Javascript must be enabled to continue!
PENERAPAN HUKUM PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH KORPORASI
View through CrossRef
Penelitian ini membahas sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dan hambatan yang dihadapi jaksa dalam menangani tindak pidana korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pertanggungjawaban pidana korporasi terbagi menjadi tiga jenis, yaitu tanggung jawab mutlak (strict liability), tanggung jawab berdasarkan kesalahan, dan tanggung jawab berdasarkan kelalaian. Dalam hukum perseroan, konsekuensi yuridis dari tindakan korporasi sepenuhnya ditanggung oleh korporasi itu sendiri. Terdapat tiga model pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana, yaitu pengurus sebagai pembuat dan bertanggung jawab, korporasi sebagai pembuat dan pengurus yang bertanggung jawab, serta korporasi sebagai pembuat sekaligus bertanggung jawab. Selain itu, penelitian ini mengidentifikasi hambatan yuridis dan non-yuridis yang dihadapi jaksa dalam menangani tindak pidana korupsi. Hambatan yuridis meliputi kesulitan dalam pembuktian di persidangan, pengembalian kerugian negara oleh terdakwa yang menghambat proses penuntutan, lamanya proses pengungkapan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kesulitan dalam pengumpulan bukti, serta penerapan asas oportunitas yang memungkinkan penghentian penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sementara itu, hambatan non-yuridis mencakup kedudukan kejaksaan dalam Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) yang berpotensi mempengaruhi independensi penegakan hukum, serta adanya intervensi dari pihak ketiga yang menghambat proses pengungkapan kasus korupsi. Penelitian ini memberikan wawasan mengenai tantangan dalam sistem pertanggungjawaban pidana korporasi serta kendala dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum dan peningkatan independensi kejaksaan dalam menangani kasus korupsi untuk memastikan efektivitas penegakan hukum.
Goacademica Research and Publishing
Title: PENERAPAN HUKUM PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH KORPORASI
Description:
Penelitian ini membahas sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dan hambatan yang dihadapi jaksa dalam menangani tindak pidana korupsi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pertanggungjawaban pidana korporasi terbagi menjadi tiga jenis, yaitu tanggung jawab mutlak (strict liability), tanggung jawab berdasarkan kesalahan, dan tanggung jawab berdasarkan kelalaian.
Dalam hukum perseroan, konsekuensi yuridis dari tindakan korporasi sepenuhnya ditanggung oleh korporasi itu sendiri.
Terdapat tiga model pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana, yaitu pengurus sebagai pembuat dan bertanggung jawab, korporasi sebagai pembuat dan pengurus yang bertanggung jawab, serta korporasi sebagai pembuat sekaligus bertanggung jawab.
Selain itu, penelitian ini mengidentifikasi hambatan yuridis dan non-yuridis yang dihadapi jaksa dalam menangani tindak pidana korupsi.
Hambatan yuridis meliputi kesulitan dalam pembuktian di persidangan, pengembalian kerugian negara oleh terdakwa yang menghambat proses penuntutan, lamanya proses pengungkapan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kesulitan dalam pengumpulan bukti, serta penerapan asas oportunitas yang memungkinkan penghentian penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Sementara itu, hambatan non-yuridis mencakup kedudukan kejaksaan dalam Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) yang berpotensi mempengaruhi independensi penegakan hukum, serta adanya intervensi dari pihak ketiga yang menghambat proses pengungkapan kasus korupsi.
Penelitian ini memberikan wawasan mengenai tantangan dalam sistem pertanggungjawaban pidana korporasi serta kendala dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum dan peningkatan independensi kejaksaan dalam menangani kasus korupsi untuk memastikan efektivitas penegakan hukum.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Nasib Korban Kejahatan Korporasi
Nasib Korban Kejahatan Korporasi
Perkembangan industri di Indonesia semakin hari semakin meningkat. Pada tahun 2013, pertumbuhan perindustrian di Indonesia mencapai 7%(www.kemenperin.go.id). Bahkan e koran detik.c...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Abstract. Corruption is a crime that has always been in the spotlight in this country. Corruption in Indonesia is a criminal act that is classified as an extraordinary crime becaus...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Untuk mengetahui Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Korups...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...

