Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Analisis SWOT Terhadap Regulasi Penyebaran Hoax dalam Era Teknologi Informasi di Indonesia

View through CrossRef
Perkembangan teknologi informasi yang pesat memungkinkan penyebaran informasi yang cepat. Informasi digital yang sangat banyak terkadang merupakan informasi yang tidak benar atau yang sering disebut hoax. Berita bohong sebagian besar disebarkan melalui media sosial dan pesan instan. Peraturan tentang penyebaran berita bohong di Indonesia tertuang pada UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pada pasal 28 ayat 1. Mayoritas konten berita bohong yang diterima adalah sosial politik dan ujaran kebencian yang berkaitan dengan pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dan pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Penelitian ini akan meneliti tentang peraturan penyebaran hoax di Indonesia. Penelitian ini dimulai dengan mempelajari peraturan tentang penyebaran berita bohong dan peraturan lain yang berkaitan. Data dan informasi dikumpulkan yang berasal dari penelitian, berita, maupun artikel yang berkaitan dengan peraturan penyebaran berita bohong.  Data dan informasi yang didapatkan kemudian dikategorikan sesuai aspek-aspek berdasarkan metode analisis SWOT kemudian dirumuskan strategi-strategi untuk meningkatkan atau memperbaiki peraturan tentang penyebaran berita bohong. Hasil strategi yang didapatkan antara lain adalah pelibatan peran serta masyarakat, pemanfaatan perkembangan ilmu pengetahuan digital forensic, membentuk badan khusus untuk menangani penyebaran berita bohong, melakukan kerja sama dengan stakeholder terkait, dan memberikan ancaman pidana yang berat bagi kelompok pelaku yang terorganisir.
Title: Analisis SWOT Terhadap Regulasi Penyebaran Hoax dalam Era Teknologi Informasi di Indonesia
Description:
Perkembangan teknologi informasi yang pesat memungkinkan penyebaran informasi yang cepat.
Informasi digital yang sangat banyak terkadang merupakan informasi yang tidak benar atau yang sering disebut hoax.
Berita bohong sebagian besar disebarkan melalui media sosial dan pesan instan.
Peraturan tentang penyebaran berita bohong di Indonesia tertuang pada UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pada pasal 28 ayat 1.
Mayoritas konten berita bohong yang diterima adalah sosial politik dan ujaran kebencian yang berkaitan dengan pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dan pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian.
Penelitian ini akan meneliti tentang peraturan penyebaran hoax di Indonesia.
Penelitian ini dimulai dengan mempelajari peraturan tentang penyebaran berita bohong dan peraturan lain yang berkaitan.
Data dan informasi dikumpulkan yang berasal dari penelitian, berita, maupun artikel yang berkaitan dengan peraturan penyebaran berita bohong.
  Data dan informasi yang didapatkan kemudian dikategorikan sesuai aspek-aspek berdasarkan metode analisis SWOT kemudian dirumuskan strategi-strategi untuk meningkatkan atau memperbaiki peraturan tentang penyebaran berita bohong.
Hasil strategi yang didapatkan antara lain adalah pelibatan peran serta masyarakat, pemanfaatan perkembangan ilmu pengetahuan digital forensic, membentuk badan khusus untuk menangani penyebaran berita bohong, melakukan kerja sama dengan stakeholder terkait, dan memberikan ancaman pidana yang berat bagi kelompok pelaku yang terorganisir.

Related Results

Informasi Hoax di Media Sosial Facebook
Informasi Hoax di Media Sosial Facebook
This study aims to: (1) describe the structure of hoax on Facebook social media, (2) describe the contents of hoax messages on Facebook; and (3) describe the characteristics of usi...
Pola Konsumsi Informasi dan Penyebaran Hoax di Whatsapp dan Facebook Pada Baby Boomers
Pola Konsumsi Informasi dan Penyebaran Hoax di Whatsapp dan Facebook Pada Baby Boomers
Hoax merupakan sebuah informasi yang berisikan kebohongan yang isi serta sumbernya tidak bisa dipercaya atau tidak kredibel. Informasi hoax ini bertujuan untuk menjatuhkan seseoran...
ANALISIS FAKTOR TERPAAN BERITA HOAX COVID-19 MASYARAKAT HINDU KOTA DENPASAR
ANALISIS FAKTOR TERPAAN BERITA HOAX COVID-19 MASYARAKAT HINDU KOTA DENPASAR
Banyaknya berita hoax di media sosial terkait Covid-19 tentu membuat masyarakat tidak tenang. WhatsApp adalah salah satu dari tiga media sosial yang paling sering digunakan masyara...
Pengaruh Penyebaran Berita Hoax Covid-19 pada WhatsApp dari Facebook terhadap Perilaku Masyarakat
Pengaruh Penyebaran Berita Hoax Covid-19 pada WhatsApp dari Facebook terhadap Perilaku Masyarakat
The influence of the spread of Covid-19 hoax news has given rise to a lot of public opinion that can create dissent in society. These Covid-19 hoax news increasingly have a negativ...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
[RETRACTED] Keanu Reeves CBD Gummies v1
[RETRACTED] Keanu Reeves CBD Gummies v1
[RETRACTED]Keanu Reeves CBD Gummies ==❱❱ Huge Discounts:[HURRY UP ] Absolute Keanu Reeves CBD Gummies (Available)Order Online Only!! ❰❰= https://www.facebook.com/Keanu-Reeves-CBD-G...
Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyebaran Berita Bohong Di Sosial Media
Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyebaran Berita Bohong Di Sosial Media
Pesatnya Perkembangan Teknologi Informasi mempengaruhi perilaku dan gaya hidup masyarakat. Semakin banyaknya perangkat berbasis Teknologi Informasi dan akses internet berimbas kepa...
Berita Bohong (Hoax) Perspektif Hukum Islam
Berita Bohong (Hoax) Perspektif Hukum Islam
Dewasa kini, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi  bertumbuh sangat cepat. Layaknya jamur di musim hujan, informasi tentang segala macam hal sangatlah mudah dijumpai. Al...

Back to Top