Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN DAN EKSEKUSINYA

View through CrossRef
Penelitian ini dilatar belakangi oleh permasalahan penerapan pendaftaran jaminan fidusia yang tidak didaftarkan pada lembaga gadai dengan alasan dapat mengurangi nilai pinjaman. Penelitian ini dilakukan melalui metode penelitian yuridis normatif, yang dilakukan dengan cara terlebih dahulu meneliti dan mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum dan pendapat ahli hukum maupun praktisi hukum untuk lebih jelas membahas permasalahan-permasalahan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga gadai sebagai kreditur masih ditemukan tidak didaftarkannya jaminan fidusia dikarenakan akan mengurangi nilai pinjaman debitur, sehingga tidak terwujudnya Pasal 11 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Adanya pelaksanaan mengenai tidak didaftarkannya jaminan fidusia juga melahirkan perlindungan hukum bagi kreditur apabila tidak mendaftarkan jaminan fidusia, yaitu perjanjian kredit antara kedua belah pihak menjadi dasar utama pelaksanaan peminjaman, serta surat kuasa membebankan jaminan fidusia untuk pelaksanaan eksekusi. Pelaksanaan eksekusi juga dilakukan biasanya dengan upaya persuasif dengan alasan lembaga gadai sebagai sahabat masyarakat dan penjualannya biasanya dilakukan dengan penjualan di bawah tangan yang lebih menguntungkan untuk mendapatkan harga tertinggi.
LPPM Universitas Singaperbangsa Karawang - Research Department in Indonesia University
Title: JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN DAN EKSEKUSINYA
Description:
Penelitian ini dilatar belakangi oleh permasalahan penerapan pendaftaran jaminan fidusia yang tidak didaftarkan pada lembaga gadai dengan alasan dapat mengurangi nilai pinjaman.
Penelitian ini dilakukan melalui metode penelitian yuridis normatif, yang dilakukan dengan cara terlebih dahulu meneliti dan mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum dan pendapat ahli hukum maupun praktisi hukum untuk lebih jelas membahas permasalahan-permasalahan hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga gadai sebagai kreditur masih ditemukan tidak didaftarkannya jaminan fidusia dikarenakan akan mengurangi nilai pinjaman debitur, sehingga tidak terwujudnya Pasal 11 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Adanya pelaksanaan mengenai tidak didaftarkannya jaminan fidusia juga melahirkan perlindungan hukum bagi kreditur apabila tidak mendaftarkan jaminan fidusia, yaitu perjanjian kredit antara kedua belah pihak menjadi dasar utama pelaksanaan peminjaman, serta surat kuasa membebankan jaminan fidusia untuk pelaksanaan eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi juga dilakukan biasanya dengan upaya persuasif dengan alasan lembaga gadai sebagai sahabat masyarakat dan penjualannya biasanya dilakukan dengan penjualan di bawah tangan yang lebih menguntungkan untuk mendapatkan harga tertinggi.

Related Results

Akibat Hukum Terhadap Jaminan Fidusia Yang Di Eksekusi Tanpa Persetujuan Pemberi Fidusia Diwilayah Hukum Kota Kendari
Akibat Hukum Terhadap Jaminan Fidusia Yang Di Eksekusi Tanpa Persetujuan Pemberi Fidusia Diwilayah Hukum Kota Kendari
Pemberian jaminan fidusia merupakan perjanjian yang bersifat accessoir dari suatu perjanjian pokok sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 6 huruf b Undang-undang No. 42 Tahu...
Perlindungan Hukum Debitur Terhadap Akta Jaminan Fidusia yang Cacat Hukum
Perlindungan Hukum Debitur Terhadap Akta Jaminan Fidusia yang Cacat Hukum
Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia dan merupakan istilah resmi dalam dunia hukum positif Indonesia. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 ...
Perkembangan Konsep Dasar Jaminan Fidusia dalam Praktik
Perkembangan Konsep Dasar Jaminan Fidusia dalam Praktik
Semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat di bidang ekonomi menjadikan bertambahnya kebutuhan masyarakat terutama dari segi finansial. Maka, untuk melengkapi kebutuhan tersebut dib...
Akibat Hukum Terhadap Tidak Dilakukan Penghapusan (Roya) Jaminan Fidusia Setelah Kredit Lunas
Akibat Hukum Terhadap Tidak Dilakukan Penghapusan (Roya) Jaminan Fidusia Setelah Kredit Lunas
Kewajiban hukum adalah sebuah tindakan yang harus dikerjakan oleh seseorang. Setiap tindakan yang dikerjakan tersebut merupakan bentuk dari rasa tanggung jawab dari permasalahan ya...
ANALISIS KONTRAK ADIRA FINANCE DALAM HAL JAMINAN FIDUSIA
ANALISIS KONTRAK ADIRA FINANCE DALAM HAL JAMINAN FIDUSIA
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai Perjanjian yang penandatanganannya tidak dihadapan Notaris, padahal dalam pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Ja...
Efektifitas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Dengan Penjualan Dibawah Tangan
Efektifitas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Dengan Penjualan Dibawah Tangan
ABSTRAC This study aims to determine the effectiveness of the execution of fiduciaryguarantee objects with underhand sales carried out by creditors receiving fiduciary guaran...

Back to Top