Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI OLEH TERPIDANA ATAS DASAR KEKELIRUAN DAN KEKHILAFAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 78PK/PID.SUS/2015)

View through CrossRef
<p><strong><em>ABSTRAK</em></strong><em>: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Alasan Peninjauan Kembali Oleh Terpidana Atas Dasar Kekeliruan Nyata Dan Kekhilafan Hakim Sebagai Dasar Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 78PK/PID.SUS/2015. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian dengan pembahasan dihasilkan kesimpulan: Pertama, bahwa alasan Peninjauan Kembali yang diajukan Terpidana dalam tindak pidana narkotika yang diputus oleh Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan 78PK/PID.SUS/2015 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHAP yaitu adanya keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain, dan jelas memperlihatkan suatu kekhiIafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Kedua, bahwa pertimbangan Hakim menerima alasan Peninjauan Kembali yang  diajukan oleh Terpidana dalam perkara tindak pidana Narkotika yang diputus oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor  78PK/PID.SUS/2015 telah sesuai dan dapat dibenarkan dengan adanya fakta hukum persidangan.</em></p><p><em>Kata Kunci : Putusan Hakim, Peninjauan Kembali, Narkotika</em></p><p><strong><em>ABSTRACT</em></strong><em>: This study aims to determine the reason for Reconsideration By Convicted Based On Real Fallacy And The mistake of Justice as the Basis Supreme Court granted Reconsideration (Study Supreme Court verdict No. 78PK / PID.SUS / 2015. The research method used was the normative legal research</em><em>. Based on research results generated discussion conclusions: First, that the reason for Reconsideration filed in narcotic crime offenders are decided by the Supreme Court Decision No. 78PK / PID.SUS / 2015 has been in accordance with the provisions of Section 263 subsection (2) Criminal Code that is the new circumstances that give rise to a strong presumption, the situation as the basis and reasons stated verdict has proved that, it has been at odds with one another, and clearly shows a kekhiIafan judge or a real mistake. Second, that the consideration of the judge to accept the reason Reconsideration filed by Defendants in criminal Narcotics decided by the Supreme Court in its Decision No. 78PK / PID.SUS / 2015 has been appropriate and justified by the fact the law of the court. <br /></em></p><p><em>Keywords : Judge's Decision, Judicial Review, Narcotics.</em></p>
Universitas Sebelas Maret
Title: PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI OLEH TERPIDANA ATAS DASAR KEKELIRUAN DAN KEKHILAFAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 78PK/PID.SUS/2015)
Description:
<p><strong><em>ABSTRAK</em></strong><em>: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Alasan Peninjauan Kembali Oleh Terpidana Atas Dasar Kekeliruan Nyata Dan Kekhilafan Hakim Sebagai Dasar Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (Studi Putusan Mahkamah Agung No.
78PK/PID.
SUS/2015.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif.
Berdasarkan hasil penelitian dengan pembahasan dihasilkan kesimpulan: Pertama, bahwa alasan Peninjauan Kembali yang diajukan Terpidana dalam tindak pidana narkotika yang diputus oleh Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan 78PK/PID.
SUS/2015 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHAP yaitu adanya keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain, dan jelas memperlihatkan suatu kekhiIafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Kedua, bahwa pertimbangan Hakim menerima alasan Peninjauan Kembali yang  diajukan oleh Terpidana dalam perkara tindak pidana Narkotika yang diputus oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor  78PK/PID.
SUS/2015 telah sesuai dan dapat dibenarkan dengan adanya fakta hukum persidangan.
</em></p><p><em>Kata Kunci : Putusan Hakim, Peninjauan Kembali, Narkotika</em></p><p><strong><em>ABSTRACT</em></strong><em>: This study aims to determine the reason for Reconsideration By Convicted Based On Real Fallacy And The mistake of Justice as the Basis Supreme Court granted Reconsideration (Study Supreme Court verdict No.
78PK / PID.
SUS / 2015.
The research method used was the normative legal research</em><em>.
Based on research results generated discussion conclusions: First, that the reason for Reconsideration filed in narcotic crime offenders are decided by the Supreme Court Decision No.
78PK / PID.
SUS / 2015 has been in accordance with the provisions of Section 263 subsection (2) Criminal Code that is the new circumstances that give rise to a strong presumption, the situation as the basis and reasons stated verdict has proved that, it has been at odds with one another, and clearly shows a kekhiIafan judge or a real mistake.
Second, that the consideration of the judge to accept the reason Reconsideration filed by Defendants in criminal Narcotics decided by the Supreme Court in its Decision No.
78PK / PID.
SUS / 2015 has been appropriate and justified by the fact the law of the court.
<br /></em></p><p><em>Keywords : Judge's Decision, Judicial Review, Narcotics.
</em></p>.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Keadilan
Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Keadilan
Setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat meskipun terdapat perbedaan, sesuai Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Beda pendapat antar ha...
Pertimbangan Hakim Memutus Lebih Ringan Terhadap Perkara Pecandu Narkotika
Pertimbangan Hakim Memutus Lebih Ringan Terhadap Perkara Pecandu Narkotika
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis putusan hakim dalam memberikan putusan pada perkara tindak pidana narkotika yang UU Narkotika menganut double track system, yaitu menerapka...
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Tindak Pidana Narkotika di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur sejumlah perbuatan perbuatan yang termasuk tindak pidana nark...

Back to Top