Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Praktik Karungan pada Jual Beli Perspektif Fiqih Syafi’i

View through CrossRef
Fenomena jual beli karungan adalah proses jual beli dimana sayur yang telah dikarungkan tidak boleh dibuka kembali pada saat proses tawar menawar. Tetapi, boleh dibuka ketika pembeli akan membayar barang tersebut secara tunai, dari penjelasan di atas maka peneliti bertujuan untuk melihat (1) Bagaimana Praktik Jual Beli Karungan pada Masyarakat Boneoge. (2) Bagaimana Tinjaun Fiqih Syafi’i Terhadap Praktik Jual Beli Karungan pada Masyarakat Boneoge (3) Bagaimana Dampak Jual Beli Karungan pada Masyarakat Boneoge. Penelitian ini dilaksankan di Kelurahan Boneoge dengan menggunakan penelitian deskriptif kualitatif, yaitu dengan pendekatan hukum islam dan pendekatan fenomenologi. Hasil penelitian ini menunjukkan (1) Pedagang sayur mendapatkan sayur dari Muna Timur dengan sistem karungan, pedagang membeli sayur karungan dengan cara via telepon dan sayur diantar oleh pemiliknya langsung, sayur yang dibeli secara karungan tidak bisa buka saat peroses transaksi. (2) Jual beli sayur dengan sistem karungan pada Masyarakat Boneoge Kabupaten Buton Tengah Kecamatan Lakudo, menururt Madzhab Syafi’i termasuk dalam jual beli yang tidak sah karena terdapat ketidakjelasan sayur yang diperjualbelikan yang menyebabkan terjadinya gharar dalam transaksi tersebut. (3) Dampak dari jual beli sayur karungan banyak yang merasa rugi karena dalam praktik jual beli tersebut banyak yang mendapati sayuran layu, rusak dan busuk, sehingga dalam penjualan sayuran tersebut. Kata Kunci: Jual Beli, Karungan, Fiqih Syafi’i
Institut Agama Islam Negeri Kendari
Title: Praktik Karungan pada Jual Beli Perspektif Fiqih Syafi’i
Description:
Fenomena jual beli karungan adalah proses jual beli dimana sayur yang telah dikarungkan tidak boleh dibuka kembali pada saat proses tawar menawar.
Tetapi, boleh dibuka ketika pembeli akan membayar barang tersebut secara tunai, dari penjelasan di atas maka peneliti bertujuan untuk melihat (1) Bagaimana Praktik Jual Beli Karungan pada Masyarakat Boneoge.
(2) Bagaimana Tinjaun Fiqih Syafi’i Terhadap Praktik Jual Beli Karungan pada Masyarakat Boneoge (3) Bagaimana Dampak Jual Beli Karungan pada Masyarakat Boneoge.
Penelitian ini dilaksankan di Kelurahan Boneoge dengan menggunakan penelitian deskriptif kualitatif, yaitu dengan pendekatan hukum islam dan pendekatan fenomenologi.
Hasil penelitian ini menunjukkan (1) Pedagang sayur mendapatkan sayur dari Muna Timur dengan sistem karungan, pedagang membeli sayur karungan dengan cara via telepon dan sayur diantar oleh pemiliknya langsung, sayur yang dibeli secara karungan tidak bisa buka saat peroses transaksi.
(2) Jual beli sayur dengan sistem karungan pada Masyarakat Boneoge Kabupaten Buton Tengah Kecamatan Lakudo, menururt Madzhab Syafi’i termasuk dalam jual beli yang tidak sah karena terdapat ketidakjelasan sayur yang diperjualbelikan yang menyebabkan terjadinya gharar dalam transaksi tersebut.
(3) Dampak dari jual beli sayur karungan banyak yang merasa rugi karena dalam praktik jual beli tersebut banyak yang mendapati sayuran layu, rusak dan busuk, sehingga dalam penjualan sayuran tersebut.
 Kata Kunci: Jual Beli, Karungan, Fiqih Syafi’i.

Related Results

Jual Beli Sistem Dropshipping Perspektif Fiqih Muamalah dan Perlindungan Konsumen
Jual Beli Sistem Dropshipping Perspektif Fiqih Muamalah dan Perlindungan Konsumen
Artikel ini membahas tentang jual beli khususnya dropshipping, penulis menemukan beberapa mahasiswa yang melakukan jual beli tersebut. Pada prakteknya yaitu melakukan jual beli onl...
Praktik Jual Beli Buah Sistem Karungan Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Praktik Jual Beli Buah Sistem Karungan Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
There are various kinds of buying and selling activities in the Pulung market, starting from providing basic and secondary needs. Including buying and selling fruits with a sack sy...
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan perjanjian yang lahir dari adanya sifat terbuka yang ada pada KUHPerdata Buku III. Sifat terbuka disini memberikan kebebasan yang seluaslu...
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI LIMBAH EMAS DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN KANDANGHAUR KABUPATEN INDRAMAYU
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI LIMBAH EMAS DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN KANDANGHAUR KABUPATEN INDRAMAYU
Abstract. One of the buying and selling practices is the buying and selling of gold waste. Unlike the sale and purchase of gold in general, the sale and purchase of gold waste is t...
Praktik Jual Beli di Dark Web Dengan Konsep Anonimitas dalam Tinjauan Fiqih Muamalah
Praktik Jual Beli di Dark Web Dengan Konsep Anonimitas dalam Tinjauan Fiqih Muamalah
Abstract. Buying and selling activities can indirectly be done by using gadget or smartphone. Buying and selling orders in Islamic jurisprudence is called ba'i as-salam which deliv...
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
ABSTRAK Penelitian tentang “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran” bertujuan untuk menganal...
Sosialisasi Jual Beli Perspektif Ekonomi Islam Pada SMA Puspita
Sosialisasi Jual Beli Perspektif Ekonomi Islam Pada SMA Puspita
Kegiatan pengabdian masyarakat ini membahas tentang pengertian jual-beli,dasar hukum jual beli, rukun dan syarat jual-beli, macam-macam jual beli, jual beli gharar, kreteria gharar...
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE
Abstract:This paper purpose to find out how the consumer protection of online transactions according to positive law and review of Islamic law about consumer protection in online t...

Back to Top