Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kedudukan Mahar Dalam Hukum Keluarga Islam Indonesia dan Maroko

View through CrossRef
Proses pernikahan dalam Islam, mulai dari tahap pertunangan hingga prosesi resepsi, memiliki aturan dan tata cara yang mendapat perhatian khusus, termasuk mengenai mahar sebagai elemen penting dalam akad nikah. Mahar merupakan pemberian wajib dari seorang laki-laki kepada calon istrinya sebagai bentuk penghormatan dan penegasan keseriusan dalam membangun rumah tangga. Meskipun wajib, mahar tidak termasuk rukun nikah sehingga ketiadaannya tidak membatalkan akad, tetapi tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi setelahnya. Syariat Islam menekankan bahwa mahar ideal adalah mahar yang tidak memberatkan, tidak eksploitatif, dan tidak menjadi penghalang berlangsungnya pernikahan. Kesederhanaan mahar dianjurkan karena dinilai membawa keberkahan serta memudahkan kedua mempelai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan membandingkan kedudukan mahar dalam hukum keluarga Islam di berbagai negara, khususnya di Maroko dan Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif melalui studi kepustakaan (library research) dengan menelaah jurnal ilmiah, buku, regulasi hukum keluarga, dan literatur relevan, kemudian dianalisis secara deskriptif untuk menemukan kesamaan prinsip dan praktik penerapan mahar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik di Maroko maupun Indonesia, mahar memiliki kedudukan yang fleksibel dan tidak diposisikan sebagai beban ekonomi berat bagi pihak laki-laki. Kedua negara menekankan nilai kesederhanaan, kepatutan, dan kemaslahatan dalam penentuan mahar. Seiring perkembangan zaman dan meningkatnya kesadaran mengenai hak-hak perempuan, pandangan masyarakat bergeser bahwa mahar tidak hanya bernilai material, tetapi juga mencerminkan penghargaan, komitmen, dan tanggung jawab dalam pernikahan. Dengan demikian, mahar dipahami sebagai simbol keadilan dan kesalingan dalam membangun keluarga yang harmonis.
Title: Kedudukan Mahar Dalam Hukum Keluarga Islam Indonesia dan Maroko
Description:
Proses pernikahan dalam Islam, mulai dari tahap pertunangan hingga prosesi resepsi, memiliki aturan dan tata cara yang mendapat perhatian khusus, termasuk mengenai mahar sebagai elemen penting dalam akad nikah.
Mahar merupakan pemberian wajib dari seorang laki-laki kepada calon istrinya sebagai bentuk penghormatan dan penegasan keseriusan dalam membangun rumah tangga.
Meskipun wajib, mahar tidak termasuk rukun nikah sehingga ketiadaannya tidak membatalkan akad, tetapi tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi setelahnya.
Syariat Islam menekankan bahwa mahar ideal adalah mahar yang tidak memberatkan, tidak eksploitatif, dan tidak menjadi penghalang berlangsungnya pernikahan.
Kesederhanaan mahar dianjurkan karena dinilai membawa keberkahan serta memudahkan kedua mempelai.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan membandingkan kedudukan mahar dalam hukum keluarga Islam di berbagai negara, khususnya di Maroko dan Indonesia.
Penelitian menggunakan metode hukum normatif melalui studi kepustakaan (library research) dengan menelaah jurnal ilmiah, buku, regulasi hukum keluarga, dan literatur relevan, kemudian dianalisis secara deskriptif untuk menemukan kesamaan prinsip dan praktik penerapan mahar.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik di Maroko maupun Indonesia, mahar memiliki kedudukan yang fleksibel dan tidak diposisikan sebagai beban ekonomi berat bagi pihak laki-laki.
Kedua negara menekankan nilai kesederhanaan, kepatutan, dan kemaslahatan dalam penentuan mahar.
Seiring perkembangan zaman dan meningkatnya kesadaran mengenai hak-hak perempuan, pandangan masyarakat bergeser bahwa mahar tidak hanya bernilai material, tetapi juga mencerminkan penghargaan, komitmen, dan tanggung jawab dalam pernikahan.
Dengan demikian, mahar dipahami sebagai simbol keadilan dan kesalingan dalam membangun keluarga yang harmonis.

Related Results

Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
Tradisi Pemberian Mahar Pada Masyarakat Batak Karo Sumatera Utara Perspektif Hukum Islam
Tradisi Pemberian Mahar Pada Masyarakat Batak Karo Sumatera Utara Perspektif Hukum Islam
This is a field research which focuses to answer two problems: first, how is the tradition of giving dowry by the people of Batak Karodi, Jaranguda-Merdeka Batak Karo? Second, how ...
Hukum Hafalan Al-Qur’an Dan Hadis Sebagai Mahar Nikah
Hukum Hafalan Al-Qur’an Dan Hadis Sebagai Mahar Nikah
Pemberian mahar atau maskawin pada waktu pernikahan merupakan salah satu perintah dalam Islam. Namun nash tidak menentukan jumlah mahar yang harus dibayarkan  seorang suami terhada...
MAHAR PERNIKAHAN DALAM PANDANGAN HUKUM DAN PENDIDIKAN ISLAM
MAHAR PERNIKAHAN DALAM PANDANGAN HUKUM DAN PENDIDIKAN ISLAM
Masalah kewajiban calon mempelai laki-laki untuk  membayar mahar kepada calon  istri yang dikuatkan dengan latar belakang adanya mahar atau persyaratan lain dalam mahar perspektif ...
Mahar dalam Hukum Islam dan Maqasid Syariah: Studi Fenomena Mahar Unik Di Yogyakarta
Mahar dalam Hukum Islam dan Maqasid Syariah: Studi Fenomena Mahar Unik Di Yogyakarta
The dowry is one of the important elements in marriage in Islamic law which has a strategic position, both as a symbol of a man's seriousness in marrying a woman and as a woman's r...
PEMBARUAN HUKUM KELUARGA DI DUNIA ISLAM
PEMBARUAN HUKUM KELUARGA DI DUNIA ISLAM
Tujuan penelitian ini untuk mengungkap sejarah pembaruan hukum keluarga Islam di dunia Islam, faktor-faktor pemicu pembaruan hukum keluarga di dunia Islam,  tujuan pembaruan hukum ...

Back to Top