Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perjanjian Sewa Guna Usaha (Leasing)

View through CrossRef
AbstrakSewa guna usaha merupakan suatu bentuk usaha yang dapat dijadikan alternatif guna mengatasi kesulitan permodalan dalam rangka pembiayaan suatu perusahaan. Kehadiran sewa guna usaha bagi perusahaan mempunyai peranan penting dalam membantu para pengusaha di Indonesia, baik bagi usaha kecil, menengah ataupun usaha besar. Melalui kegiatan sewa guna usaha, para pengusaha tersebut akan dengan cepat dapat mengatasi cara pembiayaan untuk memperoleh alat-alat perlengkapan maupun barang-barang modal yang mereka perlukan. Dengan persyaratan yang tidak memberatkan serta sistem pendanaan yang fleksibel mengakibatkan para pengusaha sangat menyukainya. Kondisi inilah yang antara lain menyebabkan bisnis sewa guna usaha di Indonesia bisa berkembang dengan cepat. Leasing merupakan salah satu bidang usaha yang masuk dalam lingkup lembaga pembiayaan. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang kegiatan usaha leasing, yang dimaksud leasing atau sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dan hak opsi (finance lease) atau hak guna usaha tanpa opsi (operating lease) untuk digunakan oleh leasing selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Kata Kunci : Perjanjian, Leasing AbstractLease is a form of business that can be used as an alternative to overcome capital difficulties in the context of financing a company. The presence of leasing for companies has an important role in helping entrepreneurs in Indonesia, both for small, medium and large businesses. Through leasing activities, these entrepreneurs will quickly be able to overcome financing methods to obtain the equipment and capital goods they need. With requirements that are not burdensome and a flexible system, entrepreneurs really like it. This condition, among other things, causes the leasing business in Indonesia to develop rapidly. Leasing is one of the business fields that are included in the scope of financial institutions. Based on the Decree of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia Number 1169/KMK.01/1991 concerning leasing business activities, what is meant by leasing or leasing is financing activities in the form of providing capital goods, both on a lease basis and option rights (finance lease) or use rights. business without an option (operating lease) to be used by the leasing for a certain period of time based on periodic payments. Keyword : Agreement, Leasing 
Institute of Research and Community Services Diponegoro University (LPPM UNDIP)
Title: Perjanjian Sewa Guna Usaha (Leasing)
Description:
AbstrakSewa guna usaha merupakan suatu bentuk usaha yang dapat dijadikan alternatif guna mengatasi kesulitan permodalan dalam rangka pembiayaan suatu perusahaan.
Kehadiran sewa guna usaha bagi perusahaan mempunyai peranan penting dalam membantu para pengusaha di Indonesia, baik bagi usaha kecil, menengah ataupun usaha besar.
Melalui kegiatan sewa guna usaha, para pengusaha tersebut akan dengan cepat dapat mengatasi cara pembiayaan untuk memperoleh alat-alat perlengkapan maupun barang-barang modal yang mereka perlukan.
Dengan persyaratan yang tidak memberatkan serta sistem pendanaan yang fleksibel mengakibatkan para pengusaha sangat menyukainya.
Kondisi inilah yang antara lain menyebabkan bisnis sewa guna usaha di Indonesia bisa berkembang dengan cepat.
Leasing merupakan salah satu bidang usaha yang masuk dalam lingkup lembaga pembiayaan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.
01/1991 tentang kegiatan usaha leasing, yang dimaksud leasing atau sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dan hak opsi (finance lease) atau hak guna usaha tanpa opsi (operating lease) untuk digunakan oleh leasing selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
 Kata Kunci : Perjanjian, Leasing AbstractLease is a form of business that can be used as an alternative to overcome capital difficulties in the context of financing a company.
The presence of leasing for companies has an important role in helping entrepreneurs in Indonesia, both for small, medium and large businesses.
Through leasing activities, these entrepreneurs will quickly be able to overcome financing methods to obtain the equipment and capital goods they need.
With requirements that are not burdensome and a flexible system, entrepreneurs really like it.
This condition, among other things, causes the leasing business in Indonesia to develop rapidly.
Leasing is one of the business fields that are included in the scope of financial institutions.
Based on the Decree of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia Number 1169/KMK.
01/1991 concerning leasing business activities, what is meant by leasing or leasing is financing activities in the form of providing capital goods, both on a lease basis and option rights (finance lease) or use rights.
business without an option (operating lease) to be used by the leasing for a certain period of time based on periodic payments.
 Keyword : Agreement, Leasing .

Related Results

Tinjauan Normatif Proses Dan Mekanisme Transaksi Sewa Guna Usaha (Studi Kasus Kredit Plus Makassar)
Tinjauan Normatif Proses Dan Mekanisme Transaksi Sewa Guna Usaha (Studi Kasus Kredit Plus Makassar)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses dan mekanisme transaksi sewa guna usaha dan mengetahui teknik pembiayaan guna usaha. Teknik pengumpulan data adalah wawancara,yaitu...
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Perjanjian merupakan kebutuhan masyarakat dalam upaya meningkatkan kebutuhan di bidang ekonomi. Perjanjian termasuk salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat untuk melakuk...
ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA MENYEWA RUMAH DINAS
ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA MENYEWA RUMAH DINAS
Praktek sewa menyewa rumah dinas milik PTKA di Kel. Randusari Kec. Semarang Selatan merupakan sebuah akad menyewakan rumah dinas. PT.KA mempunyai wewenang dalam menentukan tarif se...
Application of Securitization of Leasing Assets
Application of Securitization of Leasing Assets
Securitization of leasing assets was widely adopted abroad within the last decades. Securitization of leasing assets usually is meant as process of formation of a portfolio based o...
KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN
KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dalam kehidupan sehari-hari kita selalu berinteraksi dengan sesama manusia, interaksi tersebut seringkali diwujudkan dengan sebuah perjanjian, pada mulanya perjanjian dibuat secara...
SIKAP INDONESIA TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG DIBUAT PEMERINTAH BELANDA
SIKAP INDONESIA TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG DIBUAT PEMERINTAH BELANDA
Untuk meneliti kedudukan dari perjanjian-perjanjian Internasional yang dibuat Pemerintah Belanda dan dinyatakan juga berlaku bagi wilayah Hindia Belanda dan sikap Indonesia terhada...
Leasing as a source of enterprises financing In Kazakhstan: analysis and problems
Leasing as a source of enterprises financing In Kazakhstan: analysis and problems
The article reflects the importance of leasing in the search for the most attractive sources of innovative and investment development of the economy of Kazakhstan. In conditions of...

Back to Top