Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO (Studi Di Wilayah Polres Lombok Tengah)

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO serta   dan mengetahui Pelaksanaan Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Wilayah Hukum  Polres Lombok Tengah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan Penelitian Hukum Empiris. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa Pengaturan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO Dalam tindak pidana perdagangan orang dari pasal 2 sampai pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menyebutkan bahwa pidana minimal 3 tahun sampai pidana maksimal 20 tahun dan denda mulai dari Rp 120.000.000. (seratus dua puluh  juta rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Pelaksanaan penegakan hukum Terhadap  Perdagangan Orang (TPPO) oleh Polres Lombok Tengah dengan melakukan patroli/pengawasan di beberapa titik yang sering diduga terjadi tindak pidana perdagangan orang, melakukan sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat terkait TTPO, serta melakukan tindakan penyelidikan apabila ada dugaan kejahatan tindak pidana TTPO.  
Title: Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO (Studi Di Wilayah Polres Lombok Tengah)
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO serta   dan mengetahui Pelaksanaan Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Wilayah Hukum  Polres Lombok Tengah.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan Penelitian Hukum Empiris.
Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa Pengaturan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO Dalam tindak pidana perdagangan orang dari pasal 2 sampai pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menyebutkan bahwa pidana minimal 3 tahun sampai pidana maksimal 20 tahun dan denda mulai dari Rp 120.
000.
000.
(seratus dua puluh  juta rupiah) sampai dengan Rp 1.
000.
000.
000 (satu miliar rupiah).
Pelaksanaan penegakan hukum Terhadap  Perdagangan Orang (TPPO) oleh Polres Lombok Tengah dengan melakukan patroli/pengawasan di beberapa titik yang sering diduga terjadi tindak pidana perdagangan orang, melakukan sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat terkait TTPO, serta melakukan tindakan penyelidikan apabila ada dugaan kejahatan tindak pidana TTPO.
 .

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Abstract. Corruption is a crime that has always been in the spotlight in this country. Corruption in Indonesia is a criminal act that is classified as an extraordinary crime becaus...
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Untuk mengetahui Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Korups...
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pemberantasan tindak pidana korupsi masih menjadi agenda utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan ko...
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis urgensi spesialisasi Polri dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Biak Numfor, serta untuk mengetahui...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...

Back to Top