Javascript must be enabled to continue!
PERANAN HUKUM ISLAM DALAM PENYELESAIAN PROBLEMA HUKUM PEMBIAYAAN LEASING DI INDONESIA
View through CrossRef
Leasing adalah suatu perjanjian yang berlitik tolak dari hubungan antara jangka waktu kontrak dengan masa kegunaan barang-barang secara ekonomis. Pihak yang terlibat (lessor dan lesse) bersepakat bahwa pihak lessor tanpa menggunakan hak miliknya secara hak dan kewajiban menyerahkan hak milik atas barang tersebut kepada pihak lesse yang berkewajiban membayar imbalan yang kemudian memperoleh hak milik atas barang tersebut.
Leasing merupakan suatu lembaga hukum pembiayaan yang berasal dari Amerika Serikat. Keberadaannya diakui di Indonesia berdasarkan ketentuan Pasal 1338 (1) KUH Perdata. Akan tetapi aspek keperdataan secara khusus mengenai leasing belum ada. Sifat keperdataan ini penting diketahui dalam kaitan untuk menentukan kepastian hukum dan dijadikan pedoman manakala timbul sengketa antara pihak pembuat leasing.Para sarjana berbeda pendapat tentang kedudukan leasing, sebagian berpendapat bahwa leasing itu identik dengan perjanian sewa menyewa karena adanya persamaan dengan ciri-ciri dalam perjanian sewa menyewa. Sementara yang lainnya berpendapat bahwa perjanjian leasing itu memiliki banyak persamaan dengan beli sewa. Persamaan tersebut terlihat pada tujuannya. Kedua macam perjanjian itu bertujuan untuk mengalihkan hak milik atas objek perjanjian dari pihak yang satu kepada pihak yang lain pada akhir perjanjian tersebut.Dalam hukum Islam, leasing merupakan pranata hukum yang samar karena mengandung beberapa unsur perjanjian. Namun beberapa jenis dalam transaksi ekonomi Islam, memberikan kekayaan dalam pemahaman hukum pembiayaan leasing, sehingga leasing lebih mudah dipahami dan dipraktekkan.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Title: PERANAN HUKUM ISLAM DALAM PENYELESAIAN PROBLEMA HUKUM PEMBIAYAAN LEASING DI INDONESIA
Description:
Leasing adalah suatu perjanjian yang berlitik tolak dari hubungan antara jangka waktu kontrak dengan masa kegunaan barang-barang secara ekonomis.
Pihak yang terlibat (lessor dan lesse) bersepakat bahwa pihak lessor tanpa menggunakan hak miliknya secara hak dan kewajiban menyerahkan hak milik atas barang tersebut kepada pihak lesse yang berkewajiban membayar imbalan yang kemudian memperoleh hak milik atas barang tersebut.
Leasing merupakan suatu lembaga hukum pembiayaan yang berasal dari Amerika Serikat.
Keberadaannya diakui di Indonesia berdasarkan ketentuan Pasal 1338 (1) KUH Perdata.
Akan tetapi aspek keperdataan secara khusus mengenai leasing belum ada.
Sifat keperdataan ini penting diketahui dalam kaitan untuk menentukan kepastian hukum dan dijadikan pedoman manakala timbul sengketa antara pihak pembuat leasing.
Para sarjana berbeda pendapat tentang kedudukan leasing, sebagian berpendapat bahwa leasing itu identik dengan perjanian sewa menyewa karena adanya persamaan dengan ciri-ciri dalam perjanian sewa menyewa.
Sementara yang lainnya berpendapat bahwa perjanjian leasing itu memiliki banyak persamaan dengan beli sewa.
Persamaan tersebut terlihat pada tujuannya.
Kedua macam perjanjian itu bertujuan untuk mengalihkan hak milik atas objek perjanjian dari pihak yang satu kepada pihak yang lain pada akhir perjanjian tersebut.
Dalam hukum Islam, leasing merupakan pranata hukum yang samar karena mengandung beberapa unsur perjanjian.
Namun beberapa jenis dalam transaksi ekonomi Islam, memberikan kekayaan dalam pemahaman hukum pembiayaan leasing, sehingga leasing lebih mudah dipahami dan dipraktekkan.
Related Results
Perjanjian Sewa Guna Usaha (Leasing)
Perjanjian Sewa Guna Usaha (Leasing)
AbstrakSewa guna usaha merupakan suatu bentuk usaha yang dapat dijadikan alternatif guna mengatasi kesulitan permodalan dalam rangka pembiayaan suatu perusahaan. Kehadiran sewa gun...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
SENGKETA LEASING DALAM KONTEKS PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
SENGKETA LEASING DALAM KONTEKS PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Dalam prakteknya perjanjian leasing ini banyak terjadinya wanprestasi yang menimbulkan sengketa antara pihak lessor dengan lessee. Penyelesaian sengketa yang dipilih oleh lessee (k...
Application of Securitization of Leasing Assets
Application of Securitization of Leasing Assets
Securitization of leasing assets was widely adopted abroad within the last decades. Securitization of leasing assets usually is meant as process of formation of a portfolio based o...
The Business Cycle as a Moderator of Financing for Financing Risk of Islamic Commercial Banks in Indonesia
The Business Cycle as a Moderator of Financing for Financing Risk of Islamic Commercial Banks in Indonesia
ABSTRACT
Islamic banking is undoubtedly faced with several potential financing risks, with the three largest financing contracts (Mudharaba, Musharaka, and Murabaha) that reduce th...
Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah Pada Produk Bank Syariah
Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah Pada Produk Bank Syariah
This study discusses the strategy for handling problematic financing at Islamic banks, based on field reviews, many problems occur to consumers in terms of financing, especially ce...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Memahami Konsumsi Islami Upaya Meningkatkan Produk Pembiayaan Mudharabah di Bank Syariah
Memahami Konsumsi Islami Upaya Meningkatkan Produk Pembiayaan Mudharabah di Bank Syariah
<p><em>Perbankan syari’ah saat ini telah memiliki payung hukum yang kuat dengan hadirnya undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syari’ah. Hal ini sangat be...

