Javascript must be enabled to continue!
PERAN NOTARIS DAN KONSULTAN HUKUM DALAM SENGKETA BISNIS MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIF
View through CrossRef
 Perkembagan dunia bisnis sejalan dengan perkembangan hukum yang membingkai transaksi yang menjamin kepastian hukum para pihak. Transaksi tersebut dicapai melalui kesepakatan para pihak dalam suatu perjanjian harus berlandaskan itikad baik dalam memenuhi prestasi timbal balik antara hak dan kewajiban para pihak. Para pihak dalam sepakat mencapai tujuan bisnis tidak merencanakan terjadinya sengketa, namun jika terjadi sengketa harus disikapi dan diselesaikan dengan cara yang memadai baik melalui jalur ligitasi dan non ligitasi. Penyelesaian sengketa melalui non ligitasi menjadi alternatif mencari titik temu dari sengketa dengan efektif dan efesien, namun perkembangannya masih lebih sedikit dibandingkan dengan jalur ligitasi. Rumusan masalah dari penelitan ini bagaimana peran Notaris dan konsultan hukum dalam mendorong awareness pelaku usaha dalam menyelesaikan sengketa bisnis melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di Indonesia. Metodologi penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan pendekatan deskristip analisis. Dengan adanya peran Notaris dan Konsultan Hukum semakin awarenya pelaku bisnis dalam menyelesaikan sengketanya menggunakan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan dapat menjadi paradigma baru dalam berperkara terkait sengketa bisnis.Kata-Kunci: kontrak, alternatif penyelesaian sengketa, notaris World developments are in line with legal developments that frame transactions that guarantee legal certainty for the parties. The transaction is reached through the agreement of the parties in an agreement that must be based on good faith in fulfilling the mutual performance of the rights and obligations of the parties. The parties in achieving business goals do not plan a dispute, but if a dispute occurs, it must be resolved in an adequate manner, both through litigation and non-litigation. Dispute resolution through non-litigation is an alternative to finding common ground for disputes effectively and efficiently, but the progress is still low compared to the litigation route. The formulation of the problem from this research is how the role of Notaries and legal consultants in encouraging the awareness of business actors in resolving disputes through Alternative Dispute Resolution (APS) in Indonesia. The research methodology used is normative juridical with a descriptive analysis approach. With the role of Notaries and Legal Consultants, business actors are increasingly aware of how to resolve their disputes using Alternative Dispute Resolution and can become a new paradigm in litigation related to business disputes.Keywords: contract, alternative dispute resolution, notary
Title: PERAN NOTARIS DAN KONSULTAN HUKUM DALAM SENGKETA BISNIS MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIF
Description:
 Perkembagan dunia bisnis sejalan dengan perkembangan hukum yang membingkai transaksi yang menjamin kepastian hukum para pihak.
Transaksi tersebut dicapai melalui kesepakatan para pihak dalam suatu perjanjian harus berlandaskan itikad baik dalam memenuhi prestasi timbal balik antara hak dan kewajiban para pihak.
Para pihak dalam sepakat mencapai tujuan bisnis tidak merencanakan terjadinya sengketa, namun jika terjadi sengketa harus disikapi dan diselesaikan dengan cara yang memadai baik melalui jalur ligitasi dan non ligitasi.
Penyelesaian sengketa melalui non ligitasi menjadi alternatif mencari titik temu dari sengketa dengan efektif dan efesien, namun perkembangannya masih lebih sedikit dibandingkan dengan jalur ligitasi.
Rumusan masalah dari penelitan ini bagaimana peran Notaris dan konsultan hukum dalam mendorong awareness pelaku usaha dalam menyelesaikan sengketa bisnis melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di Indonesia.
 Metodologi penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan pendekatan deskristip analisis.
Dengan adanya peran Notaris dan Konsultan Hukum semakin awarenya pelaku bisnis dalam menyelesaikan sengketanya menggunakan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan dapat menjadi paradigma baru dalam berperkara terkait sengketa bisnis.
Kata-Kunci: kontrak, alternatif penyelesaian sengketa, notaris World developments are in line with legal developments that frame transactions that guarantee legal certainty for the parties.
The transaction is reached through the agreement of the parties in an agreement that must be based on good faith in fulfilling the mutual performance of the rights and obligations of the parties.
The parties in achieving business goals do not plan a dispute, but if a dispute occurs, it must be resolved in an adequate manner, both through litigation and non-litigation.
Dispute resolution through non-litigation is an alternative to finding common ground for disputes effectively and efficiently, but the progress is still low compared to the litigation route.
The formulation of the problem from this research is how the role of Notaries and legal consultants in encouraging the awareness of business actors in resolving disputes through Alternative Dispute Resolution (APS) in Indonesia.
The research methodology used is normative juridical with a descriptive analysis approach.
With the role of Notaries and Legal Consultants, business actors are increasingly aware of how to resolve their disputes using Alternative Dispute Resolution and can become a new paradigm in litigation related to business disputes.
Keywords: contract, alternative dispute resolution, notary.
Related Results
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Abstract
Civil law cases of tort lawsuits for an agreement set forth in the form of a notarial deed still dominate the amount recorded in the clerkship of the district court....
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
Abstract The deed made by or before a Notary is an authentic deed, the party who denies the truth of an authentic deed must be able to prove otherwise. It is necessary t...
URGENSI PERUBAHAN PENGATURAN SYARAT PENGANGKATAN NOTARIS UNTUK MEWUJUDKAN PROFESIONALISME JABATAN NOTARIS DI INDONESIA
URGENSI PERUBAHAN PENGATURAN SYARAT PENGANGKATAN NOTARIS UNTUK MEWUJUDKAN PROFESIONALISME JABATAN NOTARIS DI INDONESIA
Abstract Notary is a public official who is authorized to make authentic deeds and has other authorities as referred to in the Notary Position Law or based on other laws. To creat...
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Notaris dalam Pembagian Waris Barat dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Islam. Untuk mengetahui kewenangan no...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
ABSTRAKPasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris hanya berwenang untuk membuat ...
PERANAN MAJELIS PENGAWAS NOTARIS TERHADAP PELANGGARAN JABATAN DAN PERILAKU NOTARIS
PERANAN MAJELIS PENGAWAS NOTARIS TERHADAP PELANGGARAN JABATAN DAN PERILAKU NOTARIS
Notaris yang juga sebagai pejabat umum pembuat akta otentik perlu di awasi dan dilakukan pemeriksaan yang berkala agar nantinya perilaku notaris diharapkan sesuai dengan apa yang d...
Perjanjian Perkawinan Yang Diumumkan Melalui Media Cetak
Perjanjian Perkawinan Yang Diumumkan Melalui Media Cetak
Perjanjian perkawinan atau perjanjian pranikah yang diumumkan Notaris melalui media cetak merupakan pelanggaran kode etik Notaris, karena Notaris merupakan pejabat umum membuat akt...

