Javascript must be enabled to continue!
AKIBAT HUKUM AKTA JUAL BELI TANAH YANG DIBUAT OLEH PPAT DENGAN IDENTITAS DIRI PALSU PARA PENGHADAP
View through CrossRef
<p class="AbstractText">Akta iautentik merupakan suatuialat bukti yang memiliki peran sangat penting dalam setiap hubungan ihukum idi masyarakat. Sesorang yang berwenang dalamipembuatan akta iautentik adalah pejabat umum, pejabat umum disinii bisa iPPAT/ Notaris atau pejabat lain yang imempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Akta dariiPPAT/ Notaris yang isudah cacat hukum karena kelalaianimaupun unsur kesengajaan olehiPPAT/ Notaris itu sendiri, maka PPAT/ Notaris harus bertanggungjawab secara imoral maupun secara hukum. Bila ipenyebab ipermasalahan itimbul iakibat kelalaian ibaik sengaja maupun itidak isengaja idari iPPAT imaka, iberakibat iakta tersebut mempunyai kekuatan ipembuktian isebagai iakta idibawah tangan, iatau menjadi batal demi hukum, iyang mana idapat menjadi ialasan bagi ipihak yang imenderita kerugian menuntut ipenggantian ikepada iPPAT. Metode ipendekatan dalam ipenelitian ini iadalah yuridis inormatif. Spesifikasi penelitian dalam ipenelitian ini iadalah deskriptif analisis. Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini adalah dalam pembuatan akta PPAT/ Notaris wajib memeriksa kebenaran atas identitas diri dari masing-masing penghadap, agar nantinya dapat mencegah timbulnya permasalahan hukum terhadap akta autentik yang dibuatnya di kemudian hari. Kemudian akibat hukum akta jual beli tanah yang sudah dibuat oleh PPAT dengan identitas diri palsu para penghadap, di dalam Pasal 1320 ayat (4) dan Pasal 1335 KUHPerdata yaitu perjanjian yang dibuat berdasarkan sebab yang palsu adalah batal demi hukum dan akta yang dibuat tersebut kekuatan pembuktiannya menjadi terdegradasi dari akta autentik menjadi akta dibawah tangan, akan tetapi tentang masalah kebenaran formal dalam kepala dan penutup akta tersebut tetap mengikat untuk para pihak yang membuatnya.</p><p class="AbstractText"> </p><p class="AbstractText"><strong>Kata Kunci :</strong> PPAT/ Notaris, Akta jual beli tanah, identitas diri palsu</p>
Title: AKIBAT HUKUM AKTA JUAL BELI TANAH YANG DIBUAT OLEH PPAT DENGAN IDENTITAS DIRI PALSU PARA PENGHADAP
Description:
<p class="AbstractText">Akta iautentik merupakan suatuialat bukti yang memiliki peran sangat penting dalam setiap hubungan ihukum idi masyarakat.
Sesorang yang berwenang dalamipembuatan akta iautentik adalah pejabat umum, pejabat umum disinii bisa iPPAT/ Notaris atau pejabat lain yang imempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Akta dariiPPAT/ Notaris yang isudah cacat hukum karena kelalaianimaupun unsur kesengajaan olehiPPAT/ Notaris itu sendiri, maka PPAT/ Notaris harus bertanggungjawab secara imoral maupun secara hukum.
Bila ipenyebab ipermasalahan itimbul iakibat kelalaian ibaik sengaja maupun itidak isengaja idari iPPAT imaka, iberakibat iakta tersebut mempunyai kekuatan ipembuktian isebagai iakta idibawah tangan, iatau menjadi batal demi hukum, iyang mana idapat menjadi ialasan bagi ipihak yang imenderita kerugian menuntut ipenggantian ikepada iPPAT.
Metode ipendekatan dalam ipenelitian ini iadalah yuridis inormatif.
Spesifikasi penelitian dalam ipenelitian ini iadalah deskriptif analisis.
Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini adalah dalam pembuatan akta PPAT/ Notaris wajib memeriksa kebenaran atas identitas diri dari masing-masing penghadap, agar nantinya dapat mencegah timbulnya permasalahan hukum terhadap akta autentik yang dibuatnya di kemudian hari.
Kemudian akibat hukum akta jual beli tanah yang sudah dibuat oleh PPAT dengan identitas diri palsu para penghadap, di dalam Pasal 1320 ayat (4) dan Pasal 1335 KUHPerdata yaitu perjanjian yang dibuat berdasarkan sebab yang palsu adalah batal demi hukum dan akta yang dibuat tersebut kekuatan pembuktiannya menjadi terdegradasi dari akta autentik menjadi akta dibawah tangan, akan tetapi tentang masalah kebenaran formal dalam kepala dan penutup akta tersebut tetap mengikat untuk para pihak yang membuatnya.
</p><p class="AbstractText"> </p><p class="AbstractText"><strong>Kata Kunci :</strong> PPAT/ Notaris, Akta jual beli tanah, identitas diri palsu</p>.
Related Results
Pertanggungjawaban PPAT terhadap Akta Jual Beli Berdasarkan Keterangan Palsu yang diberikan oleh Para Pihak
Pertanggungjawaban PPAT terhadap Akta Jual Beli Berdasarkan Keterangan Palsu yang diberikan oleh Para Pihak
AbstractCertificates serve as proof of ownership of land registered with authorized PPAT approval, PPAT makes the original act for legal process, land can be transferred from one p...
PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS DAN PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA KUASA MENJUAL DAN AKTA JUAL BELI YANG TIDAK SESUAI DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN (Studi Putusan No. 43/Pdt/2017/PT.Bna)
PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS DAN PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA KUASA MENJUAL DAN AKTA JUAL BELI YANG TIDAK SESUAI DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN (Studi Putusan No. 43/Pdt/2017/PT.Bna)
Abstract
Notaries and PPATs are public officials authorized to make authentic deeds, as long as the making of certain authentic deeds is not reserved for other public officials. M...
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
ABSTRAK Penelitian tentang “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran” bertujuan untuk menganal...
PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA YANG MENIMBULKAN PERKARA PIDANA
PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA YANG MENIMBULKAN PERKARA PIDANA
Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT mempunyai wewenang membuat akta otentik, PPAT dalam menjalakan tugas dan jabatannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang...
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan perjanjian yang lahir dari adanya sifat terbuka yang ada pada KUHPerdata Buku III. Sifat terbuka disini memberikan kebebasan yang seluaslu...
Perlindungan Hukum Akibat Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah di Hadapan Notaris di Purworejo
Perlindungan Hukum Akibat Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah di Hadapan Notaris di Purworejo
Perjanjian pengikatan jual beli tanah dalam prakteknya sering dibuat dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris, sehingga Akta Pengikatan Jual Beli merupakan akta oten...
Kedudukan Akta Jual Beli Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang Menggunakan Identitas Palsu dalam Pembuktian Tindak pidana
Kedudukan Akta Jual Beli Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang Menggunakan Identitas Palsu dalam Pembuktian Tindak pidana
Identitas penjual menjadi dokumen subjek yang menjadi syarat utama untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT, penjual wajib menyerahkan dokumen Kartu Tanda Penduduk (K...
Batas Tanggung Jawab PPAT: Putusan PN Sukabumi 42/2024
Batas Tanggung Jawab PPAT: Putusan PN Sukabumi 42/2024
Abstract. Land Deed Officials (Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT) are authorized to draw up authentic deeds as the legal basis for the registration of transfers of land rights pursua...

