Javascript must be enabled to continue!
Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong yang Menyebabkan Keonaran
View through CrossRef
Abstract. Fake news is information that is engineered to cover up real information. In other words, fake news can also be interpreted as an attempt to distort facts by using information that seems convincing but cannot be verified. The goal of deliberate fake news is to make people feel insecure, uncomfortable and confused. Disruption in the philosophy of language does not have to occur in a physical form, trouble can occur if there are pros and cons in society. As an example of a case in 2021, based on the case study of Decision Number 220/Pid.Sus/PN Bdg as one of the dissemination of fake news through da'wah, this crime was committed by HB. Assayid Bahar bin Smith has been found guilty of committing the crime of doing the notification was a lie. Data analysis was carried out qualitatively. The research location is the Bandung High Court. The results of this study are that judges in making decisions on case number 220/Pid.Sus/PN Bdg tend to use more non-juridical considerations without neglecting juridical considerations. Qualifications in the crime of broadcasting fake news causing uproar in Indonesian positive law only humans can commit a crime, the news is broadcast, the object is fake news or notifications, the act is done with deliberate intent and the act of broadcasting fake news by the perpetrator must cause certain consequences, namely the result of the publication of commotion among the people
Abstrak. Berita bohong merupakan informasi yang direkayasa untuk menutupi informasi sebenarnya. Dengan kata lain berita bohong juga bisa diartikan sebagai upaya pemutarbalikan fakta menggunakan informasi yang seolah olah meyakinkan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya. Tujuan dari berita bohong yang disengaja adalah membuat masyarakat merasa tidak aman, tidak nyaman, dan kebingungan. Keonaran dalam filsafat bahasa tidak mesti dalam terjadi dalam bentuk fisik, onar bisa terjadi jika sudah ada pro kontra di tengah masyarakat. Sebagai salah satu contoh kasus pada tahun 2021, berdasarkan studi kasus Putusan Nomor 220/Pid.Sus/PN Bdg sebagai salah satu penyebaran berita bohong melalui dakwah, tindak pidana ini dilakukan oleh HB. Assayid Bahar bin Smith telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pemberitahuan itu adalah bohong. Hasil dari penelitian ini adalah Hakim dalam menjatuhkan putusan perkara nomor 220/Pid.Sus/PN Bdg cenderung lebih banyak menggunakan pertimbangan yang bersifat non yuridis tanpa mengenyampingkan pertimbangan yang bersifat yuridis. Kualifikasi dalam tindak pidana menyiarkan berita bohong menyebabkan keonaran dalam hukum positif Indonesia hanya manusia yang dapat melakukan suatu tindak pidana, kabar tersebut disiarkan, objeknya yaitu berita atau pemberitahuan bohong, melakukan perbuatan tersebut dengan maksud disengaja dan perbuatan menyiarkan berita bohong yang dilakukan pelaku harus menimbulkan akibat tertentu, yaitu akibat berupa terbitnya keonaran di kalangan rakyat.
Universitas Islam Bandung (Unisba)
Title: Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong yang Menyebabkan Keonaran
Description:
Abstract.
Fake news is information that is engineered to cover up real information.
In other words, fake news can also be interpreted as an attempt to distort facts by using information that seems convincing but cannot be verified.
The goal of deliberate fake news is to make people feel insecure, uncomfortable and confused.
Disruption in the philosophy of language does not have to occur in a physical form, trouble can occur if there are pros and cons in society.
As an example of a case in 2021, based on the case study of Decision Number 220/Pid.
Sus/PN Bdg as one of the dissemination of fake news through da'wah, this crime was committed by HB.
Assayid Bahar bin Smith has been found guilty of committing the crime of doing the notification was a lie.
Data analysis was carried out qualitatively.
The research location is the Bandung High Court.
The results of this study are that judges in making decisions on case number 220/Pid.
Sus/PN Bdg tend to use more non-juridical considerations without neglecting juridical considerations.
Qualifications in the crime of broadcasting fake news causing uproar in Indonesian positive law only humans can commit a crime, the news is broadcast, the object is fake news or notifications, the act is done with deliberate intent and the act of broadcasting fake news by the perpetrator must cause certain consequences, namely the result of the publication of commotion among the people
Abstrak.
Berita bohong merupakan informasi yang direkayasa untuk menutupi informasi sebenarnya.
Dengan kata lain berita bohong juga bisa diartikan sebagai upaya pemutarbalikan fakta menggunakan informasi yang seolah olah meyakinkan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya.
Tujuan dari berita bohong yang disengaja adalah membuat masyarakat merasa tidak aman, tidak nyaman, dan kebingungan.
Keonaran dalam filsafat bahasa tidak mesti dalam terjadi dalam bentuk fisik, onar bisa terjadi jika sudah ada pro kontra di tengah masyarakat.
Sebagai salah satu contoh kasus pada tahun 2021, berdasarkan studi kasus Putusan Nomor 220/Pid.
Sus/PN Bdg sebagai salah satu penyebaran berita bohong melalui dakwah, tindak pidana ini dilakukan oleh HB.
Assayid Bahar bin Smith telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pemberitahuan itu adalah bohong.
Hasil dari penelitian ini adalah Hakim dalam menjatuhkan putusan perkara nomor 220/Pid.
Sus/PN Bdg cenderung lebih banyak menggunakan pertimbangan yang bersifat non yuridis tanpa mengenyampingkan pertimbangan yang bersifat yuridis.
Kualifikasi dalam tindak pidana menyiarkan berita bohong menyebabkan keonaran dalam hukum positif Indonesia hanya manusia yang dapat melakukan suatu tindak pidana, kabar tersebut disiarkan, objeknya yaitu berita atau pemberitahuan bohong, melakukan perbuatan tersebut dengan maksud disengaja dan perbuatan menyiarkan berita bohong yang dilakukan pelaku harus menimbulkan akibat tertentu, yaitu akibat berupa terbitnya keonaran di kalangan rakyat.
Related Results
Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Keadilan
Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Keadilan
Setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat meskipun terdapat perbedaan, sesuai Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Beda pendapat antar ha...
Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Berita Bohong
Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Berita Bohong
Berita bohong atau dikenal dengan Hoax sekarang ini sedang marak tersebar di berbagai media. Baik itu media cetak maupun media online. Berita bohong adalah berita palsu yang dibuat...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Analisis SWOT Terhadap Regulasi Penyebaran Hoax dalam Era Teknologi Informasi di Indonesia
Analisis SWOT Terhadap Regulasi Penyebaran Hoax dalam Era Teknologi Informasi di Indonesia
Perkembangan teknologi informasi yang pesat memungkinkan penyebaran informasi yang cepat. Informasi digital yang sangat banyak terkadang merupakan informasi yang tidak benar atau y...
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Atas Perjanjian Investasi Usaha Kerjasama Tambang Batu Bara (Studi Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk)
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Atas Perjanjian Investasi Usaha Kerjasama Tambang Batu Bara (Studi Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk)
Tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh sesorang dengan melanggar sesuatu hal yang telah dilarang oleh suatu aturan hukum. Apabila perbuatan tersebut dilakukan ...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penadah Sebagai Penyerta Dalam Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penadah Sebagai Penyerta Dalam Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk Pertanggungjawaban pidana pelaku penadah sebagai penyerta dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan untuk men...

