Javascript must be enabled to continue!
SISTEM PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI INDONESIA
View through CrossRef
Indonesia sebagai Negara demokrasi, memberikan jaminan atas hak berkumpul, berpendapat dan berorganisasi. Indonesia sejak sebelum kemerdekaan memiliki ormas yang berbasis kedaerahan, agama dan lainnya yang semakin bertambah hingga saat ini. Namun eksistensi ormas hingga kini ada yang membahayakan kehidupan masyarakat bahkan dianggap membahayakan keutuhan Negara. Diantaranya ormas yang menyerukan kebencian, memposisikan perempuan sub ordinat, membawa nilai-nilai pembentukan Negara non demokrasi dan lainnya. Sehingga Negara Negara berupaya melakukan pembubaran terhadap organisasi kemasyarakatan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Alasan yang dijadikan dasar pembubaran yaitu melanggar kewajiban dan larangan tidak dikategorikan kedalam bentuk yang lebih spesifik sehingga terjadi multi tafsir yang dapat menstigma. Selain itu, pembubaran ormas masih ada yang tidak melibatkan lembaga yudiciil. Hal ini menjadi ancaman bagi keberlangsungan demokrasi mengingat Negara memiliki kuasa dominan atas pelaksanaan hak berorganisasi Kesimpulan penulis, pembubaran organisasi kemasyarakatan harus dengan batasan yang jelas dalam aturan hukum, juga karena bentuk pembatasan terhadap hak asasi manusia sebagai hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, maka pembubarannya harus dilakukan oleh lembaga peradilan yaitu Mahkamah Konstitusi. Untuk menghindari kesewenangan-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah maka keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dapat dilakukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi atau legislative review kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia .
Title: SISTEM PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI INDONESIA
Description:
Indonesia sebagai Negara demokrasi, memberikan jaminan atas hak berkumpul, berpendapat dan berorganisasi.
Indonesia sejak sebelum kemerdekaan memiliki ormas yang berbasis kedaerahan, agama dan lainnya yang semakin bertambah hingga saat ini.
Namun eksistensi ormas hingga kini ada yang membahayakan kehidupan masyarakat bahkan dianggap membahayakan keutuhan Negara.
Diantaranya ormas yang menyerukan kebencian, memposisikan perempuan sub ordinat, membawa nilai-nilai pembentukan Negara non demokrasi dan lainnya.
Sehingga Negara Negara berupaya melakukan pembubaran terhadap organisasi kemasyarakatan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Alasan yang dijadikan dasar pembubaran yaitu melanggar kewajiban dan larangan tidak dikategorikan kedalam bentuk yang lebih spesifik sehingga terjadi multi tafsir yang dapat menstigma.
Selain itu, pembubaran ormas masih ada yang tidak melibatkan lembaga yudiciil.
Hal ini menjadi ancaman bagi keberlangsungan demokrasi mengingat Negara memiliki kuasa dominan atas pelaksanaan hak berorganisasi Kesimpulan penulis, pembubaran organisasi kemasyarakatan harus dengan batasan yang jelas dalam aturan hukum, juga karena bentuk pembatasan terhadap hak asasi manusia sebagai hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, maka pembubarannya harus dilakukan oleh lembaga peradilan yaitu Mahkamah Konstitusi.
Untuk menghindari kesewenangan-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah maka keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dapat dilakukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi atau legislative review kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia .
.
Related Results
Menelisik Sisi Hukum Pembubaran Ormas Front Pembela Islam Dalam Perspektif Politik Hukum di Indonesia
Menelisik Sisi Hukum Pembubaran Ormas Front Pembela Islam Dalam Perspektif Politik Hukum di Indonesia
Artikel ini akan mengkaji mengenai sisi hukum pembubaran organisasi masyarakat Front Pembela Islam dalam perspektif politik hukum di Indonesia. Dalam artikel ini akan membahas tent...
SISTEM INFORMASI SEBAGAI KEILMUAN YANG MULTIDISIPLINER
SISTEM INFORMASI SEBAGAI KEILMUAN YANG MULTIDISIPLINER
Saat ini, dibandingkan dengan negara sekitar, di manakah posisi Indonesia? Tepat sesaat sebelum pandemi, World bank mengkategorikan Indonesia pada posisi upper middle income dan PB...
MANAJEMEN ORGANISASI SANTRI DI PONDOK PESANTREN
MANAJEMEN ORGANISASI SANTRI DI PONDOK PESANTREN
Manajemen sangat menentukan sebuah organisasi dalam mencapai suatu keberhasilan organisasi, organisasi dibentuk untuk mencapai tujuan bersama, namun untuk mencapai tujuan secara ef...
Pengaruh Gaya Kepemimpinan dan Budaya Organisasi Terhadap Komitmen Organisasi dan Perilaku Kewargaan Organisasi
Pengaruh Gaya Kepemimpinan dan Budaya Organisasi Terhadap Komitmen Organisasi dan Perilaku Kewargaan Organisasi
<p><em>ABSTRACT</em></p><p><em>Organizational commitment and extra role behavior of the employees in the workplace is needed by every institutio...
Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembubaran Partai Politik di Indonesia
Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembubaran Partai Politik di Indonesia
The Constitutional Court of Indonesia (Mahkamah Konstitusi/MK) is constitutionally mandated under Article 24C(1) of the 1945 Constitution to adjudicate the dissolution of political...
Bentuk Loyalitas Donatur Pada Organisasi Filantropi
Bentuk Loyalitas Donatur Pada Organisasi Filantropi
Baik organisasi laba maupun nonlaba, keduanya membutuhkan relasi yang baik dengan pelanggan (donatur). Relasi yang terjalin di antara donatur dan organisasi filantropi merupakan ku...
Budaya Organisasi
Budaya Organisasi
Budaya organisasi adalah perangkat sistem nilai-nilai (values), keyakinan-keyakian (beliefs), asumsi-asumsi (assumptions), atau sebuah norma yg sudah berlaku, disepakati dan di iku...
Sistem Informasi Poliklinik Terpadu
Sistem Informasi Poliklinik Terpadu
Pengelolaan poliklinik saat ini umumnya sudah menggunakan sistem terkomputerisasi. Namun, sistem yang sudah ada hampir seluruhnya dibuat terpisah atau dalam bentuk sistem yang berd...

