat formal dua alat bukti, tetapi juga membuktikan adanya keterkaitan logis dan substansial antara alat bukti dan tindak pidana yang disangkakan.
Temuan ini menekankan pentingnya integritas proses penyidikan dalam menjamin keadilan, transparansi, perlindungan hak asasi manusia, dan kepastian hukum dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Related Results

Analisa Hukum Penetapan Tersangka Yang Didasarkan Alat Bukti Hasil Penyelidikan Oleh KPK
Analisa Hukum Penetapan Tersangka Yang Didasarkan Alat Bukti Hasil Penyelidikan Oleh KPK
This research is motivated by the practice carried out by the Corruption Eradicating Commission (KPK) in determining someone as a suspect along with the issuance of an Investigatio...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Abstrak : Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga terhadap kehidupan berbangsa...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...

Back to Top