Javascript must be enabled to continue!
PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN FRONT PEMBELA ISLAM (FPI) DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA
View through CrossRef
Terbentuknya organisasi kemasyarakatan merupakan salah satu bentuk dari kebebasan berserikat dan berkumpul dalam kehidupan negara hukum yang berdemokrasi. Front Pembela Islam (FPI) adalah salah satu contoh organisasi masyarakat yang ada di Indonesia. Akan tetapi, FPI telah dibubarkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang dikeluarkan pada tanggal 30 Desember 2020. Tindakan pemerintah ini menimbulkan polemik dan memunculkan beberapa pertanyaan apa penyebab dibubarkannya ormas FPI oleh pemerintah, kemudian bagaimana perspektif hukum tata negara tentang pembubaran ormas FPI. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab dibubarkannya ormas FPI oleh pemerintah, kemudian untuk mengetahui bagaimana perspektif Hukum Tata Negara tentang pembubaran ormas FPI. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa beberapa penyebab organisasi Kemasyarakatan FPI dibubarkan oleh pemerintah yaitu, pertama, FPI telah dianggap bubar secara de jure oleh pemerintah sejak tanggal 21 Juni 2019 karena sudah tidak memiliki legal standing sebagai ormas. Kedua, FPI dalam menegakkan amar ma´ruf nahi munkar kerap disertai dengan tindakan anarkis dan kekerasan, bahkan sampai kepada perbuatan melanggar hukum. Maka dari itu, pemerintah mengeluarkan SKB untuk melarang dan menghentikan kegiatan FPI. Berdasarkan perspektif Hukum Tata Negara, pembubaran ormas FPI telah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Selain itu, penggunaan SKB untuk melarang dan menghentikan kegiatan FPI dari segi hukum normatif ini menggunakan menggunakan penelitian kualitatif, Selain itu telah sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum dan prinsip-prinsip negara demokrasi.
Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Title: PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN FRONT PEMBELA ISLAM (FPI) DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA
Description:
Terbentuknya organisasi kemasyarakatan merupakan salah satu bentuk dari kebebasan berserikat dan berkumpul dalam kehidupan negara hukum yang berdemokrasi.
Front Pembela Islam (FPI) adalah salah satu contoh organisasi masyarakat yang ada di Indonesia.
Akan tetapi, FPI telah dibubarkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang dikeluarkan pada tanggal 30 Desember 2020.
Tindakan pemerintah ini menimbulkan polemik dan memunculkan beberapa pertanyaan apa penyebab dibubarkannya ormas FPI oleh pemerintah, kemudian bagaimana perspektif hukum tata negara tentang pembubaran ormas FPI.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab dibubarkannya ormas FPI oleh pemerintah, kemudian untuk mengetahui bagaimana perspektif Hukum Tata Negara tentang pembubaran ormas FPI.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa beberapa penyebab organisasi Kemasyarakatan FPI dibubarkan oleh pemerintah yaitu, pertama, FPI telah dianggap bubar secara de jure oleh pemerintah sejak tanggal 21 Juni 2019 karena sudah tidak memiliki legal standing sebagai ormas.
Kedua, FPI dalam menegakkan amar ma´ruf nahi munkar kerap disertai dengan tindakan anarkis dan kekerasan, bahkan sampai kepada perbuatan melanggar hukum.
Maka dari itu, pemerintah mengeluarkan SKB untuk melarang dan menghentikan kegiatan FPI.
Berdasarkan perspektif Hukum Tata Negara, pembubaran ormas FPI telah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Selain itu, penggunaan SKB untuk melarang dan menghentikan kegiatan FPI dari segi hukum normatif ini menggunakan menggunakan penelitian kualitatif, Selain itu telah sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum dan prinsip-prinsip negara demokrasi.
Related Results
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
Menelisik Sisi Hukum Pembubaran Ormas Front Pembela Islam Dalam Perspektif Politik Hukum di Indonesia
Menelisik Sisi Hukum Pembubaran Ormas Front Pembela Islam Dalam Perspektif Politik Hukum di Indonesia
Artikel ini akan mengkaji mengenai sisi hukum pembubaran organisasi masyarakat Front Pembela Islam dalam perspektif politik hukum di Indonesia. Dalam artikel ini akan membahas tent...
resume hukum tata negara
resume hukum tata negara
A.PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARAHukum tata Negara adalah bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara berbagai lembaga didalam suatu negara, yaitu eksekutif, legislatif dan yudik...
makalah tenggang waktu mengajukan gugatan di pengadilan tata usaha negara
makalah tenggang waktu mengajukan gugatan di pengadilan tata usaha negara
Negara Republik Indonesia ialah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai negara hukum, Indonesia meletakkan send...
Komparasi Pemikiran Hukum Islam Syarikat Islam dan Front Pembela Islam Dalam Perkembangan Hukum Islam di Indonesia
Komparasi Pemikiran Hukum Islam Syarikat Islam dan Front Pembela Islam Dalam Perkembangan Hukum Islam di Indonesia
Penelitian ini mempunyau pokok masalah yaitu bagaimana Peran Organisasi Kemasyarakatan antara Syarikat Islam (SI) dan Front Pembela Islam (FPI) dalam perkembangan hukum Islam Indon...
SISTEM PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI INDONESIA
SISTEM PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI INDONESIA
Indonesia sebagai Negara demokrasi, memberikan jaminan atas hak berkumpul, berpendapat dan berorganisasi. Indonesia sejak sebelum kemerdekaan memiliki ormas yang berbasis kedaeraha...

