Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN INSES DI INDONESIA

View through CrossRef
Inses merupakan suatu perbuatan seksual yang dilakukan oleh anggota keluarga yang mempunyai ikatan darah. Rumusan masalah dari artikel ini adalah membahas mengenai bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban inses dalam perundang-undangan dan bagaimana tanggung jawab pidana terhadap pelaku pemerkosaan inses. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui serta mendapatkan solusi dari rumusan masalah tersebut. Metode penelitian dalam artikel ini yaitu menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, serta menggunakan penelusuran hukum melalui undang-undang dan literatur lainnya. Perlindungan hukum terhadap anak korban inses diatur dalam undang-undang terkait, yaitu Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 mengenai perlindungan korban dan saksi dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 yang membahas mengenai perlindungan anak. Sedangkan tanggung jawab pidana terhadap pelaku pemerkosaan inses diatur dalam undang-undang tentang perlindungan anak dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah. Akan tetapi, untuk tindak pidana yang dilakukan oleh orang tua, maka sanksi pidananya akan ditambah dengan 1/3 tahun dari sanksi pidana yang ada.
Title: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN INSES DI INDONESIA
Description:
Inses merupakan suatu perbuatan seksual yang dilakukan oleh anggota keluarga yang mempunyai ikatan darah.
Rumusan masalah dari artikel ini adalah membahas mengenai bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban inses dalam perundang-undangan dan bagaimana tanggung jawab pidana terhadap pelaku pemerkosaan inses.
Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui serta mendapatkan solusi dari rumusan masalah tersebut.
Metode penelitian dalam artikel ini yaitu menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, serta menggunakan penelusuran hukum melalui undang-undang dan literatur lainnya.
Perlindungan hukum terhadap anak korban inses diatur dalam undang-undang terkait, yaitu Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 mengenai perlindungan korban dan saksi dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 yang membahas mengenai perlindungan anak.
Sedangkan tanggung jawab pidana terhadap pelaku pemerkosaan inses diatur dalam undang-undang tentang perlindungan anak dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Akan tetapi, untuk tindak pidana yang dilakukan oleh orang tua, maka sanksi pidananya akan ditambah dengan 1/3 tahun dari sanksi pidana yang ada.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...
Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Inses Anak Kandung
Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Inses Anak Kandung
Abstract Incest is a form of sexual deviation that often occurs in social life, especially in the family. The factors that cause incest do not stand alone or single, but are an ac...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Penegakkan Hukum Tindak Pidana Siber dalam Upaya Memberikan Perlindungan pada Korban pada Kasus Robot Trading
Penegakkan Hukum Tindak Pidana Siber dalam Upaya Memberikan Perlindungan pada Korban pada Kasus Robot Trading
Abstract. Law enforcement of cyber crimes in an effort to provide protection to victims in trading robot cases is an important thing to do. This is because cases of illegal trading...
Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Perlindungan hukum bagi anak selaku korban merupakan usaha yang dilakukan seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan perlindungan yang bersifat yuridis. Penelitian ini diangkat dar...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...

Back to Top