Javascript must be enabled to continue!
Paradigma Baru Tindak pidana Korupsi Dalam KUHP Nasional
View through CrossRef
Pengesahan pengeesahan KUHP Nasional menjadi sorotan publik. Salah satunya lantaran sejumlah pasal pada KUHP yang baru itu justru memangkas hukuman bagi para koruptor. Dua pasal dalam KUHP baru yang dinilai problematik yakni Pasal 603 dan Pasal 604. Tulisan ini dibuat berdasarkan penelitian yang menggunakan pendekatan yuridis normative (Legal Resarch) dan yuridis empiris sebagai penunjang pendekatan Normatif. Hasil penelitian menunjukkan di dalam Pasal 603 disebutkan bahwa pelaku tindak pidana korupsi dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun. Pembicaraan tentang korupsi seakan tidak ada putus-putusnya. Dimana terjadi perubahan hukum materil pada pasal mengani tindak pidana korupsi. Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia dapat dikenai pidana penjara dan atau denda yang diatur secara tersendiri di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hal ini sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun sekarang peraturan tentang tindak pidana korupsi telah di masukan kedalam KUHP Baru lalu bagimanakah paradigma baru KUHP tentang kasus tindak pidana korupsi di Indonesia Walaupun pengundangan KUHP Nasional mengalami beberapa kendala karena adanya pro-kontra dalam masyarakat, tetapi sebagai sebuah produk hukum pidana yang bercirikan Bangsa Indonesia, KUHP Nasional harus tetap diundangkan. Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi, Pembaharuan Hukum, Hukum Pidana
Universitas Muria Kudus
Title: Paradigma Baru Tindak pidana Korupsi Dalam KUHP Nasional
Description:
Pengesahan pengeesahan KUHP Nasional menjadi sorotan publik.
Salah satunya lantaran sejumlah pasal pada KUHP yang baru itu justru memangkas hukuman bagi para koruptor.
Dua pasal dalam KUHP baru yang dinilai problematik yakni Pasal 603 dan Pasal 604.
Tulisan ini dibuat berdasarkan penelitian yang menggunakan pendekatan yuridis normative (Legal Resarch) dan yuridis empiris sebagai penunjang pendekatan Normatif.
Hasil penelitian menunjukkan di dalam Pasal 603 disebutkan bahwa pelaku tindak pidana korupsi dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun.
Pembicaraan tentang korupsi seakan tidak ada putus-putusnya.
Dimana terjadi perubahan hukum materil pada pasal mengani tindak pidana korupsi.
Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia dapat dikenai pidana penjara dan atau denda yang diatur secara tersendiri di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hal ini sesuai dengan UU No.
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun sekarang peraturan tentang tindak pidana korupsi telah di masukan kedalam KUHP Baru lalu bagimanakah paradigma baru KUHP tentang kasus tindak pidana korupsi di Indonesia Walaupun pengundangan KUHP Nasional mengalami beberapa kendala karena adanya pro-kontra dalam masyarakat, tetapi sebagai sebuah produk hukum pidana yang bercirikan Bangsa Indonesia, KUHP Nasional harus tetap diundangkan.
Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi, Pembaharuan Hukum, Hukum Pidana.
Related Results
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Abstract. Corruption is a crime that has always been in the spotlight in this country. Corruption in Indonesia is a criminal act that is classified as an extraordinary crime becaus...
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Untuk mengetahui Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Korups...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis urgensi spesialisasi Polri dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Biak Numfor, serta untuk mengetahui...
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Abstrak : Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga terhadap kehidupan berbangsa...
WEWENANG KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
WEWENANG KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary cirmes, disebabkan dampaknya yang dapat merugikan perekonomian sebuah negara. Penanganan tindak pidana korup...
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak pernah diterapkannya atau tidak pernah dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tidak dijatuhkannya sank...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...

