Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Problematika bagi Pelaku Pelecehan Seksual dalam Tinjauan Hukum Islam

View through CrossRef
Artikel ini merupakan analisis konseptual tentang problematika bagi pelaku pelecehan seksual dalam tinjaun Hukum Islam. Manusia dikenal sebagai makhluk sosial, yaitu makhluk yang hidup dalam suatu kelompok masyarakat, yang terdiri dari laki-laki dan perempuan. Karenanya pelecehan sering muncul dalam kehidupan bermasyarakat, terutama  pada kaum perempuan. Perilaku kekerasan terhadap perempuan adalah perilaku yang dapat menimbulkan perasaan tidak nyaman, rasa cemas bahkan trauma. Alquran tidak secara eksplisit membahas tentang  pelecehan seksual tetapi melarang perbuatan yang mendekati zina.Apakah pelecehan seksual dapat dikategorikan sebagai  perbuatan yang mendekati zinah?, bagaimanakah  Islam memandang  mengenai perbuatan pelecehan seksual, maka penelitian ini akan membahasnya dan menemukan solusi pencegahannya. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research) yang dilaksanakan dengan cara mengumpulkan data dengan cara mempelajari, menelaah, dan meneliti dari buku-buku literatur yang permasalahannya akan diteliti.Menurut Komnas Perempuan, terdapat 289.111 kasus pelecehan yang dicatat dalam CATAHU. Data ini menunjukkan penurunan kekerasan terhadap perempuan sebanyak 55.920 kasus, atau sekitar 12%  dibandingkan tahun 2022. Kekerasan tidak hanya berbentuk  fisik, tetapi juga non fisik,karena reaksi gender yang kompleks dalam  kehidupan manusia. Pelecehan sering terjadi pada perempuan, tetapi juga dapat terjadi pada laki-laki.Bentuk pelecehan termasuk  memaksakan kehendak pada korban terkait seksualitas. Dalam  Islam,pelecehan seksual tidak dibenarkan dan dikenai hukuman. Alquran melarang tindakan yang mendekati zina, apalagi  pelecehan seksual terhadap perempuan.
Title: Problematika bagi Pelaku Pelecehan Seksual dalam Tinjauan Hukum Islam
Description:
Artikel ini merupakan analisis konseptual tentang problematika bagi pelaku pelecehan seksual dalam tinjaun Hukum Islam.
Manusia dikenal sebagai makhluk sosial, yaitu makhluk yang hidup dalam suatu kelompok masyarakat, yang terdiri dari laki-laki dan perempuan.
Karenanya pelecehan sering muncul dalam kehidupan bermasyarakat, terutama  pada kaum perempuan.
Perilaku kekerasan terhadap perempuan adalah perilaku yang dapat menimbulkan perasaan tidak nyaman, rasa cemas bahkan trauma.
Alquran tidak secara eksplisit membahas tentang  pelecehan seksual tetapi melarang perbuatan yang mendekati zina.
Apakah pelecehan seksual dapat dikategorikan sebagai  perbuatan yang mendekati zinah?, bagaimanakah  Islam memandang  mengenai perbuatan pelecehan seksual, maka penelitian ini akan membahasnya dan menemukan solusi pencegahannya.
Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research) yang dilaksanakan dengan cara mengumpulkan data dengan cara mempelajari, menelaah, dan meneliti dari buku-buku literatur yang permasalahannya akan diteliti.
Menurut Komnas Perempuan, terdapat 289.
111 kasus pelecehan yang dicatat dalam CATAHU.
Data ini menunjukkan penurunan kekerasan terhadap perempuan sebanyak 55.
920 kasus, atau sekitar 12%  dibandingkan tahun 2022.
Kekerasan tidak hanya berbentuk  fisik, tetapi juga non fisik,karena reaksi gender yang kompleks dalam  kehidupan manusia.
Pelecehan sering terjadi pada perempuan, tetapi juga dapat terjadi pada laki-laki.
Bentuk pelecehan termasuk  memaksakan kehendak pada korban terkait seksualitas.
Dalam  Islam,pelecehan seksual tidak dibenarkan dan dikenai hukuman.
Alquran melarang tindakan yang mendekati zina, apalagi  pelecehan seksual terhadap perempuan.

Related Results

Penerapan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Muka Hukum Indonesia
Penerapan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Muka Hukum Indonesia
Kasus pelecehan seksual merupakan permasalahan hukum yang kerap terjadi di muka hukum Indonesia. Hal ini bukan hanya karena opini semata melainkan banyaknya fakta-fakta kasus pelec...
Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Perlindungan hukum bagi anak selaku korban merupakan usaha yang dilakukan seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan perlindungan yang bersifat yuridis. Penelitian ini diangkat dar...
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Berbagai motif kejahatan seksual berkembang dalam dua dekade ini. Berkembangnya teknologi informasi serta arus globalisasi menambah kembali deretan modus operandi baru dalam kejaha...
Studi Kasus Dampak Pelecehan Oleh Keluarga Dekat Pada Perempuan
Studi Kasus Dampak Pelecehan Oleh Keluarga Dekat Pada Perempuan
Pelecehan seksual dapat terjadi kapanpun, dimanapun tidak mengenal tempat, waktu, ras, bahkan jenis kelamin. Beberapa data menunjukkan bahwa kebanyakan korban pelecehan seksual ada...
Penerapan Pendidikan Multikultural dalam Membina Interaksi Sosial Siswa Melalui Layanan Bimbingan dan Konseling
Penerapan Pendidikan Multikultural dalam Membina Interaksi Sosial Siswa Melalui Layanan Bimbingan dan Konseling
Artikel ini membahas tentang implementasi konseling eksistensial dalam mengatasi trauma pada korban pelecehan seksual, dimana kita ketahui pada saat ini kasus pelecahan seksual dal...
Hak Dan Kedudukan Perempuan Korban Pelecehan Seksual Dalam Sistem Peradilan Pidana
Hak Dan Kedudukan Perempuan Korban Pelecehan Seksual Dalam Sistem Peradilan Pidana
Artikel ini mengkaji hak dan kedudukan perempuan korban pelecehan seksual dalam hukum acara pidana. Tujuan utama penelitian ini adalah mengkaji pemanfaatan perlindungan hukum dalam...
HUBUNGAN PENGETAHUAN DAN SIKAP REMAJA TERHADAP PELECEHAN SEKSUAL KEPADA REMAJA DI SMAN 26 BATAM
HUBUNGAN PENGETAHUAN DAN SIKAP REMAJA TERHADAP PELECEHAN SEKSUAL KEPADA REMAJA DI SMAN 26 BATAM
Latar Belakang : Kekerasan seksual adalah praktek seksual yang dinilai menyimpang karena dilakukan dengan cara-cara kekerasan, bertentangan dengan ajaran dan nilai-nilai agama sert...

Back to Top