Javascript must be enabled to continue!
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
View through CrossRef
Mencegah dan menanggulangi permasalahan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli online tidak cukup dengan proses kriminalisasi yang dirumuskan dalam bunyi pasal, tetapi juga diperlukan upaya lain. Upaya tersebut berupa tindakan pemerintah untuk menangani kasus penipuan di dunia maya ini, sehingga peraturan-peraturan yang mengatur mengenai tindak pidana penipuan yang terjadi di dunia maya dapat dijalankan dengan efektif apabila telah terjadi kerjasama antar para pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan cyber. Metode penelitian dilakukan dalam usaha untuk memperoleh data yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Penelitian hukum merupakan kegiatan ilmiah yang di dasarkan kepada metode sistematika, dan pemikiran tertentu, dengan jalan menganalisisnya. Penegakan Hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan melalui media Elektronik pada umumnya dilakukan dengan kebijakan kriminal (criminal policy) melalui kebijakan penal dan kebijakan non-penal. Kebijakan penal berarti melalui penerapan hukum pidana, dalam hal ini diatur berdasarkan Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentan Informasi dan transaksi elektronik, sedangkan sarana non-penal yaitu penegakan hukum tindak pidana penipuan melalui media eletronik dilakukan tanpa melalui penerapan hukum pidana melainkan dilakukannya upaya pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana itu, seperti memperbaiki perekonomian masyarakat, mensosialisasikan kepada masyarakat bagaimana penggunaan internet yang baik serta bagiamana ciri-ciri tindak pidana penipuan yang dilakukan melalui media elektronik.
Title: PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Description:
Mencegah dan menanggulangi permasalahan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli online tidak cukup dengan proses kriminalisasi yang dirumuskan dalam bunyi pasal, tetapi juga diperlukan upaya lain.
Upaya tersebut berupa tindakan pemerintah untuk menangani kasus penipuan di dunia maya ini, sehingga peraturan-peraturan yang mengatur mengenai tindak pidana penipuan yang terjadi di dunia maya dapat dijalankan dengan efektif apabila telah terjadi kerjasama antar para pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan cyber.
Metode penelitian dilakukan dalam usaha untuk memperoleh data yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Penelitian hukum merupakan kegiatan ilmiah yang di dasarkan kepada metode sistematika, dan pemikiran tertentu, dengan jalan menganalisisnya.
Penegakan Hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan melalui media Elektronik pada umumnya dilakukan dengan kebijakan kriminal (criminal policy) melalui kebijakan penal dan kebijakan non-penal.
Kebijakan penal berarti melalui penerapan hukum pidana, dalam hal ini diatur berdasarkan Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentan Informasi dan transaksi elektronik, sedangkan sarana non-penal yaitu penegakan hukum tindak pidana penipuan melalui media eletronik dilakukan tanpa melalui penerapan hukum pidana melainkan dilakukannya upaya pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana itu, seperti memperbaiki perekonomian masyarakat, mensosialisasikan kepada masyarakat bagaimana penggunaan internet yang baik serta bagiamana ciri-ciri tindak pidana penipuan yang dilakukan melalui media elektronik.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Atas Perjanjian Investasi Usaha Kerjasama Tambang Batu Bara (Studi Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk)
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Atas Perjanjian Investasi Usaha Kerjasama Tambang Batu Bara (Studi Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk)
Tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh sesorang dengan melanggar sesuatu hal yang telah dilarang oleh suatu aturan hukum. Apabila perbuatan tersebut dilakukan ...
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Mencegah dan menanggulangi permasalahan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli online tidak cukup dengan proses kriminalisasi yang dirumuskan dalam bunyi pasal, tetapi ju...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Asset Recovery Corruption by the Heirs
Asset Recovery Corruption by the Heirs
Pembangunan nasional dan peningkatan taraf hidup masyarakat akan semakin sulit untuk diwujudkan jika tingkat korupsi semakin tinggi. Oleh karena itu perlu keseriusan dalam pemberan...
KONSEP PERADILAN PIDANA TERINTEGRASI DALAM PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN
KONSEP PERADILAN PIDANA TERINTEGRASI DALAM PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN
Peradilan pidana terintegrasi dalam mewujudkan penegakan hukum pidana yang berkeadilan diperlukan singkronisasi subtansi hukum pidana, struktur hukum pidana dan budaya hukum. Penel...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Upaya Penegakan Hukum dan Pendekatan Serta Perbandingan Pidana Penipuan Investasi Online Berbasis Cyber Crime Berkedok World Pay One
Upaya Penegakan Hukum dan Pendekatan Serta Perbandingan Pidana Penipuan Investasi Online Berbasis Cyber Crime Berkedok World Pay One
Peneliti ini mengkaji tentang perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa dampak positif bagi kehidupan masyarakat, namun di sisi lain juga memunculkan berbagai b...

