Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

HUKUM MAHAR MURAH:

View through CrossRef
Sebagian orang menganggap pernikahan dengan mahar sandal yang pernah viral sebagai pelecehan terhadap kaum perempuan. Sebagian lagi berpendapat bahwa hal itu wajar karena Nabi Muhammad Saw memperbolehkannya. Dengan menggunakan metode takhrij dan fiqh hadits, penelitian ini menguji pendapat terakhir dengan mencari kitab hadis apa yang menjadi sumber hadis mahar sandal, bagaimana kekuatan sanadnya, dan bagaimana pemahaman atau penarikan hukum dari hadis tersebut, dengan menggunakan metode penelitian takhrij dan fiqh hadis. Temuan dari penelitian ini adalah bahwa hadis mahar sandal terdapat di dalam kitab hadis Subul al-Salam Syarh Bulugh al-Maram. Hadis ini dikutip dari Sunan al-Tirmidzi dan dikuatkan oleh satu hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan tiga hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad. Semua hadis itu berkualitas dha'if atau lemah sehingga tidak dapat secara mandiri sebagai sumber hukum. Hadis itu justru menekankan bukan besar/kecilnya nilai mahar, tapi pentingnya keridaan perempuan akan mahar yang dia terima. Hadis-hadis yang lain menunjukkan bahwa mahar yang diberikan Nabi Muhammad Saw kepada istri-istrinya bernilai besar dalam standar zaman sekarang.   Some people consider that weddings with sandals as the dowry that have gone viral on social media as an harassment against women. Some believe it reasonable because Prophet Muhammad allowed it. Using takhrij and fiqh hadith as a method, this study will re-examine the last opinion by looking for what hadith books are the sources of the sandal as the dowry, how the strength of the sanad is, and how to understand the hadith. The finding of this study is that the hadith of the dowry of sandals is contained in the Hadith book of Subul al-Salam Syarh Bulugh al-Maram. This hadith is quoted from Sunan al-Tirmidhi and is corroborated by one hadith narrated by Ibn Majah and three traditions narrated by Ahmad. All hadiths are of weak so that they cannot be independently used as sources of law. The hadith is not concerning about the size of the dowry, but the importance of a woman's pleasure in the dowry she receives. Other hadiths show that the dowry that the Prophet Muhammad gave to his wives was decent by today's standards.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Title: HUKUM MAHAR MURAH:
Description:
Sebagian orang menganggap pernikahan dengan mahar sandal yang pernah viral sebagai pelecehan terhadap kaum perempuan.
Sebagian lagi berpendapat bahwa hal itu wajar karena Nabi Muhammad Saw memperbolehkannya.
Dengan menggunakan metode takhrij dan fiqh hadits, penelitian ini menguji pendapat terakhir dengan mencari kitab hadis apa yang menjadi sumber hadis mahar sandal, bagaimana kekuatan sanadnya, dan bagaimana pemahaman atau penarikan hukum dari hadis tersebut, dengan menggunakan metode penelitian takhrij dan fiqh hadis.
Temuan dari penelitian ini adalah bahwa hadis mahar sandal terdapat di dalam kitab hadis Subul al-Salam Syarh Bulugh al-Maram.
Hadis ini dikutip dari Sunan al-Tirmidzi dan dikuatkan oleh satu hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan tiga hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad.
Semua hadis itu berkualitas dha'if atau lemah sehingga tidak dapat secara mandiri sebagai sumber hukum.
Hadis itu justru menekankan bukan besar/kecilnya nilai mahar, tapi pentingnya keridaan perempuan akan mahar yang dia terima.
Hadis-hadis yang lain menunjukkan bahwa mahar yang diberikan Nabi Muhammad Saw kepada istri-istrinya bernilai besar dalam standar zaman sekarang.
  Some people consider that weddings with sandals as the dowry that have gone viral on social media as an harassment against women.
Some believe it reasonable because Prophet Muhammad allowed it.
Using takhrij and fiqh hadith as a method, this study will re-examine the last opinion by looking for what hadith books are the sources of the sandal as the dowry, how the strength of the sanad is, and how to understand the hadith.
The finding of this study is that the hadith of the dowry of sandals is contained in the Hadith book of Subul al-Salam Syarh Bulugh al-Maram.
This hadith is quoted from Sunan al-Tirmidhi and is corroborated by one hadith narrated by Ibn Majah and three traditions narrated by Ahmad.
All hadiths are of weak so that they cannot be independently used as sources of law.
The hadith is not concerning about the size of the dowry, but the importance of a woman's pleasure in the dowry she receives.
Other hadiths show that the dowry that the Prophet Muhammad gave to his wives was decent by today's standards.

Related Results

Hukum Hafalan Al-Qur’an Dan Hadis Sebagai Mahar Nikah
Hukum Hafalan Al-Qur’an Dan Hadis Sebagai Mahar Nikah
Pemberian mahar atau maskawin pada waktu pernikahan merupakan salah satu perintah dalam Islam. Namun nash tidak menentukan jumlah mahar yang harus dibayarkan  seorang suami terhada...
Kedudukan Mahar Dalam Hukum Keluarga Islam Indonesia dan Maroko
Kedudukan Mahar Dalam Hukum Keluarga Islam Indonesia dan Maroko
Proses pernikahan dalam Islam, mulai dari tahap pertunangan hingga prosesi resepsi, memiliki aturan dan tata cara yang mendapat perhatian khusus, termasuk mengenai mahar sebagai el...
Tradisi Pemberian Mahar Pada Masyarakat Batak Karo Sumatera Utara Perspektif Hukum Islam
Tradisi Pemberian Mahar Pada Masyarakat Batak Karo Sumatera Utara Perspektif Hukum Islam
This is a field research which focuses to answer two problems: first, how is the tradition of giving dowry by the people of Batak Karodi, Jaranguda-Merdeka Batak Karo? Second, how ...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
TRANSFORMASI MAHAR MENUJU MAHAR PRODUKTIF: KAJIAN MAQĀṢID AL-SHARĪ‘AH DAN PROSPEK PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM
TRANSFORMASI MAHAR MENUJU MAHAR PRODUKTIF: KAJIAN MAQĀṢID AL-SHARĪ‘AH DAN PROSPEK PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM
Mahar merupakan salah satu rukun penting dalam perkawinan Islam yang memiliki legitimasi normatif dalam Al-Qur’an dan hadis. Namun, dalam praktik sosial, mahar sering dipahami seba...
MAHAR PERNIKAHAN DALAM PANDANGAN HUKUM DAN PENDIDIKAN ISLAM
MAHAR PERNIKAHAN DALAM PANDANGAN HUKUM DAN PENDIDIKAN ISLAM
Masalah kewajiban calon mempelai laki-laki untuk  membayar mahar kepada calon  istri yang dikuatkan dengan latar belakang adanya mahar atau persyaratan lain dalam mahar perspektif ...
Mahar dalam Hukum Islam dan Maqasid Syariah: Studi Fenomena Mahar Unik Di Yogyakarta
Mahar dalam Hukum Islam dan Maqasid Syariah: Studi Fenomena Mahar Unik Di Yogyakarta
The dowry is one of the important elements in marriage in Islamic law which has a strategic position, both as a symbol of a man's seriousness in marrying a woman and as a woman's r...

Back to Top