Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP TRANSPORTASI LAUT

View through CrossRef
Transportasi Laut menjadi salah satu pilihan transportasi masyarakat Indonesia, khususnya pada kebutuhan transportasi antar pulau, sebab angkutan laut banyak tersedia di pelabuhan-pelabuhan Indonesia, harga ekonomis, serta fasilitas yang cukup memadai. Namun, kondisi ini oleh oknum pengusaha angkutan laut tertentu justru dijadikan sebagai salah satu cara mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya tanpa mempertimbangkan keamanan dan keselamatan kapal dan penumpang. Pada beberapa kasus kecelakaan kapal, investigasi KNKT menemukan pelanggaran yang disebabkan oleh human error, seperti perawatan kapal yang buruk, fasilitas keselamatan yang kurang memadai, dan kapal beroperasi tanpa adanya Surat Perijinan Berlayar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh pejabat Negara dalam sektor Perhubungan Laut dengan meloloskan pelayaran kapal tanpa perijinan dan tanpa pengecekan ketat pada kondisi kapal, mesin, muatan, dan manifes penumpang, sehingga banyak pelanggaran angkutan kapal lolos dari pengawasan sehingga menyebabkan kecelakaan kapal. Hasil penelitian menunjukkan bahwasannya terdapat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat Perhubungan Laut dengan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 tentang Merugikan Keuangan Negara dan Penyalahgunaan Kewenangan serta Pasal 5 tentang Suap Menyuap. Dalam perkara terpisah, syahbandar atau pengusaha angkutan laut juga dapat dikenakan pemidanaan apabila terbukti melakukan kelalaian atau kesalahan berupa kurangnya tindakan pada perawatan kapal, penyediaan fasilitas keselamatan kapal, dan kondisi kelaikan kapal sebelum berlayar menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Namun sayangnya, angkutan laut di Indonesia sangat kurang mendapatkan perhatian dan pengawasan sehingga banyak terjadi pelanggaran yang lepas dari kendali pemerintah pusat menyebabkan pelanggaran oleh syahbandar atau nahkoda atau pengusaha angkutan laut lepas dari bentuk tindakan pemidanaan.  
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan
Title: TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP TRANSPORTASI LAUT
Description:
Transportasi Laut menjadi salah satu pilihan transportasi masyarakat Indonesia, khususnya pada kebutuhan transportasi antar pulau, sebab angkutan laut banyak tersedia di pelabuhan-pelabuhan Indonesia, harga ekonomis, serta fasilitas yang cukup memadai.
Namun, kondisi ini oleh oknum pengusaha angkutan laut tertentu justru dijadikan sebagai salah satu cara mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya tanpa mempertimbangkan keamanan dan keselamatan kapal dan penumpang.
Pada beberapa kasus kecelakaan kapal, investigasi KNKT menemukan pelanggaran yang disebabkan oleh human error, seperti perawatan kapal yang buruk, fasilitas keselamatan yang kurang memadai, dan kapal beroperasi tanpa adanya Surat Perijinan Berlayar.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh pejabat Negara dalam sektor Perhubungan Laut dengan meloloskan pelayaran kapal tanpa perijinan dan tanpa pengecekan ketat pada kondisi kapal, mesin, muatan, dan manifes penumpang, sehingga banyak pelanggaran angkutan kapal lolos dari pengawasan sehingga menyebabkan kecelakaan kapal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwasannya terdapat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat Perhubungan Laut dengan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 tentang Merugikan Keuangan Negara dan Penyalahgunaan Kewenangan serta Pasal 5 tentang Suap Menyuap.
Dalam perkara terpisah, syahbandar atau pengusaha angkutan laut juga dapat dikenakan pemidanaan apabila terbukti melakukan kelalaian atau kesalahan berupa kurangnya tindakan pada perawatan kapal, penyediaan fasilitas keselamatan kapal, dan kondisi kelaikan kapal sebelum berlayar menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Namun sayangnya, angkutan laut di Indonesia sangat kurang mendapatkan perhatian dan pengawasan sehingga banyak terjadi pelanggaran yang lepas dari kendali pemerintah pusat menyebabkan pelanggaran oleh syahbandar atau nahkoda atau pengusaha angkutan laut lepas dari bentuk tindakan pemidanaan.
 .

Related Results

Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Abstrak : Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga terhadap kehidupan berbangsa...
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak pernah diterapkannya atau tidak pernah dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tidak dijatuhkannya sank...
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis urgensi spesialisasi Polri dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Biak Numfor, serta untuk mengetahui...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Penelitian ini “merupakan penelitian hukum Yuridis Sosiologis yang menekankan pada ilmu hukum (yuridis) tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku...
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pemberantasan tindak pidana korupsi masih menjadi agenda utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan ko...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...

Back to Top