Javascript must be enabled to continue!
ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN KERJASAMA PENERIMAAN MAHASISWA BARU ANTARA INSTANSI PENDIDIKAN TINGGI X DENGAN KONSULTAN PENDIDIKAN Y
View through CrossRef
Peningkatan mahasiswa baru di Instansi Pendidikan Tinggi X dapat dilakukan melalui kerjasama dengan Konsultan Pendidikan Y. Namun terjadi sengketa, karena Konsultan Pendidikan Y tidak mencapai target penerimaan mahasiswa. Selain itu, terdapat dualisme akun e-campus dan ketidaksingkronan dalam perjanjian kerjasama. Dengan permasalahan, kepastian hukum perjanjian kerjasama penerimaan mahasiswa baru antara Instansi Pendidikan Tinggi X dan Konsultan Pendidikan Y, serta penyelesaian sengketa kerjasama penerimaan mahasiswa baru antara kedua pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kerjasama tersebut berkepastian hukum karena memenuhi syarat sahnya perjanjian, meskipun tidak terdapat batasan yang jelas mengenai jangka waktu dan pelaksanaan perkuliahan dalam perjanjian kerjasama. Perjanjian kerjasama tersebut tidak bersifat antisipatif terhadap kemungkinan sengketa para pihak. Oleh karenanya sengketa perjanjian kerjasama penerimaan mahasiswa baru diselesaikan melalui negosiasi, yang menghasilkan keputusan untuk mengakhiri kerjasama penerimaan mahasiswa. Namun, ketentuan sharing pendapatan 30% dan 70% tetap berlaku hingga mahasiswa yang terdaftar lulus. Karena jika terjadinya sengketa semakin lama berkemungkinan merugikan mahasiswa. Kesimpulannya yaitu penyelesaian sengketa dilaksanakan dengan cara damai, dengan menerapkan win win solution agar tidak semakin merugikan para pihak. Dalam melakukan perjanjian kerjasama sebaiknya memperhatikan tahapan pra kontrak serta mengedepankan itikad baik.
Title: ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN KERJASAMA PENERIMAAN MAHASISWA BARU ANTARA INSTANSI PENDIDIKAN TINGGI X DENGAN KONSULTAN PENDIDIKAN Y
Description:
Peningkatan mahasiswa baru di Instansi Pendidikan Tinggi X dapat dilakukan melalui kerjasama dengan Konsultan Pendidikan Y.
Namun terjadi sengketa, karena Konsultan Pendidikan Y tidak mencapai target penerimaan mahasiswa.
Selain itu, terdapat dualisme akun e-campus dan ketidaksingkronan dalam perjanjian kerjasama.
Dengan permasalahan, kepastian hukum perjanjian kerjasama penerimaan mahasiswa baru antara Instansi Pendidikan Tinggi X dan Konsultan Pendidikan Y, serta penyelesaian sengketa kerjasama penerimaan mahasiswa baru antara kedua pihak.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kerjasama tersebut berkepastian hukum karena memenuhi syarat sahnya perjanjian, meskipun tidak terdapat batasan yang jelas mengenai jangka waktu dan pelaksanaan perkuliahan dalam perjanjian kerjasama.
Perjanjian kerjasama tersebut tidak bersifat antisipatif terhadap kemungkinan sengketa para pihak.
Oleh karenanya sengketa perjanjian kerjasama penerimaan mahasiswa baru diselesaikan melalui negosiasi, yang menghasilkan keputusan untuk mengakhiri kerjasama penerimaan mahasiswa.
Namun, ketentuan sharing pendapatan 30% dan 70% tetap berlaku hingga mahasiswa yang terdaftar lulus.
Karena jika terjadinya sengketa semakin lama berkemungkinan merugikan mahasiswa.
Kesimpulannya yaitu penyelesaian sengketa dilaksanakan dengan cara damai, dengan menerapkan win win solution agar tidak semakin merugikan para pihak.
Dalam melakukan perjanjian kerjasama sebaiknya memperhatikan tahapan pra kontrak serta mengedepankan itikad baik.
Related Results
SENGKETA LEASING DALAM KONTEKS PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
SENGKETA LEASING DALAM KONTEKS PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Dalam prakteknya perjanjian leasing ini banyak terjadinya wanprestasi yang menimbulkan sengketa antara pihak lessor dengan lessee. Penyelesaian sengketa yang dipilih oleh lessee (k...
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...
PERAN NOTARIS DAN KONSULTAN HUKUM DALAM SENGKETA BISNIS MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIF
PERAN NOTARIS DAN KONSULTAN HUKUM DALAM SENGKETA BISNIS MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIF
 Perkembagan dunia bisnis sejalan dengan perkembangan hukum yang membingkai transaksi yang menjamin kepastian hukum para pihak. Transaksi tersebut dicapai melalui kesepakatan para...
Sinergitas Perguruan Tinggi dan Lembaga Arbitrase dalam Pembangunan Hukum Dibidang Penyelesaian Sengketa Bisnis
Sinergitas Perguruan Tinggi dan Lembaga Arbitrase dalam Pembangunan Hukum Dibidang Penyelesaian Sengketa Bisnis
AbstrakArbitrase sebagai sebuah instrumen penyelesaian sengketa sangat diperlukan dalam perkembangan hukum dan pembangunan hukum modern. Minimnya pengetahuan publik akan arbitrase ...
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARI'AH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MAROS)
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARI'AH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MAROS)
Seiring berkembangnya zaman yang disertai dengan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi syariah yang semakin pesat, tentu ekonomi syariah tidak lepas dari pada permasalahan-permasala...

