Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Analisis Yuridis Asas Actori Incumbit Onus Probandi Daam Pembuktian Pada Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Studi Putusan Pengadian Negeri Tangerang Nomor 1240/PID.SUS/2022/PN.Tangerang)

View through CrossRef
Prinsip-prinsip Actori Incumbit Onus Probandi. Artinya, siapa pun yang mengkaimnya memiiki kewajiban untuk membuktikannya. Penyebaran berita bohong diatur daam pasa 45A(1) UU ITE, Daam proses pengambian bukti saat mendengar kasus pidana di pengadian? Dan bagaimana hakim memutus tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) daam Putusan Pengadian Negeri Tangerang Nomor 1240/PID.SUS/2022/PN.Tangerang? Daam peneitian ini, penuis menggunakan metode peneitian preskriptif dengan pendekatan hukum. Sebagai hasi pembahasan tentang pengaturan asas acti-incumbit-onus-probandi daam proses pembuktian di persidangan perkara pidana di pengadian, yaitu sidang konsoidasi asas acti-incumbit-onus-probandi di pemeriksaan pembuktian daam persidangan perkara pidana pada Tahun, menunjukkan bahwa beban pembuktian ada pada pihak yang menuntut atau yang mengajukan penuntutan yaitu penuntut umum. Peniaian Hakim terhadap tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) daam Putusan Pengadian Negeri Tangerang Nomor 1240/PID.SUS/2022/PN.Tangerang teah diakukan berdasarkan fakta dan bukti yang cukup serta memperhatikan asas yang beraku
Title: Analisis Yuridis Asas Actori Incumbit Onus Probandi Daam Pembuktian Pada Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Studi Putusan Pengadian Negeri Tangerang Nomor 1240/PID.SUS/2022/PN.Tangerang)
Description:
Prinsip-prinsip Actori Incumbit Onus Probandi.
Artinya, siapa pun yang mengkaimnya memiiki kewajiban untuk membuktikannya.
Penyebaran berita bohong diatur daam pasa 45A(1) UU ITE, Daam proses pengambian bukti saat mendengar kasus pidana di pengadian? Dan bagaimana hakim memutus tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) daam Putusan Pengadian Negeri Tangerang Nomor 1240/PID.
SUS/2022/PN.
Tangerang? Daam peneitian ini, penuis menggunakan metode peneitian preskriptif dengan pendekatan hukum.
Sebagai hasi pembahasan tentang pengaturan asas acti-incumbit-onus-probandi daam proses pembuktian di persidangan perkara pidana di pengadian, yaitu sidang konsoidasi asas acti-incumbit-onus-probandi di pemeriksaan pembuktian daam persidangan perkara pidana pada Tahun, menunjukkan bahwa beban pembuktian ada pada pihak yang menuntut atau yang mengajukan penuntutan yaitu penuntut umum.
Peniaian Hakim terhadap tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) daam Putusan Pengadian Negeri Tangerang Nomor 1240/PID.
SUS/2022/PN.
Tangerang teah diakukan berdasarkan fakta dan bukti yang cukup serta memperhatikan asas yang beraku.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong yang Menyebabkan Keonaran
Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong yang Menyebabkan Keonaran
Abstract. Fake news is information that is engineered to cover up real information. In other words, fake news can also be interpreted as an attempt to distort facts by using inform...
ANALISIS YURIDIS PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS YURIDIS PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI
Yang melandasi dasar kebijakan perumusan pembalikan beban pembuktian dalam peraturan tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 12B, Pasal 37, Pasal 37 A, dan ...
Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Keadilan
Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Keadilan
Setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat meskipun terdapat perbedaan, sesuai Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Beda pendapat antar ha...
Pertimbangan vonis hakim terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga perspektif hukum pidana lslam
Pertimbangan vonis hakim terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga perspektif hukum pidana lslam
Domestic violence is a violation of human rights and a form of discrimination that must be eradicated. In Islam, such acts are forbidden. If this violence repeatedly occurs, it can...
Makalah M.andhiko pratama
Makalah M.andhiko pratama
Asas-asas hukum Peradilan Tata Usaha Negara yang menjadi karakteristik hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara di antaranya sebagai berikut: Asas praduga rechtmatig (vermoden van r...

Back to Top