Javascript must be enabled to continue!
Hukum Hafalan Al-Qur’an Dan Hadis Sebagai Mahar Nikah
View through CrossRef
Pemberian mahar atau maskawin pada waktu pernikahan merupakan salah satu perintah dalam Islam. Namun nash tidak menentukan jumlah mahar yang harus dibayarkan seorang suami terhadap istrinya, disebabkan manusia itu berbedabeda tingkatan kekayaan dan kemiskinannya. Walaupun demikian, ulama tidak ada kesepakatan jumlah minimal mahar, dan tidak ada batas jumlah maksimalnya. Akan tetapi dianjurkan agar mahar itu sederhana, agar tidak mempersulit orang yang menginginkan kawin. Mahar yang diberikan beraneka ragam bentuknya, terutama mahar bentuk harta benda (materi), mahar bentuk jasa, dan hafalan (non materi). Pada masa Nabi Saw persoalan ini pernah muncul di tengah masyarakat ketika itu. Peristiwa tersebut diriwayatkan oleh Sahl bin Sa’d. Berdasarkan ini sebagian Ulama memahami secara tekstual berkesimpulan bahwa batas minimal kuantitas mahar adalah cincin besi atau yang senilai dengannya, dengan kualitas sesuatu yang dapat diambil manfaatnya. Sedangkan ulama yang lain melihat hadis ini dalam kaitannya dengan asbabal-wurudnya kemudian melahirkan pendekatan kontekstual berkesimpulan bahwa batas minimal kuantitas sebuah mahar adalah senilai dengan nisab potong tangan, sedangkan cincin besi adalah batasan minimal untuk mahar yang disegerakan. Ulama lainnya yang memasukkan pengajaran al-Qur’an dapat dijadikan sebagai mahar berkesimpulan bahwa batas minimal kuantitas mahar adalah tidak terbatas, selama ada kerelaan, keridhaan dan kesepakatan antara kedua belah pihak yang yang melakukan akad. Secara dhahir hadis Sahl hafalan seseorang juga dapat dijadikan sebagai mahar nikah, bagi yang tidak ada kemampuan selain itu.
Title: Hukum Hafalan Al-Qur’an Dan Hadis Sebagai Mahar Nikah
Description:
Pemberian mahar atau maskawin pada waktu pernikahan merupakan salah satu perintah dalam Islam.
Namun nash tidak menentukan jumlah mahar yang harus dibayarkan seorang suami terhadap istrinya, disebabkan manusia itu berbedabeda tingkatan kekayaan dan kemiskinannya.
Walaupun demikian, ulama tidak ada kesepakatan jumlah minimal mahar, dan tidak ada batas jumlah maksimalnya.
Akan tetapi dianjurkan agar mahar itu sederhana, agar tidak mempersulit orang yang menginginkan kawin.
Mahar yang diberikan beraneka ragam bentuknya, terutama mahar bentuk harta benda (materi), mahar bentuk jasa, dan hafalan (non materi).
Pada masa Nabi Saw persoalan ini pernah muncul di tengah masyarakat ketika itu.
Peristiwa tersebut diriwayatkan oleh Sahl bin Sa’d.
Berdasarkan ini sebagian Ulama memahami secara tekstual berkesimpulan bahwa batas minimal kuantitas mahar adalah cincin besi atau yang senilai dengannya, dengan kualitas sesuatu yang dapat diambil manfaatnya.
Sedangkan ulama yang lain melihat hadis ini dalam kaitannya dengan asbabal-wurudnya kemudian melahirkan pendekatan kontekstual berkesimpulan bahwa batas minimal kuantitas sebuah mahar adalah senilai dengan nisab potong tangan, sedangkan cincin besi adalah batasan minimal untuk mahar yang disegerakan.
Ulama lainnya yang memasukkan pengajaran al-Qur’an dapat dijadikan sebagai mahar berkesimpulan bahwa batas minimal kuantitas mahar adalah tidak terbatas, selama ada kerelaan, keridhaan dan kesepakatan antara kedua belah pihak yang yang melakukan akad.
Secara dhahir hadis Sahl hafalan seseorang juga dapat dijadikan sebagai mahar nikah, bagi yang tidak ada kemampuan selain itu.
Related Results
PENYELESAIAN HADIS MUKHTALIF TENTANG PENYAKIT YANG TERTULAR, JUNUB DAN ZIARAH KUBUR
PENYELESAIAN HADIS MUKHTALIF TENTANG PENYAKIT YANG TERTULAR, JUNUB DAN ZIARAH KUBUR
Hadis merupakan sumber utama pedoman hidup setelah al-Qur’an. Berdasarkan faktanya tidak semua hadis bersumber dari Rasulullah, pasal ini dilihat dari konteks sejarah perkembangann...
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
Pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah, akan tetapi Pegawai Pencatat Nikah dengan sengaja tidak mencatat perkawinan yang ada dihada...
PROGRAM TAHFIZ HADIS DI PONDOK PESANTREN AL FALAH PUTERI BANJARBARU
PROGRAM TAHFIZ HADIS DI PONDOK PESANTREN AL FALAH PUTERI BANJARBARU
Abstract: The Tahfiz Hadis program is one of the extracurricular programs carried out at the Al Falah Puteri Islamic Boarding School Banjarbaru. This program was formed because of ...
STUDI HADIS MUSLIM (KASUS HADIS MAUQUF TENTANG PRAKTIK NIKAH MUT’AH PADA MASA SAHABAT)
STUDI HADIS MUSLIM (KASUS HADIS MAUQUF TENTANG PRAKTIK NIKAH MUT’AH PADA MASA SAHABAT)
Sebagai hadis yang bersumber dari sahabat, hadis mauquf tidak selalu seirama dengan hadis Nabi (hadis marfu’). Terkadang muatan hadis mauquf terlihat bertentangan dengan matan hadi...
Kontribusi Ali Mustafa Yaqub (1952-2016) dalam Dinamika Kajian Hadis di Indonesia
Kontribusi Ali Mustafa Yaqub (1952-2016) dalam Dinamika Kajian Hadis di Indonesia
<p>Artikel ini akan membahas tentang kontribusi Ali Mustafa Yaqub dalam dinamika kajian hadis di Indonesia. Ia adalah salah seorang pakar di bidang hadis. Hadis-hadis yang di...
AL-QUR’AN: THE ONLY DIVINE GUIDANCE IN PRISTINE FORM
AL-QUR’AN: THE ONLY DIVINE GUIDANCE IN PRISTINE FORM
Al-Qur’an is the Final divine revelation sent down to the Final Messenger of God, the Prophet Muhammad (PBUH). Allah SWT is the creator of all humankind, Jinns, and all creatures...
Idealisasi Metode Living Qur’an
Idealisasi Metode Living Qur’an
<p align="center"><strong>Abstract</strong></p><p> </p><p>Living Qur’an is one of the contemporary method which needs some supports to be ...
EPISTEMOLOGI KRITIK HADIS
EPISTEMOLOGI KRITIK HADIS
Hadis disepakati sebagai sumber ajaran Islam kedua setelah al-Qur’an. Namun, untuk dapat menjadikannya sebagai dasar ajaran, hadis harus melewati uji naqd al-hadis dan fiqh al-hadi...

