Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pertanggungjawaban PPAT terhadap Akta Jual Beli Berdasarkan Keterangan Palsu yang diberikan oleh Para Pihak

View through CrossRef
AbstractCertificates serve as proof of ownership of land registered with authorized PPAT approval, PPAT makes the original act for legal process, land can be transferred from one party to another through the process of purchase, sale, or inheritance. PPAT makes the act as proof of the implementation of legal activity related to a particular land. It is very important for PPAT to consider the components involved in making the PPAT act. Although PPAT may experience errors or inaccuracies in the process of making the act, therefore PPAT should be legally liable, and if proved guilty PPAT must be responsible, deliberately or not, legal consequences can be imposed on PPAT based on the degree of inexactitude or error in the sale and sale act made by PPAT. Based on this, the author is interested to raise this issue in a study entitled Responsibility of the Land Act Maker Officer to the validity of the Sale and Sale of Land Act. This research is focused on the type of normative research, i.e. legal research in which data collection is carried out using library research, data collected is analyzed using qualitative analysis described descriptively analytically. PPAT has full responsibility for the Sale and Purchase Act it makes, but if the fault lies on the other party then this is not part of PPAT’s responsibility.Keywords: Deed of Sale and Purchase; Principle of Prudence; Criminalization of PPAT. AbstrakAkta jual beli merupakan salah satu hak dan juga kewajiban PPAT. Dikatakan sebagai hak karena PPAT mendapat mandat khusus untuk berurusan dengan ranah ini. Namun dapat juga dikatakan sebagai kewajiban, karena PPAT wajib menaati berbagai aturan dan prinsip prinsip penting dalam pembuatan akta ini. Tugas menerbitkan akta jual beli bagi PPAT bukan sekedar melegalisir akta tersebut namun juga kewajiban untuk menjalankan prinsip kehati hatian dalam pembuatannya termasuk juga ketika berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional, PPAT lain, Perangkat Pemerintahan Daerah dan pihak pihak berkepentingan. Peran PPAT untuk memastikan proses pembuatan akta jual beli tidak bermasalah merupakan poin penting dalam penugasan mereka. ketika PPAT menerbitkan akta jual beli berdasarkan keterangan palsu maka ada bentuk bentuk pertanggung jawaban yang harus dipenuhi. Namun, seringkali bentuk pertanggung jawaban itu bermacam macam. PPAT dapat hanya dikenai hukuman perdata saja, namun di sisi lain, kasus tersebut dapat berubah menjadi proses pemidanaan. Proses pemidanaan pada PPAT ini perlu dianalisi agar kemudian tidak terjadi kriminalisasi. Penelitian ini merupakan penelitian berbasis analis normatif yang berfokus pada dasar hukum pertanggungjawaban PPAT jika mensahkan akta jual beli yang berdasarkan keterangan para pihak. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa PPAT tidak dapat dihukum seandainya telah memenuhi prinsip prinsip kerja PPAT termasuk di dalamnya unsur kehati hatian serta aturan aturan yang mengikutinya. Namun ketika terbukti adanya Mens Rea atau tindakan jahat yang dibuktikan lewat proses keterangan saksi dan persidangan, maka PPAT harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kata Kunci: Akta Jual Beli; Asas Prudence; Pemidanaan PPAT.
Universitas Airlangga
Title: Pertanggungjawaban PPAT terhadap Akta Jual Beli Berdasarkan Keterangan Palsu yang diberikan oleh Para Pihak
Description:
AbstractCertificates serve as proof of ownership of land registered with authorized PPAT approval, PPAT makes the original act for legal process, land can be transferred from one party to another through the process of purchase, sale, or inheritance.
PPAT makes the act as proof of the implementation of legal activity related to a particular land.
It is very important for PPAT to consider the components involved in making the PPAT act.
Although PPAT may experience errors or inaccuracies in the process of making the act, therefore PPAT should be legally liable, and if proved guilty PPAT must be responsible, deliberately or not, legal consequences can be imposed on PPAT based on the degree of inexactitude or error in the sale and sale act made by PPAT.
Based on this, the author is interested to raise this issue in a study entitled Responsibility of the Land Act Maker Officer to the validity of the Sale and Sale of Land Act.
This research is focused on the type of normative research, i.
e.
legal research in which data collection is carried out using library research, data collected is analyzed using qualitative analysis described descriptively analytically.
PPAT has full responsibility for the Sale and Purchase Act it makes, but if the fault lies on the other party then this is not part of PPAT’s responsibility.
Keywords: Deed of Sale and Purchase; Principle of Prudence; Criminalization of PPAT.
AbstrakAkta jual beli merupakan salah satu hak dan juga kewajiban PPAT.
Dikatakan sebagai hak karena PPAT mendapat mandat khusus untuk berurusan dengan ranah ini.
Namun dapat juga dikatakan sebagai kewajiban, karena PPAT wajib menaati berbagai aturan dan prinsip prinsip penting dalam pembuatan akta ini.
Tugas menerbitkan akta jual beli bagi PPAT bukan sekedar melegalisir akta tersebut namun juga kewajiban untuk menjalankan prinsip kehati hatian dalam pembuatannya termasuk juga ketika berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional, PPAT lain, Perangkat Pemerintahan Daerah dan pihak pihak berkepentingan.
Peran PPAT untuk memastikan proses pembuatan akta jual beli tidak bermasalah merupakan poin penting dalam penugasan mereka.
ketika PPAT menerbitkan akta jual beli berdasarkan keterangan palsu maka ada bentuk bentuk pertanggung jawaban yang harus dipenuhi.
Namun, seringkali bentuk pertanggung jawaban itu bermacam macam.
PPAT dapat hanya dikenai hukuman perdata saja, namun di sisi lain, kasus tersebut dapat berubah menjadi proses pemidanaan.
Proses pemidanaan pada PPAT ini perlu dianalisi agar kemudian tidak terjadi kriminalisasi.
Penelitian ini merupakan penelitian berbasis analis normatif yang berfokus pada dasar hukum pertanggungjawaban PPAT jika mensahkan akta jual beli yang berdasarkan keterangan para pihak.
Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa PPAT tidak dapat dihukum seandainya telah memenuhi prinsip prinsip kerja PPAT termasuk di dalamnya unsur kehati hatian serta aturan aturan yang mengikutinya.
Namun ketika terbukti adanya Mens Rea atau tindakan jahat yang dibuktikan lewat proses keterangan saksi dan persidangan, maka PPAT harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kata Kunci: Akta Jual Beli; Asas Prudence; Pemidanaan PPAT.

Related Results

Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
ABSTRAK Penelitian tentang “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran” bertujuan untuk menganal...
PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA YANG MENIMBULKAN PERKARA PIDANA
PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA YANG MENIMBULKAN PERKARA PIDANA
Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT mempunyai wewenang membuat akta otentik, PPAT dalam menjalakan tugas dan jabatannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang...
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan perjanjian yang lahir dari adanya sifat terbuka yang ada pada KUHPerdata Buku III. Sifat terbuka disini memberikan kebebasan yang seluaslu...
Perlindungan Hukum Akibat Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah di Hadapan Notaris di Purworejo
Perlindungan Hukum Akibat Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah di Hadapan Notaris di Purworejo
Perjanjian pengikatan jual beli tanah dalam prakteknya sering dibuat dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris, sehingga Akta Pengikatan Jual Beli merupakan akta oten...
Batas Tanggung Jawab PPAT: Putusan PN Sukabumi 42/2024
Batas Tanggung Jawab PPAT: Putusan PN Sukabumi 42/2024
Abstract. Land Deed Officials (Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT) are authorized to draw up authentic deeds as the legal basis for the registration of transfers of land rights pursua...
KEDUDUKAN HUKUM SALINAN AKTA NOTARIS DALAM HAL TERJADI MUSNAHNYA MINUTA AKTA
KEDUDUKAN HUKUM SALINAN AKTA NOTARIS DALAM HAL TERJADI MUSNAHNYA MINUTA AKTA
Kewajiban Notaris menyimpan minuta akta dinyatakan dalam 16 ayat (1)huruf b Undang-Undang Jabatan Notaris karena Protokol Notaris merupakan Arsip Negara. Ketentuan mengenai pengelu...
Keterlambatan Penyampaian Dokumen Peralihan Hak Atas Tanah Kepada Kantor Pertanahan Selama Pandemi Covid-19
Keterlambatan Penyampaian Dokumen Peralihan Hak Atas Tanah Kepada Kantor Pertanahan Selama Pandemi Covid-19
AbstractThis research is discussed by proposing the formulation of the problem what the legal consequences of the delay in submitting data on the transfer of land rights to the Lan...
KEWENANGAN PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI
KEWENANGAN PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI
Akta yang dibuat dihadapan PPAT dapat digunakan sebagai alat bukti jika terjadi sengketa dikemudian hari bahwa telah dilakukan perbuatan hukum jual beli tersebut serta berfungsi un...

Back to Top