Javascript must be enabled to continue!
- Keabsahan Hukum Penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik Sebagai Alat Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah Di Persidangan
View through CrossRef
Penelitian ini mengkaji keabsahan hukum sertifikat tanah elektronik di Indonesia, khususnya dalam konteks kepemilikan tanah dan penyelesaian sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki kerangka hukum yang mengatur sertifikat tanah elektronik, kelayakannya sebagai alat bukti di pengadilan, dan potensi dampaknya terhadap sengketa kepemilikan tanah. Studi ini mengungkapkan bahwa sertifikat tanah elektronik yang diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2021 memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat analog berbasis kertas. Sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik ini memberikan bukti kepemilikan tanah dan diakui oleh pemerintah sebagai sarana sah untuk menetapkan kepemilikan. Namun kekhawatiran mengenai keamanan dan integritas sistem elektronik, serta potensi penipuan dan manipulasi, perlu diatasi untuk memastikan keandalan dan kredibilitas sertifikat tanah elektronik. Studi ini menyimpulkan bahwa sertifikat tanah elektronik mempunyai potensi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi transaksi kepemilikan tanah, namun validitas hukum dan penerimaannya di pengadilan memerlukan klarifikasi dan standarisasi lebih lanjut.
Kata kunci sertifikat tanah elektronik; keabsahan hukum; kepemilikan tanah; penyelesaian sengketa.
Title: - Keabsahan Hukum Penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik Sebagai Alat Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah Di Persidangan
Description:
Penelitian ini mengkaji keabsahan hukum sertifikat tanah elektronik di Indonesia, khususnya dalam konteks kepemilikan tanah dan penyelesaian sengketa.
Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki kerangka hukum yang mengatur sertifikat tanah elektronik, kelayakannya sebagai alat bukti di pengadilan, dan potensi dampaknya terhadap sengketa kepemilikan tanah.
Studi ini mengungkapkan bahwa sertifikat tanah elektronik yang diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2021 memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat analog berbasis kertas.
Sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik ini memberikan bukti kepemilikan tanah dan diakui oleh pemerintah sebagai sarana sah untuk menetapkan kepemilikan.
Namun kekhawatiran mengenai keamanan dan integritas sistem elektronik, serta potensi penipuan dan manipulasi, perlu diatasi untuk memastikan keandalan dan kredibilitas sertifikat tanah elektronik.
Studi ini menyimpulkan bahwa sertifikat tanah elektronik mempunyai potensi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi transaksi kepemilikan tanah, namun validitas hukum dan penerimaannya di pengadilan memerlukan klarifikasi dan standarisasi lebih lanjut.
Kata kunci sertifikat tanah elektronik; keabsahan hukum; kepemilikan tanah; penyelesaian sengketa.
Related Results
Perlindungan Hukum bagi Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah Awal terkait Adanya Sertifikat Ganda
Perlindungan Hukum bagi Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah Awal terkait Adanya Sertifikat Ganda
Sertipikat hak atas tanah yang diterbitkan melalui proses pendaftaran tanah seharusnya memberikan kepastian mengenai subjek hak, objek tanah, serta hubungan hukum antara pemegang h...
HAMBATAN DALAM PEMBUKTIAN BUKTI ELEKTRONIK DI PERSIDANGAN
HAMBATAN DALAM PEMBUKTIAN BUKTI ELEKTRONIK DI PERSIDANGAN
Abstrak: Pembuktian di dalam persidangan digunakan untuk membuktikan perbuatan seseorang apakah benar seseorang tersebut melakukan suatu tindak pidana atau tidak. Kemajuan teknolog...
PEMBATALAN SERTIPIKAT TANAH OLEH KANTOR PERTANAHAN TANPA ADANYA PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
PEMBATALAN SERTIPIKAT TANAH OLEH KANTOR PERTANAHAN TANPA ADANYA PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
Sertipikat hak atas tanah diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang pertanahan yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertipikat hak atas tanah yang telah terbit dimung...
KEKUATAN PEMBUKTIAN SURAT KETERANGAN TANAH SEBAGAI BUKTI HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH
KEKUATAN PEMBUKTIAN SURAT KETERANGAN TANAH SEBAGAI BUKTI HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH
Sejak berlakunya UUPA, SKT tidak diakui lagi sebagai bukti hak kepemilikan hak atas tanah, SKT hanya merupakan bukti hak lama yang merupakan proses awal atau alas hak untuk kemudia...
Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Sertipikat Hak Milik atas Tanah yang Mengalami Sengketa Kepemilikan
Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Sertipikat Hak Milik atas Tanah yang Mengalami Sengketa Kepemilikan
Penelitian ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Yang Mengalami Sengketa Kepemilikan,” bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindunga...
Kepastian Hukum Atas Tanah Bekas Milik Adat Ditinjau Berdasarkan Peraturan yang Berlaku
Kepastian Hukum Atas Tanah Bekas Milik Adat Ditinjau Berdasarkan Peraturan yang Berlaku
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui terkait kepastian hukum atas tanah bekas milik dat ditinjau berdasarkan peraturan yang berlaku. Dalam penulis...
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
PTSL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomar 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap....
KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)
KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)
AbstrakE-commerce adalah suatu transaksi perdagangan yang memungkinkan adanya jual beli tanpa harus mempertemukan secara langsung antara penjual dan beli. Sistem perdagangan ini me...

