Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

SISTEM PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI INDONESIA

View through CrossRef
Indonesia sebagai Negara demokrasi, memberikan jaminan atas hak berkumpul, berpendapat dan berorganisasi. Indonesia sejak sebelum kemerdekaan memiliki ormas yang berbasis kedaerahan, agama dan lainnya yang semakin bertambah hingga saat ini. Namun eksistensi ormas hingga kini ada yang membahayakan kehidupan masyarakat bahkan dianggap membahayakan keutuhan Negara. Diantaranya ormas yang menyerukan kebencian, memposisikan perempuan sub ordinat, membawa nilai-nilai pembentukan Negara non demokrasi dan lainnya. Sehingga Negara Negara berupaya melakukan pembubaran terhadap organisasi kemasyarakatan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Alasan yang dijadikan dasar pembubaran yaitu melanggar kewajiban dan larangan tidak dikategorikan kedalam bentuk yang lebih spesifik sehingga terjadi multi tafsir yang dapat menstigma. Selain itu, pembubaran ormas masih ada yang tidak melibatkan lembaga yudiciil. Hal ini menjadi ancaman bagi keberlangsungan demokrasi mengingat Negara memiliki kuasa dominan atas pelaksanaan hak berorganisasi Kesimpulan penulis, pembubaran organisasi kemasyarakatan harus dengan batasan yang jelas dalam aturan hukum, juga karena bentuk pembatasan terhadap hak asasi manusia sebagai hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, maka pembubarannya harus dilakukan oleh lembaga peradilan yaitu Mahkamah Konstitusi. Untuk menghindari kesewenangan-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah maka keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dapat dilakukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi atau legislative review kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia .  
Universitas Islam Balitar
Title: SISTEM PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI INDONESIA
Description:
Indonesia sebagai Negara demokrasi, memberikan jaminan atas hak berkumpul, berpendapat dan berorganisasi.
Indonesia sejak sebelum kemerdekaan memiliki ormas yang berbasis kedaerahan, agama dan lainnya yang semakin bertambah hingga saat ini.
Namun eksistensi ormas hingga kini ada yang membahayakan kehidupan masyarakat bahkan dianggap membahayakan keutuhan Negara.
Diantaranya ormas yang menyerukan kebencian, memposisikan perempuan sub ordinat, membawa nilai-nilai pembentukan Negara non demokrasi dan lainnya.
Sehingga Negara Negara berupaya melakukan pembubaran terhadap organisasi kemasyarakatan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Alasan yang dijadikan dasar pembubaran yaitu melanggar kewajiban dan larangan tidak dikategorikan kedalam bentuk yang lebih spesifik sehingga terjadi multi tafsir yang dapat menstigma.
Selain itu, pembubaran ormas masih ada yang tidak melibatkan lembaga yudiciil.
Hal ini menjadi ancaman bagi keberlangsungan demokrasi mengingat Negara memiliki kuasa dominan atas pelaksanaan hak berorganisasi Kesimpulan penulis, pembubaran organisasi kemasyarakatan harus dengan batasan yang jelas dalam aturan hukum, juga karena bentuk pembatasan terhadap hak asasi manusia sebagai hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, maka pembubarannya harus dilakukan oleh lembaga peradilan yaitu Mahkamah Konstitusi.
Untuk menghindari kesewenangan-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah maka keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dapat dilakukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi atau legislative review kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia .
 .

Related Results

PERPPU, BUKAN SOLUSI AKHIR PEMBUBARAN ORMAS Tinjauan Politik dan Hukum
PERPPU, BUKAN SOLUSI AKHIR PEMBUBARAN ORMAS Tinjauan Politik dan Hukum
Organisasi kemasyarakatan yang terbentuk di Indonesia memiliki tujuan yang berbeda-beda sesuai dengan keinginan kelompok yang membentuknya. Dari sekian banyak organisasi tersebut, ...
Menelisik Sisi Hukum Pembubaran Ormas Front Pembela Islam Dalam Perspektif Politik Hukum di Indonesia
Menelisik Sisi Hukum Pembubaran Ormas Front Pembela Islam Dalam Perspektif Politik Hukum di Indonesia
Artikel ini akan mengkaji mengenai sisi hukum pembubaran organisasi masyarakat Front Pembela Islam dalam perspektif politik hukum di Indonesia. Dalam artikel ini akan membahas tent...
Problematika Akibat Hukum Pembubaran Partai Politik Oleh Mahkamah Konstusi
Problematika Akibat Hukum Pembubaran Partai Politik Oleh Mahkamah Konstusi
Perubahan transformatif pada Undang-Undang Dasar NRI 1945, membawa implikasi pada terbentuknya lembaga peradilan baru, yaitu Mahkamah Konstitusi yang memiliki kewenangan melakukan ...
PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN FRONT PEMBELA ISLAM (FPI) DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA
PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN FRONT PEMBELA ISLAM (FPI) DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA
Terbentuknya organisasi kemasyarakatan merupakan salah satu bentuk dari kebebasan berserikat dan berkumpul dalam kehidupan negara hukum yang berdemokrasi. Front Pembela Islam (FPI)...
Pembinaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan oleh Badan Kesbangpol di Provinsi Lampung
Pembinaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan oleh Badan Kesbangpol di Provinsi Lampung
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik disingkat Badan Kesbangpol adalah sebuah badan yang mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan. Organis...
Kemunduran Demokrasi dan Pelarangan Organisasi Islamis di Era Pemerintahan Jokowi
Kemunduran Demokrasi dan Pelarangan Organisasi Islamis di Era Pemerintahan Jokowi
Kebijakan negara di bawah pemerintahan Jokowi yang melarang organisasi Islamis seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) telah menuai pro dan kontra dalam...
SIKAP WARGA TERHADAP ORGANISASI MASYARAKAT DI DESA KELANGDEPOK
SIKAP WARGA TERHADAP ORGANISASI MASYARAKAT DI DESA KELANGDEPOK
Kajian terhadap bagaimana memandang sikap warga organisasi masyarakat di Desa kelangdepok, Kajian ini dimaksudkan untuk memotret kenyataan tentang keberadaan organisasi kemasyaraka...
Conference Committee
Conference Committee
Abstract Advisory Committee Prof. Dr. Dwia Ariestina Pulubuhu, MA. (Hasanuddin University, Indonesia) Prof. Dr. Ir....

Back to Top