Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK DIKOMISI INFORMASI PROVINSI SUMATERA BARAT

View through CrossRef
Keterbukaan informasi publik (KIP) pada saat ini merupakan suatu keniscayaan. Berdasarkan Undang-Undang no 14. Tahun 2008 mengenai KIP, seluruh badan publik diamanatkan mensharing segala informasi yang berkaitan dengan instansi kepada publik. Namun, dalam implementasinya masih banyak ditemukan keengganan dari Badan publik dalam membagi informasi tersebut, sehingga terjadi sengketa informasi publik. Terdapat sebanyak 38 kasus sengketa informasi publik yang diajukan ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Baratterhitung dari tahun 2015-2018. Komisi informasi bertugas sebagai mediator yang menjembatani antara badan publik dan masyarakat yang meminta informasi. Penelitian ini menjabarkan mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui informan kunci (keyperson) yang ditentukan secara bertujuan (purposive). Keyperson yang ditunjuk adalah komisioner-komisioner yang berada di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, studi dokumentasi dan observasi juga digunakan untuk menjaring data yang relevan. Hasil akhir yang diperoleh dari penelitian ini adalah mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari 6 (enam) tahapan, dimulai dari pengajuan permohonan informasi sampai dikeluarkannya putusan.
Title: PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK DIKOMISI INFORMASI PROVINSI SUMATERA BARAT
Description:
Keterbukaan informasi publik (KIP) pada saat ini merupakan suatu keniscayaan.
Berdasarkan Undang-Undang no 14.
Tahun 2008 mengenai KIP, seluruh badan publik diamanatkan mensharing segala informasi yang berkaitan dengan instansi kepada publik.
Namun, dalam implementasinya masih banyak ditemukan keengganan dari Badan publik dalam membagi informasi tersebut, sehingga terjadi sengketa informasi publik.
Terdapat sebanyak 38 kasus sengketa informasi publik yang diajukan ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Baratterhitung dari tahun 2015-2018.
Komisi informasi bertugas sebagai mediator yang menjembatani antara badan publik dan masyarakat yang meminta informasi.
Penelitian ini menjabarkan mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.
Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif.
Data diperoleh melalui informan kunci (keyperson) yang ditentukan secara bertujuan (purposive).
Keyperson yang ditunjuk adalah komisioner-komisioner yang berada di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.
Selain itu, studi dokumentasi dan observasi juga digunakan untuk menjaring data yang relevan.
Hasil akhir yang diperoleh dari penelitian ini adalah mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari 6 (enam) tahapan, dimulai dari pengajuan permohonan informasi sampai dikeluarkannya putusan.

Related Results

Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
PERANAN KOMISI INFORMASI DALAM MENSOSIALISASIKAN PERATURAN KOMISI INFORMASI UNTUK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PROVINSI BALI
PERANAN KOMISI INFORMASI DALAM MENSOSIALISASIKAN PERATURAN KOMISI INFORMASI UNTUK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PROVINSI BALI
Keterbukaan informasi ini harus dikawal secara serentak oleh publik dan badan publik, keterbukaan informasi mampu mensejahterakan masyarakat, menjadi alat menuju pada percepatan pe...
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...
SENGKETA LEASING DALAM KONTEKS PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
SENGKETA LEASING DALAM KONTEKS PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Dalam prakteknya perjanjian leasing ini banyak terjadinya wanprestasi yang menimbulkan sengketa antara pihak lessor dengan lessee. Penyelesaian sengketa yang dipilih oleh lessee (k...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARI'AH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MAROS)
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARI'AH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MAROS)
Seiring berkembangnya zaman yang disertai dengan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi syariah yang semakin pesat, tentu ekonomi syariah tidak lepas dari pada permasalahan-permasala...
Sinergitas Perguruan Tinggi dan Lembaga Arbitrase dalam Pembangunan Hukum Dibidang Penyelesaian Sengketa Bisnis
Sinergitas Perguruan Tinggi dan Lembaga Arbitrase dalam Pembangunan Hukum Dibidang Penyelesaian Sengketa Bisnis
AbstrakArbitrase sebagai sebuah instrumen penyelesaian sengketa sangat diperlukan dalam perkembangan hukum dan pembangunan hukum modern. Minimnya pengetahuan publik akan arbitrase ...

Back to Top