Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kedudukan Akta Jual Beli Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang Menggunakan Identitas Palsu dalam Pembuktian Tindak pidana

View through CrossRef
Identitas penjual menjadi dokumen subjek yang  menjadi syarat utama untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT,  penjual wajib   menyerahkan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Nikah, Kartu Keluarga, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk menyusun komparisi pihak penjual. PPAT akan memeriksa kebenaran formil dari dokumen  subjek penjual   yang serahkan  dengan melakukan    pencocokan kesesuaian  data yang tercantum dalam identitas   dengan data yang tercantum dalam dokumen objek jual beli yaitu sertipikat tanda bukti hak atas tanah,  kemudian mencocokkan wajah orang yang hadir mengaku sebagai pemilik  dengan foto yang ada dalam identitas serta mencocokkan tandatangan pemilik dalam akta yang ditandatangani dengan tandatangan yang tercantum dalam  membuat AJB yang ditadantatangani,  PPAT tidak berkewajiban melakukan pemeriksaan kebenaran materil atas dokumen yang diserahkan  sebagai dasar penjual untuk membuat AJB didahdapan PPAT.  Penelitian ini  bertujuan untuk mengetahui bagaimana kekuatan AJB yang dibuat dihadapan PPAT sebagai alat bukti  mengenai telah terjadinya perbuatan tindak pidana untuk meyakinkan hakim dalam proses persidangan di pengadilan dan untuk mengetahui perbuatan tindak pidana apasaja yang terjadi karena memalsukan identitas dalam membuat AJB   dihadapan PPAT. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis nomatif yaitu melakukan kajian terhadap ketentuan peratuaran perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan objek penelitian yaitu penggunaan identitas palsu  untuk membuat  AJB didahapan PPAT.  Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat diambil kesimpulan bahwa  AJB   oleh PPAT  memliliki kekuatan pembuktian sempurna sebagai bukti autentik yang berlaku sebagai bukti tertulis dan diterima oleh hakim sebagai bukti telah terjadinya tindak pidana antara lain tindak pidana pemalsuan  dengan cara merubah/mengganti foto dalam identitas dan tindak pidana memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik.   
Title: Kedudukan Akta Jual Beli Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang Menggunakan Identitas Palsu dalam Pembuktian Tindak pidana
Description:
Identitas penjual menjadi dokumen subjek yang  menjadi syarat utama untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT,  penjual wajib   menyerahkan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Nikah, Kartu Keluarga, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk menyusun komparisi pihak penjual.
PPAT akan memeriksa kebenaran formil dari dokumen  subjek penjual   yang serahkan  dengan melakukan    pencocokan kesesuaian  data yang tercantum dalam identitas   dengan data yang tercantum dalam dokumen objek jual beli yaitu sertipikat tanda bukti hak atas tanah,  kemudian mencocokkan wajah orang yang hadir mengaku sebagai pemilik  dengan foto yang ada dalam identitas serta mencocokkan tandatangan pemilik dalam akta yang ditandatangani dengan tandatangan yang tercantum dalam  membuat AJB yang ditadantatangani,  PPAT tidak berkewajiban melakukan pemeriksaan kebenaran materil atas dokumen yang diserahkan  sebagai dasar penjual untuk membuat AJB didahdapan PPAT.
  Penelitian ini  bertujuan untuk mengetahui bagaimana kekuatan AJB yang dibuat dihadapan PPAT sebagai alat bukti  mengenai telah terjadinya perbuatan tindak pidana untuk meyakinkan hakim dalam proses persidangan di pengadilan dan untuk mengetahui perbuatan tindak pidana apasaja yang terjadi karena memalsukan identitas dalam membuat AJB   dihadapan PPAT.
Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis nomatif yaitu melakukan kajian terhadap ketentuan peratuaran perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan objek penelitian yaitu penggunaan identitas palsu  untuk membuat  AJB didahapan PPAT.
  Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat diambil kesimpulan bahwa  AJB   oleh PPAT  memliliki kekuatan pembuktian sempurna sebagai bukti autentik yang berlaku sebagai bukti tertulis dan diterima oleh hakim sebagai bukti telah terjadinya tindak pidana antara lain tindak pidana pemalsuan  dengan cara merubah/mengganti foto dalam identitas dan tindak pidana memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
   .

Related Results

Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
ABSTRAK Penelitian tentang “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran” bertujuan untuk menganal...
Pertanggungjawaban PPAT terhadap Akta Jual Beli Berdasarkan Keterangan Palsu yang diberikan oleh Para Pihak
Pertanggungjawaban PPAT terhadap Akta Jual Beli Berdasarkan Keterangan Palsu yang diberikan oleh Para Pihak
AbstractCertificates serve as proof of ownership of land registered with authorized PPAT approval, PPAT makes the original act for legal process, land can be transferred from one p...
PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA YANG MENIMBULKAN PERKARA PIDANA
PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA YANG MENIMBULKAN PERKARA PIDANA
Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT mempunyai wewenang membuat akta otentik, PPAT dalam menjalakan tugas dan jabatannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang...
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Batas Tanggung Jawab PPAT: Putusan PN Sukabumi 42/2024
Batas Tanggung Jawab PPAT: Putusan PN Sukabumi 42/2024
Abstract. Land Deed Officials (Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT) are authorized to draw up authentic deeds as the legal basis for the registration of transfers of land rights pursua...
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan perjanjian yang lahir dari adanya sifat terbuka yang ada pada KUHPerdata Buku III. Sifat terbuka disini memberikan kebebasan yang seluaslu...
AKIBAT HUKUM AKTA JUAL BELI TANAH YANG DIBUAT OLEH PPAT DENGAN IDENTITAS DIRI PALSU PARA PENGHADAP
AKIBAT HUKUM AKTA JUAL BELI TANAH YANG DIBUAT OLEH PPAT DENGAN IDENTITAS DIRI PALSU PARA PENGHADAP
<p class="AbstractText">Akta iautentik merupakan suatuialat bukti yang memiliki peran sangat penting dalam setiap hubungan ihukum idi masyarakat. Sesorang yang berwenang dala...

Back to Top