Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyebaran Berita Bohong Di Sosial Media

View through CrossRef
Pesatnya Perkembangan Teknologi Informasi mempengaruhi perilaku dan gaya hidup masyarakat. Semakin banyaknya perangkat berbasis Teknologi Informasi dan akses internet berimbas kepada semakin banyaknya pengguna internet. Sebagian besar pengguna internet mengakses internet khususnya mengakses medsos, di sisi lain HOAX, ujaran kebencian, berkembang pesat melalui medsos. Efek HOAX, ujaran kebencian sangat besar di kehidupan sosial masyarakat. Media Sosial online menjadi sarana penyebaran HOAX, begitu banyak masyarakat yang terpengaruh HOAX, sehingga akhirnya dibentuklah Satgas Anti Hoax oleh pemerintah. Namun untuk menanggulangi HOAX pemerintah tidak cukup kuat untuk bekerja sendiri, masyarakat dan berbagai pihak harus ikut serta membantu melawan HOAX. berita bohong (hoax) diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (1) dan (2). Penyebaran berita bohong () bisa menjadi perbuatan pidana bila unsur – unsur yang ada dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (1) dan (2) terpenuhi. Pertanggungjawaban pelaku penyebaran berita bohong (hoax) ada pada Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45A ayat (1) dan (2).
University of Kanjuruhan Malang
Title: Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyebaran Berita Bohong Di Sosial Media
Description:
Pesatnya Perkembangan Teknologi Informasi mempengaruhi perilaku dan gaya hidup masyarakat.
Semakin banyaknya perangkat berbasis Teknologi Informasi dan akses internet berimbas kepada semakin banyaknya pengguna internet.
Sebagian besar pengguna internet mengakses internet khususnya mengakses medsos, di sisi lain HOAX, ujaran kebencian, berkembang pesat melalui medsos.
Efek HOAX, ujaran kebencian sangat besar di kehidupan sosial masyarakat.
Media Sosial online menjadi sarana penyebaran HOAX, begitu banyak masyarakat yang terpengaruh HOAX, sehingga akhirnya dibentuklah Satgas Anti Hoax oleh pemerintah.
Namun untuk menanggulangi HOAX pemerintah tidak cukup kuat untuk bekerja sendiri, masyarakat dan berbagai pihak harus ikut serta membantu melawan HOAX.
berita bohong (hoax) diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (1) dan (2).
Penyebaran berita bohong () bisa menjadi perbuatan pidana bila unsur – unsur yang ada dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (1) dan (2) terpenuhi.
Pertanggungjawaban pelaku penyebaran berita bohong (hoax) ada pada Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45A ayat (1) dan (2).

Related Results

Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Berita Bohong
Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Berita Bohong
Berita bohong atau dikenal dengan Hoax sekarang ini sedang marak tersebar di berbagai media. Baik itu media cetak maupun media online. Berita bohong adalah berita palsu yang dibuat...
KONSEP PERADILAN PIDANA TERINTEGRASI DALAM PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN
KONSEP PERADILAN PIDANA TERINTEGRASI DALAM PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN
Peradilan pidana terintegrasi dalam mewujudkan penegakan hukum pidana yang berkeadilan diperlukan singkronisasi subtansi hukum pidana, struktur hukum pidana dan budaya hukum. Penel...
Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong yang Menyebabkan Keonaran
Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong yang Menyebabkan Keonaran
Abstract. Fake news is information that is engineered to cover up real information. In other words, fake news can also be interpreted as an attempt to distort facts by using inform...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Analisis SWOT Terhadap Regulasi Penyebaran Hoax dalam Era Teknologi Informasi di Indonesia
Analisis SWOT Terhadap Regulasi Penyebaran Hoax dalam Era Teknologi Informasi di Indonesia
Perkembangan teknologi informasi yang pesat memungkinkan penyebaran informasi yang cepat. Informasi digital yang sangat banyak terkadang merupakan informasi yang tidak benar atau y...
KEADILAN SEBAGAI TUJUAN PENEGAKAN HUKUM
KEADILAN SEBAGAI TUJUAN PENEGAKAN HUKUM
Pandangan masyarakat pada umumnyasepakat bahwa penegakan hukum hingga saat inibelum memuaskan, penegakan hukum masih jauhdari rasa keadilan, ada pula yang berpendapatbahwa penegaka...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
Penerapan Algoritma pada Artificial Intelligence sebagai Upaya Menangani Penyebaran Hoax
Penerapan Algoritma pada Artificial Intelligence sebagai Upaya Menangani Penyebaran Hoax
Penulisan artikel ini bertujuan untuk memaparkan pemanfaatan sistem Artificial Intelligence sebagai upaya penanganan permasalahan penyebaran  berita bohong di kalangan masyarakat I...

Back to Top