Javascript must be enabled to continue!
Efektifitas Pasal 303 BIS KUHP dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Sebagai Penyakit Masyarakat
View through CrossRef
Perjudian adalah salah satu penyakit masyarakat yang dapat menimbulkan kejahatan lainnya apabila dibiarkan. Ternyata pemberantasan perjudian ini tidaklah mudah, hal ini dapat dilihat dari berbagai macam upaya pihak Kepolisian untuk memberantas penyakit masayarakat tersebut, tetapi dari tahun ke tahun pelaku perjudian tetap ada dan bahkan kadang menjadi melonjak tajam apabila ada momen tertentu seperti olah raga dan lainnya yang dimanfaatkan untuk kepentingan sekelompok orang. Penerapan Pasal 303 Bis terhadap para pelaku Judi telah dilaksanakan walau tidak semua para pelaku judi di pidana karena dari keterangan yang diperoleh dan berkasnya yang di kenakan Pasal 303 Bis adalah para penjual atau pengepulnya sedangkan para pemain hanya diberikan sanksi kurungan yang kemudian diberi peringatan kemudian dilepaskan. Hal ini mungkin menjadi salah satu penyebab kenapa judi sulit untuk di tumpas sampai pada lingkungan terkecil.Padahal dalam UU No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dimana dalam Pasal 1 disebutkan bahwa semua tindak pidana perjudian adalah kejahatan dan adanya sanksi pidana yang diperberat dalam Pasal 2 UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian ini, maka seharusnya seluruh pelaku tindak pidana perjudian diterapkan Pasal 303 KUHP dan juga diterapkan Pasal 303 bis dengan ancaman pidana yang lebih berat. Hal ini dilakukan mengingat akibat dari permainan judi tersebut sangat merusak hidup dan penghidupan manusia pada saat ini dan masa yang akan datang. Sedikitnya pelaku tindak pidana perjudian yang dikenakan hukuman Pasal 303 Bis juga sangat berpengaruh pada peredaran judi itu sendiri. Banyak faktor yang menyebabkan pelaku tindak pidana judi tidak dipidana salah satu alasannya adalah karena tindak pidana perjudian adalah tindak pidana ringan. Pemerintah disini harus memikirkan solusi yang lain untuk menanggulangi tindak pidana perjudian yaitu dengan adanya restoraktif justise, yaitu dimungkinkannya hukuman atau sanksi lain bagi para pelaku tindak pidana perjudian seperti denda dan sanksi sosial.
Title: Efektifitas Pasal 303 BIS KUHP dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Sebagai Penyakit Masyarakat
Description:
Perjudian adalah salah satu penyakit masyarakat yang dapat menimbulkan kejahatan lainnya apabila dibiarkan.
Ternyata pemberantasan perjudian ini tidaklah mudah, hal ini dapat dilihat dari berbagai macam upaya pihak Kepolisian untuk memberantas penyakit masayarakat tersebut, tetapi dari tahun ke tahun pelaku perjudian tetap ada dan bahkan kadang menjadi melonjak tajam apabila ada momen tertentu seperti olah raga dan lainnya yang dimanfaatkan untuk kepentingan sekelompok orang.
Penerapan Pasal 303 Bis terhadap para pelaku Judi telah dilaksanakan walau tidak semua para pelaku judi di pidana karena dari keterangan yang diperoleh dan berkasnya yang di kenakan Pasal 303 Bis adalah para penjual atau pengepulnya sedangkan para pemain hanya diberikan sanksi kurungan yang kemudian diberi peringatan kemudian dilepaskan.
Hal ini mungkin menjadi salah satu penyebab kenapa judi sulit untuk di tumpas sampai pada lingkungan terkecil.
Padahal dalam UU No.
7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dimana dalam Pasal 1 disebutkan bahwa semua tindak pidana perjudian adalah kejahatan dan adanya sanksi pidana yang diperberat dalam Pasal 2 UU No.
7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian ini, maka seharusnya seluruh pelaku tindak pidana perjudian diterapkan Pasal 303 KUHP dan juga diterapkan Pasal 303 bis dengan ancaman pidana yang lebih berat.
Hal ini dilakukan mengingat akibat dari permainan judi tersebut sangat merusak hidup dan penghidupan manusia pada saat ini dan masa yang akan datang.
Sedikitnya pelaku tindak pidana perjudian yang dikenakan hukuman Pasal 303 Bis juga sangat berpengaruh pada peredaran judi itu sendiri.
Banyak faktor yang menyebabkan pelaku tindak pidana judi tidak dipidana salah satu alasannya adalah karena tindak pidana perjudian adalah tindak pidana ringan.
Pemerintah disini harus memikirkan solusi yang lain untuk menanggulangi tindak pidana perjudian yaitu dengan adanya restoraktif justise, yaitu dimungkinkannya hukuman atau sanksi lain bagi para pelaku tindak pidana perjudian seperti denda dan sanksi sosial.
Related Results
Paradigma Baru Tindak pidana Korupsi Dalam KUHP Nasional
Paradigma Baru Tindak pidana Korupsi Dalam KUHP Nasional
Pengesahan pengeesahan KUHP Nasional menjadi sorotan publik. Salah satunya lantaran sejumlah pasal pada KUHP yang baru itu justru memangkas hukuman bagi para koruptor. Dua pasal da...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA POLITIK
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA POLITIK
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kebijakan hukumpidana dalam menanggulangi tindak pidana politik, serta kebijakan hukumpidananya di masa mendatang. Metode p...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Untuk mengetahui Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Korups...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Penerapan Asas Lex Mitior dalam Masa Transisi KUHP Nasional: Analisis Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 675/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel
Penerapan Asas Lex Mitior dalam Masa Transisi KUHP Nasional: Analisis Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 675/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel
Penelitian ini bertujuan menganalisis kualifikasi yuridis perbuatan Laras Faizati sebagai tindak pidana penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP lama jo. Pasal 110 ayat (2) dan memba...

