Javascript must be enabled to continue!
Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi
View through CrossRef
Sistem hukum pidana yang dianut oleh KUHP Indonesia adalah sistem hukum Eropa Kontinental, yang tidak mengenal korporasi sebagai subjek hukum. Namun dalam korporasi sebagai subjek hukum. Di Indonesia hal ini di awali dengan lahirnya UU No.7/Drt/1995 tentang Tindak Pidana Ekonomi yang kemudian disusul oleh peraturan pidana khusus lainnya seperti Undang-Undang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi (UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001).Dalam formulasi aturan pemidanaan (pertanggungjawaban pidana) korporasi dalam tindak pidana korupsi terdapat kelemahan-kelemahan sebagai berikut “dalam merumuskan kapan korporasi melakukan tindak pidana korupsi tidak dijelaskna pengertian “hubungankerja” dan “hubungan lain”, tidak diatur pemberatan pidana untuk korporasi yang melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2); tidak diatur pidana pengganti denda yang tidak dibayar oleh korporasi. Selain itu juga terdapat kelemahan umum dari UUPTPK yang berpengaruh terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi yaitu: tidak diaturnya korupsi (residive) menurut UUPTPK. Melihat kelemahan-kelemahan tersebut diatas, maka saran yang diberikan adalah UUPTPK perlu diamandemen.
Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
Title: Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi
Description:
Sistem hukum pidana yang dianut oleh KUHP Indonesia adalah sistem hukum Eropa Kontinental, yang tidak mengenal korporasi sebagai subjek hukum.
Namun dalam korporasi sebagai subjek hukum.
Di Indonesia hal ini di awali dengan lahirnya UU No.
7/Drt/1995 tentang Tindak Pidana Ekonomi yang kemudian disusul oleh peraturan pidana khusus lainnya seperti Undang-Undang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi (UU No.
31 Tahun 1999 Jo UU No.
20 Tahun 2001).
Dalam formulasi aturan pemidanaan (pertanggungjawaban pidana) korporasi dalam tindak pidana korupsi terdapat kelemahan-kelemahan sebagai berikut “dalam merumuskan kapan korporasi melakukan tindak pidana korupsi tidak dijelaskna pengertian “hubungankerja” dan “hubungan lain”, tidak diatur pemberatan pidana untuk korporasi yang melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2); tidak diatur pidana pengganti denda yang tidak dibayar oleh korporasi.
Selain itu juga terdapat kelemahan umum dari UUPTPK yang berpengaruh terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi yaitu: tidak diaturnya korupsi (residive) menurut UUPTPK.
Melihat kelemahan-kelemahan tersebut diatas, maka saran yang diberikan adalah UUPTPK perlu diamandemen.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Nasib Korban Kejahatan Korporasi
Nasib Korban Kejahatan Korporasi
Perkembangan industri di Indonesia semakin hari semakin meningkat. Pada tahun 2013, pertumbuhan perindustrian di Indonesia mencapai 7%(www.kemenperin.go.id). Bahkan e koran detik.c...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Abstract. Corruption is a crime that has always been in the spotlight in this country. Corruption in Indonesia is a criminal act that is classified as an extraordinary crime becaus...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Untuk mengetahui Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Korups...
PENERAPAN HUKUM PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH KORPORASI
PENERAPAN HUKUM PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH KORPORASI
Penelitian ini membahas sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dan hambatan yang dihadapi jaksa dalam menangani tindak pidana korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem...

