Javascript must be enabled to continue!
Analisis Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Oleh Mahkamah Konstitusi
View through CrossRef
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pengaturan penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara berdasarkan perundang-undangan dan mengetahui dan menganalisis bentuk objek sengketa kewenangan lembaga negara dan pengaturan yang ideal dalam penyelesaiannya oleh Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu berusaha memberikan gambaran atau uraian yang deskritif mengenai permasalahan. Dengan menggunakan metode pendekatan normatif, dan untuk melengkapi data, penulis menggunakan pendekatan empiris disamping bahan hukum primer, sekeunder sebagai sumber data utama dengan analisis data secara kualitatif, kemudian hasilnya dikumpulkan dan dianalisis relevansinya dan diambil kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan penyelesaian sengketa lembaga negara, sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kemudian pasal tentang objek peneelitian ini dilaksanakan oleh peraturan pelaksananya dalam bentuk Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi. UU ini dengan tegas menyatakan bahwa pengaturannya dimana Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan untuk mengatur hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Sejak keberadaan lembaga Mahkamah Konstitusi sampai sekarang permohonan sengketa kewenangan lembaga negara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Dari hasil penelitian dapat disarankan bahwa sangat diperlukan kejelasan Pengaturan kedepan penyelesaian sengketa kewenangan antar lembaga Negara di Mahkamah Konstitusi, oleh karena itu penting untuk dilakukan penataan demi kelancaran tugas dan kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinngg yang sifat putusannya final dan mengikat
Faculty of Education and Teacher Training, Jambi University
Title: Analisis Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Oleh Mahkamah Konstitusi
Description:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pengaturan penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara berdasarkan perundang-undangan dan mengetahui dan menganalisis bentuk objek sengketa kewenangan lembaga negara dan pengaturan yang ideal dalam penyelesaiannya oleh Mahkamah Konstitusi.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu berusaha memberikan gambaran atau uraian yang deskritif mengenai permasalahan.
Dengan menggunakan metode pendekatan normatif, dan untuk melengkapi data, penulis menggunakan pendekatan empiris disamping bahan hukum primer, sekeunder sebagai sumber data utama dengan analisis data secara kualitatif, kemudian hasilnya dikumpulkan dan dianalisis relevansinya dan diambil kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan penyelesaian sengketa lembaga negara, sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kemudian pasal tentang objek peneelitian ini dilaksanakan oleh peraturan pelaksananya dalam bentuk Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.
UU ini dengan tegas menyatakan bahwa pengaturannya dimana Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan untuk mengatur hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Sejak keberadaan lembaga Mahkamah Konstitusi sampai sekarang permohonan sengketa kewenangan lembaga negara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Dari hasil penelitian dapat disarankan bahwa sangat diperlukan kejelasan Pengaturan kedepan penyelesaian sengketa kewenangan antar lembaga Negara di Mahkamah Konstitusi, oleh karena itu penting untuk dilakukan penataan demi kelancaran tugas dan kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinngg yang sifat putusannya final dan mengikat.
Related Results
KOMPLEKSITAS PENYELESAIAN SENGKETA KEWENANGAN KONSTITUSIONAL LEMBAGA NEGARA OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
KOMPLEKSITAS PENYELESAIAN SENGKETA KEWENANGAN KONSTITUSIONAL LEMBAGA NEGARA OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
Penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya dilimpahkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 melalui Mahkamah Konstitusi, hal ini masih menyisakan tanda tanya serta...
Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara: Studi Komparatif dengan Mahkamah Konstitusi Jerman
Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara: Studi Komparatif dengan Mahkamah Konstitusi Jerman
Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis dalam sistem ketatanegaraan sebagai penjaga konstitusi (guardian of constitution) dan penyelesai sengketa kewenangan antar lembaga nega...
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
AbstractThe Constitutional Court in Decision Number 85/PUU-XX/2022 stated that the authority to decide regional head election result dispute is the Constitutional Court’s original ...
Interpretasi Lembaga Negara dan Sengketa Lembaga Negara dalam Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
Interpretasi Lembaga Negara dan Sengketa Lembaga Negara dalam Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
Tulisan ini membahas mengenai penyelesaian sengketa kewenangan antarlembaga negara oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam penyelesaian sengketa kewenangan konstitusional antar lembaga neg...
FUNGSI, MAKSUD, DAN NILAI-NILAI KONSTITUSI
FUNGSI, MAKSUD, DAN NILAI-NILAI KONSTITUSI
Konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan dasar mengenai ketatanegaraan. Berdirinya sebuah negara tidak lepas dari adanya konstitusi yang mendasarinya. Konstitusi dapat beru...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengeketa Pemilihan Umum di Indonesia
Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengeketa Pemilihan Umum di Indonesia
Pemilu merupakan pesta demokrasi yang digelar dalam periode tertentu Dalam penyelenggaraan agenda pemilu tersebut seringkali muncul persoalan dari pihak-pihak yang tidak puas atas ...
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...

