Javascript must be enabled to continue!
PERPPU, BUKAN SOLUSI AKHIR PEMBUBARAN ORMAS Tinjauan Politik dan Hukum
View through CrossRef
Organisasi kemasyarakatan yang terbentuk di Indonesia memiliki tujuan yang berbeda-beda sesuai dengan keinginan kelompok yang membentuknya. Dari sekian banyak organisasi tersebut, terdapat pula organisasi yang dibentuk untuk tujuan meraih kekuasaan. Terdapatnya organisasi kemasyarakatan radikal yang sering melakukan kegiatan anarkis di Indonesia telah membuat pemerintah Indonesia harus melakukan pengendalian berupa pembatasan-pembatasan, mulai dari pengendalian ijin kegiatan, tempat kegiatan, seperti yang diatur dalam UU No.17/2013 tentang organisasi kemasyarakatan. UU No.17/2013 tersebut ternyata belum mampu untuk mengatur keberadaan organisasi kemasyarakatan secara komprehensif hingga keluarlah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2/2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17/2013. Pembatasan yang sudah dilakukan, sering kali tidak efektif untuk mengendalikan organisasi kemasyarakatan karena tidak diimbangi oleh tindakan tegas berupa pembubaran. Pembubaran yang dimaksud dalam Undang-Undang tentang ormas pun tidak serta merta dapat membubarkan ideologi organisasi kemasyarakatan tersebut sehingga gerakan organisasi tanpa nama atau tanpa bentuk (OTB) pun menjadi pilihannya dan mereka selalu berlindung di bawah Undang Undang Dasar 1945 pasal 28E ayat 3 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Klausul inilah yang menyulitkan pemerintah dalam membubarkan organisasi kemasyarakatan yang berbahaya bagi bangsa dan negara. Sehingga solusi yang penulis tawarkan dalam mengatur keberadaan organisasi kemasyarakatan di Indonesia adalah melakukan amandemen UUD 1945 dengan menambahkan kewenangan pada lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) yang bukan saja diberikan untuk membubarkan Partai Politik tetapi diberikan pula kewenangan untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan yang berbahaya bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Title: PERPPU, BUKAN SOLUSI AKHIR PEMBUBARAN ORMAS Tinjauan Politik dan Hukum
Description:
Organisasi kemasyarakatan yang terbentuk di Indonesia memiliki tujuan yang berbeda-beda sesuai dengan keinginan kelompok yang membentuknya.
Dari sekian banyak organisasi tersebut, terdapat pula organisasi yang dibentuk untuk tujuan meraih kekuasaan.
Terdapatnya organisasi kemasyarakatan radikal yang sering melakukan kegiatan anarkis di Indonesia telah membuat pemerintah Indonesia harus melakukan pengendalian berupa pembatasan-pembatasan, mulai dari pengendalian ijin kegiatan, tempat kegiatan, seperti yang diatur dalam UU No.
17/2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
UU No.
17/2013 tersebut ternyata belum mampu untuk mengatur keberadaan organisasi kemasyarakatan secara komprehensif hingga keluarlah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2/2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17/2013.
Pembatasan yang sudah dilakukan, sering kali tidak efektif untuk mengendalikan organisasi kemasyarakatan karena tidak diimbangi oleh tindakan tegas berupa pembubaran.
Pembubaran yang dimaksud dalam Undang-Undang tentang ormas pun tidak serta merta dapat membubarkan ideologi organisasi kemasyarakatan tersebut sehingga gerakan organisasi tanpa nama atau tanpa bentuk (OTB) pun menjadi pilihannya dan mereka selalu berlindung di bawah Undang Undang Dasar 1945 pasal 28E ayat 3 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Klausul inilah yang menyulitkan pemerintah dalam membubarkan organisasi kemasyarakatan yang berbahaya bagi bangsa dan negara.
Sehingga solusi yang penulis tawarkan dalam mengatur keberadaan organisasi kemasyarakatan di Indonesia adalah melakukan amandemen UUD 1945 dengan menambahkan kewenangan pada lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) yang bukan saja diberikan untuk membubarkan Partai Politik tetapi diberikan pula kewenangan untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan yang berbahaya bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Related Results
Negara, Politik Identitas, dan Makar: Pandangan Organisasi Massa Islam Tentang Makar dan Upaya Pencegahannya Melalui PERPPU Ormas
Negara, Politik Identitas, dan Makar: Pandangan Organisasi Massa Islam Tentang Makar dan Upaya Pencegahannya Melalui PERPPU Ormas
The discourse of mass organization dismissal of Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) by the government through the Government Regulation in Lieu of Law No. 2/2017 (Perppu), that now has b...
Eksistensi Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Pasca Dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
Eksistensi Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Pasca Dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
This study aims to analyze the existence, legal standing, and implementation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu) Number 2 of 2022 on Job Creation following the issuanc...
Problematika Akibat Hukum Pembubaran Partai Politik Oleh Mahkamah Konstusi
Problematika Akibat Hukum Pembubaran Partai Politik Oleh Mahkamah Konstusi
Perubahan transformatif pada Undang-Undang Dasar NRI 1945, membawa implikasi pada terbentuknya lembaga peradilan baru, yaitu Mahkamah Konstitusi yang memiliki kewenangan melakukan ...
PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN FRONT PEMBELA ISLAM (FPI) DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA
PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN FRONT PEMBELA ISLAM (FPI) DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA
Terbentuknya organisasi kemasyarakatan merupakan salah satu bentuk dari kebebasan berserikat dan berkumpul dalam kehidupan negara hukum yang berdemokrasi. Front Pembela Islam (FPI)...
Regulasi Perppu Ormas, Otoriterkah?
Regulasi Perppu Ormas, Otoriterkah?
Tanggal 10 Juli 2017, rakyat Indonesia sempat dikejutkan dengan adanya kebar tentang dikeluarkannya Perppu No. 2 Tahun 2017 yang merupakan perubahan dari UU. No. 17 Tahun 2013 tent...
Menelisik Sisi Hukum Pembubaran Ormas Front Pembela Islam Dalam Perspektif Politik Hukum di Indonesia
Menelisik Sisi Hukum Pembubaran Ormas Front Pembela Islam Dalam Perspektif Politik Hukum di Indonesia
Artikel ini akan mengkaji mengenai sisi hukum pembubaran organisasi masyarakat Front Pembela Islam dalam perspektif politik hukum di Indonesia. Dalam artikel ini akan membahas tent...
PENGATURAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
PENGATURAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperj...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...

