Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Implementasi Protokol Palermo terkait Tindak Pidana Perdagangan orang di Indonesia (Studi Kasus Kabupaten Brebes)

View through CrossRef
Abstract. Human trafficking is a complex transnational crime involving international networks and posing serious threats to human rights. As a state party to the 2000 Palermo Protocol, Indonesia is obliged to incorporate international provisions into its national legal framework, particularly through Law Number 21 of 2007 on the Eradication of Human Trafficking Crimes. This study aims to analyze the implementation of the Palermo Protocol in combating human trafficking in Indonesia, with a case study focus on Brebes Regency—an area known as a migrant-sending region vulnerable to trafficking networks. This research employs a normative juridical method with statutory, conceptual, and field case study approaches. The findings reveal that although Indonesia's legal framework has adopted the core principles of the Palermo Protocol, its implementation at the regional level faces several challenges, including weak inter-agency coordination, lack of effective law enforcement, and low public awareness regarding trafficking modus operandi. The study recommends strengthening the role of local governments, enhancing the capacity of law enforcement officers, and optimizing cooperation among the government, NGOs, and the community in preventing and protecting victims of trafficking. By substantively aligning with the Palermo Protocol, anti-trafficking efforts in Indonesia can be more effective, particularly in high-risk areas such as Brebes Regency. Abstrak. Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan kejahatan lintas negara yang kompleks, melibatkan jaringan transnasional dan berdampak serius terhadap hak asasi manusia. Indonesia sebagai negara pihak dalam Protokol Palermo 2000 berkewajiban untuk mengadopsi ketentuan internasional ke dalam hukum nasional, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Protokol Palermo dalam penanggulangan TPPO di Indonesia, dengan fokus pada studi kasus di Kabupaten Brebes sebagai salah satu daerah kantong migran yang rentan menjadi sumber perdagangan orang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta studi kasus lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum nasional telah mengadopsi prinsip-prinsip utama Protokol Palermo, pelaksanaannya di tingkat daerah masih menghadapi berbagai kendala, antara lain minimnya koordinasi antar lembaga, lemahnya penegakan hukum, dan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap modus operandi perdagangan orang. Studi ini merekomendasikan penguatan peran pemerintah daerah, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta optimalisasi kerja sama antara pemerintah, LSM, dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan perlindungan korban TPPO. Dengan mengacu pada kerangka Protokol Palermo secara substantif, penanggulangan TPPO di Indonesia diharapkan dapat berjalan lebih efektif, khususnya dalam konteks daerah rawan seperti Kabupaten Brebes.
Title: Implementasi Protokol Palermo terkait Tindak Pidana Perdagangan orang di Indonesia (Studi Kasus Kabupaten Brebes)
Description:
Abstract.
Human trafficking is a complex transnational crime involving international networks and posing serious threats to human rights.
As a state party to the 2000 Palermo Protocol, Indonesia is obliged to incorporate international provisions into its national legal framework, particularly through Law Number 21 of 2007 on the Eradication of Human Trafficking Crimes.
This study aims to analyze the implementation of the Palermo Protocol in combating human trafficking in Indonesia, with a case study focus on Brebes Regency—an area known as a migrant-sending region vulnerable to trafficking networks.
This research employs a normative juridical method with statutory, conceptual, and field case study approaches.
The findings reveal that although Indonesia's legal framework has adopted the core principles of the Palermo Protocol, its implementation at the regional level faces several challenges, including weak inter-agency coordination, lack of effective law enforcement, and low public awareness regarding trafficking modus operandi.
The study recommends strengthening the role of local governments, enhancing the capacity of law enforcement officers, and optimizing cooperation among the government, NGOs, and the community in preventing and protecting victims of trafficking.
By substantively aligning with the Palermo Protocol, anti-trafficking efforts in Indonesia can be more effective, particularly in high-risk areas such as Brebes Regency.
Abstrak.
Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan kejahatan lintas negara yang kompleks, melibatkan jaringan transnasional dan berdampak serius terhadap hak asasi manusia.
Indonesia sebagai negara pihak dalam Protokol Palermo 2000 berkewajiban untuk mengadopsi ketentuan internasional ke dalam hukum nasional, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Protokol Palermo dalam penanggulangan TPPO di Indonesia, dengan fokus pada studi kasus di Kabupaten Brebes sebagai salah satu daerah kantong migran yang rentan menjadi sumber perdagangan orang.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta studi kasus lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum nasional telah mengadopsi prinsip-prinsip utama Protokol Palermo, pelaksanaannya di tingkat daerah masih menghadapi berbagai kendala, antara lain minimnya koordinasi antar lembaga, lemahnya penegakan hukum, dan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap modus operandi perdagangan orang.
Studi ini merekomendasikan penguatan peran pemerintah daerah, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta optimalisasi kerja sama antara pemerintah, LSM, dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan perlindungan korban TPPO.
Dengan mengacu pada kerangka Protokol Palermo secara substantif, penanggulangan TPPO di Indonesia diharapkan dapat berjalan lebih efektif, khususnya dalam konteks daerah rawan seperti Kabupaten Brebes.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
POLITIK KRIMINAL TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG
POLITIK KRIMINAL TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG
Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orang  merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Suat...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Abstract. Corruption is a crime that has always been in the spotlight in this country. Corruption in Indonesia is a criminal act that is classified as an extraordinary crime becaus...

Back to Top