Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Menelisik Sisi Hukum Pembubaran Ormas Front Pembela Islam Dalam Perspektif Politik Hukum di Indonesia

View through CrossRef
Artikel ini akan mengkaji mengenai sisi hukum pembubaran organisasi masyarakat Front Pembela Islam dalam perspektif politik hukum di Indonesia. Dalam artikel ini akan membahas tentang konsep dakwah yang dilakukan Front Pembela Islam sebagai salah satu organisasi masyarakat berbasis Islam dan analisis terhadap pembubaran organisasi masyarakat FPI dalam perspektif politik hukum. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui apakah pembubaran organisasi masyarakat FPI ini sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku atau belum. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode penelitian kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dokumentasi yaitu berupa jurnal, buku, surat kabar yang berkaitan dengan FPI dan politik hukum di Indonesia. Kesimpulan yang di dapat dari penelitian ini yaitu Pembubaran FPI pada hakikatnya telah sesuai dengan undang undang tentang organisasi kemasyaraakatan karena sebagai organisasi masyarakat FPI banyak melanggar peraturan peraturan yang ada di undang-undang organisasi kemasyarakatan. Akan tetapi pembubaran ormas FPI tidak sejalan dengan prinsip negara Indonesia yang melindungi kebebasan kebebasan berkumpul dan berserikat hal tersebut dikarenakan pemerintah membubarkan organisasi yang sudah tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan tidak terdaftar sebagai organisasi berbadan hukum.
Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena
Title: Menelisik Sisi Hukum Pembubaran Ormas Front Pembela Islam Dalam Perspektif Politik Hukum di Indonesia
Description:
Artikel ini akan mengkaji mengenai sisi hukum pembubaran organisasi masyarakat Front Pembela Islam dalam perspektif politik hukum di Indonesia.
Dalam artikel ini akan membahas tentang konsep dakwah yang dilakukan Front Pembela Islam sebagai salah satu organisasi masyarakat berbasis Islam dan analisis terhadap pembubaran organisasi masyarakat FPI dalam perspektif politik hukum.
Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui apakah pembubaran organisasi masyarakat FPI ini sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku atau belum.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode penelitian kepustakaan (library research).
Teknik pengumpulan data yang digunakan dokumentasi yaitu berupa jurnal, buku, surat kabar yang berkaitan dengan FPI dan politik hukum di Indonesia.
Kesimpulan yang di dapat dari penelitian ini yaitu Pembubaran FPI pada hakikatnya telah sesuai dengan undang undang tentang organisasi kemasyaraakatan karena sebagai organisasi masyarakat FPI banyak melanggar peraturan peraturan yang ada di undang-undang organisasi kemasyarakatan.
Akan tetapi pembubaran ormas FPI tidak sejalan dengan prinsip negara Indonesia yang melindungi kebebasan kebebasan berkumpul dan berserikat hal tersebut dikarenakan pemerintah membubarkan organisasi yang sudah tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan tidak terdaftar sebagai organisasi berbadan hukum.

Related Results

PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN FRONT PEMBELA ISLAM (FPI) DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA
PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN FRONT PEMBELA ISLAM (FPI) DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA
Terbentuknya organisasi kemasyarakatan merupakan salah satu bentuk dari kebebasan berserikat dan berkumpul dalam kehidupan negara hukum yang berdemokrasi. Front Pembela Islam (FPI)...
Problematika Akibat Hukum Pembubaran Partai Politik Oleh Mahkamah Konstusi
Problematika Akibat Hukum Pembubaran Partai Politik Oleh Mahkamah Konstusi
Perubahan transformatif pada Undang-Undang Dasar NRI 1945, membawa implikasi pada terbentuknya lembaga peradilan baru, yaitu Mahkamah Konstitusi yang memiliki kewenangan melakukan ...
PENGATURAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
PENGATURAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperj...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
SISTEM PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI INDONESIA
SISTEM PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI INDONESIA
Indonesia sebagai Negara demokrasi, memberikan jaminan atas hak berkumpul, berpendapat dan berorganisasi. Indonesia sejak sebelum kemerdekaan memiliki ormas yang berbasis kedaeraha...
The Moderation of Islamic Lecturing in Da’wa Movements: A Case Study of Maos Community in Cilacap, Central Java
The Moderation of Islamic Lecturing in Da’wa Movements: A Case Study of Maos Community in Cilacap, Central Java
The role of Islamic movements (ormas) as da’wa institutions contributes significantly to efforts to build a civil society. As observed in Maos Lor Village, Cilacap, Central Java, t...
DINASTI POLITIK DI INDONESIA DALAM TINJAUAN FIKIH SIYASAH KONTEMPORER
DINASTI POLITIK DI INDONESIA DALAM TINJAUAN FIKIH SIYASAH KONTEMPORER
Islam has no a complete and ready-made political system and governance, including the discussion about the political dynasty. The phenomenon of political dynasties has occurred in ...
Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembubaran Partai Politik di Indonesia
Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembubaran Partai Politik di Indonesia
The Constitutional Court of Indonesia (Mahkamah Konstitusi/MK) is constitutionally mandated under Article 24C(1) of the 1945 Constitution to adjudicate the dissolution of political...

Back to Top