Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KEABSAHAN PENETAPAN TERSANGKA MANTAN WAKIL PRESIDEN BOEDIONO OLEH HAKIM PRA PERADILAN (Studi PutusanNomor 24/Pid.Pra/2018/Jkt.Sel)

View through CrossRef
<p align="center"><strong>ABSTRAK</strong></p><p align="center"><strong> </strong></p><p>            <em>Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian penetapan tersangka oleh hakim Pra Peradilan dengan kewenangan Pra Peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif.</em></p><p><em>            Penulis tertarik untuk meneliti sebuah perkara mantan Wakil Presiden Boediono dengan Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemohon Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Penetapan Tersangka oleh Hakim Pra Peradilan dinilai tidak sesuai dengan kewenangan Pra Peradilan dan dipandang telah melaksanakan yuridiksi yang melewati batas kewenangan yang dimiliki Pra Peradilan. Hakim tunggal dalam perkara Pra Peradilan Nomor 24/Pid.Pra/2018/JKT.SEL menjatuhkan putusan memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan, dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan. Sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Putusan itu tidak biasa karena perintah untuk menetapkan tersangka tidak termasuk kompetensi Pra Peradilan yang selama ini berlaku dan dipandang melampaui wewenang karena penetapan tersangka merupakan wewenang penyidik setelah terpenuhinya minimum alat bukti, serta perbuatan yang dilakukan dan delik yang dipersangkakan telah sesuai. Sehingga penetapan tersangka oleh Hakim Pra Peradilan tidak sah.</em></p><p><em>Kata Kunci : Penetapan Tersangka, Pra Peradilan, Bank Century</em></p><p><strong> </strong></p><p><strong> </strong></p><p align="center"><strong><em>ABSTRACT</em></strong></p><p align="center"><strong><em> </em></strong></p><p><em>            </em><em>This research aims to </em><em>determine conformity of a suspect by a Pre-trial judge with Pre-trial authority. The research method used is normative legal research that is prescriptive. The sources of legal material used are primary legal materials and secondary legal materials, with legal material analysis techniques using syllogism and interpretation methods using deductive thinking patterns.</em></p><p><em>            The author is interested in examining a case of former Vice President Boediono with the Respondent of the Corruption Eradication Commission (KPK) and the Indonesian Anti-Corruption Society Association (MAKI) Petitioner. Determination of the Suspect by a Pre-Judicial Judge is deemed not in accordance with the authority of the Pre-Court and is deemed to have carried out jurisdiction over the limits of authority possessed by the Pre-Court. Single Judge in the case of Pre-Court Number 24 / Pid.Pra / 2018 / JKT.SEL issues a decision ordering the respondent to conduct further legal proceedings, in accordance with the legal provisions and legislation applicable to the alleged corruption of Century Bank in the form of conducting investigations , and set the suspect against Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede and friends. As stated in the indictment of the prosecutor's office to proceed with investigation, investigation and prosecution in the trial process at the Central Jakarta Corruption Court. The decision is unusual because the order to determine a suspect is not included in the Pre-Court competency that has been valid and is considered to be beyond the authority because the determination of the suspect is the authority of the investigator after the minimum evidence has been fulfilled, as well as the act and the alleged offense is appropriate. So that the determination of the suspect by the Pre-Judicial Judge is invalid</em></p><p><em>Keywords: Determination of Suspects, Pre-trial, Century Bank </em></p>
Universitas Sebelas Maret
Title: KEABSAHAN PENETAPAN TERSANGKA MANTAN WAKIL PRESIDEN BOEDIONO OLEH HAKIM PRA PERADILAN (Studi PutusanNomor 24/Pid.Pra/2018/Jkt.Sel)
Description:
<p align="center"><strong>ABSTRAK</strong></p><p align="center"><strong> </strong></p><p>            <em>Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian penetapan tersangka oleh hakim Pra Peradilan dengan kewenangan Pra Peradilan.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif.
Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif.
</em></p><p><em>            Penulis tertarik untuk meneliti sebuah perkara mantan Wakil Presiden Boediono dengan Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemohon Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Penetapan Tersangka oleh Hakim Pra Peradilan dinilai tidak sesuai dengan kewenangan Pra Peradilan dan dipandang telah melaksanakan yuridiksi yang melewati batas kewenangan yang dimiliki Pra Peradilan.
Hakim tunggal dalam perkara Pra Peradilan Nomor 24/Pid.
Pra/2018/JKT.
SEL menjatuhkan putusan memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan, dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan.
Sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Putusan itu tidak biasa karena perintah untuk menetapkan tersangka tidak termasuk kompetensi Pra Peradilan yang selama ini berlaku dan dipandang melampaui wewenang karena penetapan tersangka merupakan wewenang penyidik setelah terpenuhinya minimum alat bukti, serta perbuatan yang dilakukan dan delik yang dipersangkakan telah sesuai.
Sehingga penetapan tersangka oleh Hakim Pra Peradilan tidak sah.
</em></p><p><em>Kata Kunci : Penetapan Tersangka, Pra Peradilan, Bank Century</em></p><p><strong> </strong></p><p><strong> </strong></p><p align="center"><strong><em>ABSTRACT</em></strong></p><p align="center"><strong><em> </em></strong></p><p><em>            </em><em>This research aims to </em><em>determine conformity of a suspect by a Pre-trial judge with Pre-trial authority.
The research method used is normative legal research that is prescriptive.
The sources of legal material used are primary legal materials and secondary legal materials, with legal material analysis techniques using syllogism and interpretation methods using deductive thinking patterns.
</em></p><p><em>            The author is interested in examining a case of former Vice President Boediono with the Respondent of the Corruption Eradication Commission (KPK) and the Indonesian Anti-Corruption Society Association (MAKI) Petitioner.
Determination of the Suspect by a Pre-Judicial Judge is deemed not in accordance with the authority of the Pre-Court and is deemed to have carried out jurisdiction over the limits of authority possessed by the Pre-Court.
Single Judge in the case of Pre-Court Number 24 / Pid.
Pra / 2018 / JKT.
SEL issues a decision ordering the respondent to conduct further legal proceedings, in accordance with the legal provisions and legislation applicable to the alleged corruption of Century Bank in the form of conducting investigations , and set the suspect against Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede and friends.
As stated in the indictment of the prosecutor's office to proceed with investigation, investigation and prosecution in the trial process at the Central Jakarta Corruption Court.
The decision is unusual because the order to determine a suspect is not included in the Pre-Court competency that has been valid and is considered to be beyond the authority because the determination of the suspect is the authority of the investigator after the minimum evidence has been fulfilled, as well as the act and the alleged offense is appropriate.
So that the determination of the suspect by the Pre-Judicial Judge is invalid</em></p><p><em>Keywords: Determination of Suspects, Pre-trial, Century Bank </em></p>.

Related Results

ANALISIS TERHADAP PEMBAGIAN KEWENANGAN ANTARA PRESIDEN DENGAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
ANALISIS TERHADAP PEMBAGIAN KEWENANGAN ANTARA PRESIDEN DENGAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Abstrak Negara Republik Indonesia menerapkan sistem pemisahan kekuasaan dan puncak kepemimpinan dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden, Indonesia yang menganut sistem Pres...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
Analisa Hukum Penetapan Tersangka Yang Didasarkan Alat Bukti Hasil Penyelidikan Oleh KPK
Analisa Hukum Penetapan Tersangka Yang Didasarkan Alat Bukti Hasil Penyelidikan Oleh KPK
This research is motivated by the practice carried out by the Corruption Eradicating Commission (KPK) in determining someone as a suspect along with the issuance of an Investigatio...
KEKUATAN PUTUSAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR) TERHADAP PEMAKZULAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA
KEKUATAN PUTUSAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR) TERHADAP PEMAKZULAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA
Dalam sejarah Indonesia sebanyak 2 (dua) kali terjadi pemakzulan presiden hal tersebut terjadi sebelum amandemen UUD 1945.  Namun, setelah amandemen UUD 1945 belum pernah terjadi p...
KONTROVERSI DELIK PENGHINAAN PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN DALAM RKUHP
KONTROVERSI DELIK PENGHINAAN PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN DALAM RKUHP
ABSTRAKPenolakan pengesahan RKUHP yang diangkat dalam tulisan ini terjadi karena petunjuk yang diberikan oleh Putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tidak dilaksanaka...
Strategi Komunikasi Politik Staf Khusus Presiden Dalam Menangani Isu-Isu Disabilitas di Indonesia
Strategi Komunikasi Politik Staf Khusus Presiden Dalam Menangani Isu-Isu Disabilitas di Indonesia
Staf Khusus Presiden merupakan lembaga atau organisasi non struktural yang bertugas membantu dan memperlancar pelaksanaan tugas Presiden dalam memberikan pandangan dan pendapat ber...
Konstitusionalitas Pengaturan Usia Calon Presiden Dan Wakil Presiden
Konstitusionalitas Pengaturan Usia Calon Presiden Dan Wakil Presiden
Ahead of the 2024 presidential and vice presidential elections, a number of parties have submitted a judicial review of Article 169 letter q of the Election Law regarding the minim...
PRAPERADILAN BERDASARKAN LEGALITAS PENETAPAN TERSANGKA KETIGA KALINYA
PRAPERADILAN BERDASARKAN LEGALITAS PENETAPAN TERSANGKA KETIGA KALINYA
<p align="center"> </p><p align="center"><strong><em>ABSTRAK</em></strong></p><p align="center"><strong> </strong>...

Back to Top