Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Inses Anak Kandung

View through CrossRef
Abstract Incest is a form of sexual deviation that often occurs in social life, especially in the family. The factors that cause incest do not stand alone or single, but are an accumulation of various psychological, social problems, mental attitudes, morality and patriarchal culture of the perpetrator. This crime of incest is an immoral and immoral act that threatens children who are victims of sexual intercourse by their own families. Incest is very rampant in society because it is rarely reported due to the embarrassment for family members if it is known by others. The most common perpetrators of sexual violence, including incest, are fathers and uncles. This is sad, because many perpetrators of violence in the personal realm are considered and expected to be protectors such as fathers, uncles or husbands. Criminal liability for perpetrators of incest can be charged under Article 287 of the Criminal Code or Article 419 of Law No. 1 of 2023. Meanwhile, for the formulation of acts of incest against children, they can be charged using Article 294 paragraph (1) of the Criminal Code or Article 418 paragraph (1) of the Criminal Code. Law No.1 of 2023. Obstacles in accessing justice and recovery also occur when victims do not receive support from their families, which encourages victims to leave their homes and lose their rights to education and protection from their families. Keywords: Application, Criminal Liability, Incest, Children Abstrak Inses merupakan salah satu bentuk penyimpangan seksual yang sering terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, terutama dalam keluarga. Faktor penyebab inses tidak berdiri sendiri atau tunggal, melainkan akumulasi berbagai permasalahan psikologis, sosial, sikap mental, moralitas, dan budaya patriarki pelaku. Tindak pidana inses ini suatu tindakan yang melanggar asusila dan tidak bermoral yang mengancam anak-anak korban persetubuhan oleh keluarganya sendiri. Inses tersebut sangat merajalela di kalangan masyarakat karena jarang dilaporkan dengan alasan rasa malu bagi anggota keluarga apabila diketahui oleh orang lain. pelaku kekerasan seksual, termasuk inses di dalamnya yang paling banyak, adalah ayah dan paman. Hal ini miris, karena banyak dari pelaku kekerasan di ranah personal yang dianggap dan diharapkan menjadi pelindung seperti ayah, paman, maupun suami. Pertanggunggjawaban pidana terhadap pelaku perbuatan inses dapat dijerat dengan Pasal 287 KUHP atau Pasal 419 Undang-Undang No.1 Tahun 2023. Sedangkan untuk rumusan perbuatan inses terhadap anak dapat dijerat menggunakan Pasal 294 ayat (1) KUHP atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2023. Hambatan dalam mengakses keadilan dan pemulihan juga terjadi saat korban tidak mendapatkan dukungan dari keluarga yang mendorong korban meninggalkan rumah dan kehilangan hak-hak atas pendidikan dan perlindungan dari keluarga. Kata Kunci: Penerapan, Pertanggungjawaban Pidana, Inses, Anak
Universitas Wijayakusuma Purwokerto
Title: Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Inses Anak Kandung
Description:
Abstract Incest is a form of sexual deviation that often occurs in social life, especially in the family.
The factors that cause incest do not stand alone or single, but are an accumulation of various psychological, social problems, mental attitudes, morality and patriarchal culture of the perpetrator.
This crime of incest is an immoral and immoral act that threatens children who are victims of sexual intercourse by their own families.
Incest is very rampant in society because it is rarely reported due to the embarrassment for family members if it is known by others.
The most common perpetrators of sexual violence, including incest, are fathers and uncles.
This is sad, because many perpetrators of violence in the personal realm are considered and expected to be protectors such as fathers, uncles or husbands.
Criminal liability for perpetrators of incest can be charged under Article 287 of the Criminal Code or Article 419 of Law No.
1 of 2023.
Meanwhile, for the formulation of acts of incest against children, they can be charged using Article 294 paragraph (1) of the Criminal Code or Article 418 paragraph (1) of the Criminal Code.
Law No.
1 of 2023.
Obstacles in accessing justice and recovery also occur when victims do not receive support from their families, which encourages victims to leave their homes and lose their rights to education and protection from their families.
Keywords: Application, Criminal Liability, Incest, Children Abstrak Inses merupakan salah satu bentuk penyimpangan seksual yang sering terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, terutama dalam keluarga.
Faktor penyebab inses tidak berdiri sendiri atau tunggal, melainkan akumulasi berbagai permasalahan psikologis, sosial, sikap mental, moralitas, dan budaya patriarki pelaku.
Tindak pidana inses ini suatu tindakan yang melanggar asusila dan tidak bermoral yang mengancam anak-anak korban persetubuhan oleh keluarganya sendiri.
Inses tersebut sangat merajalela di kalangan masyarakat karena jarang dilaporkan dengan alasan rasa malu bagi anggota keluarga apabila diketahui oleh orang lain.
pelaku kekerasan seksual, termasuk inses di dalamnya yang paling banyak, adalah ayah dan paman.
Hal ini miris, karena banyak dari pelaku kekerasan di ranah personal yang dianggap dan diharapkan menjadi pelindung seperti ayah, paman, maupun suami.
Pertanggunggjawaban pidana terhadap pelaku perbuatan inses dapat dijerat dengan Pasal 287 KUHP atau Pasal 419 Undang-Undang No.
1 Tahun 2023.
Sedangkan untuk rumusan perbuatan inses terhadap anak dapat dijerat menggunakan Pasal 294 ayat (1) KUHP atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang No.
1 Tahun 2023.
Hambatan dalam mengakses keadilan dan pemulihan juga terjadi saat korban tidak mendapatkan dukungan dari keluarga yang mendorong korban meninggalkan rumah dan kehilangan hak-hak atas pendidikan dan perlindungan dari keluarga.
Kata Kunci: Penerapan, Pertanggungjawaban Pidana, Inses, Anak.

Related Results

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA ANAK
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA ANAK
Hukum pidana anak penting dalam melindungi dan membimbing anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana. Penelitian ini menyelidiki perkembangan hukum pidana anak di Indonesia dari m...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
LEGALITAS ABORSI YANG DILAKUKAN OLEH ANAK AKIBAT PERKOSAAN INSES
LEGALITAS ABORSI YANG DILAKUKAN OLEH ANAK AKIBAT PERKOSAAN INSES
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai legalitas aborsi yang dilakukan oleh anak korban perkosaan inses. Merujuk pada catatan Komnas Perempuan tahun 2021 telah terjadi ka...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
TINJAUAN YURIDIS ATAS PERBUATAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK KANDUNG
TINJAUAN YURIDIS ATAS PERBUATAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK KANDUNG
Peristiwa yang terjadi di Lawadjitu Selatan, Kabupaten Turan Bhawan ini berkisah tentang seorang ayah bernama Yantri Bin Nengkuasa yang memperkosa seorang perempuan hingga hamil an...
ANALISIS VIKTIMOLOGI DALAM KEJAHATAN INSES
ANALISIS VIKTIMOLOGI DALAM KEJAHATAN INSES
Di Indonesia sering terjadi beberapa kasus kekerasan yang melibatkan anak dan perempuan sebagai korban seperti penganiyayaan, pencabulan, bahkan pemerkosaaan. Stigma negatif dari m...

Back to Top