Javascript must be enabled to continue!
PROBLEMATIKA WASIAT WAJIBAH DALAM HUKUM KEWARISAN DI INDONESIA
View through CrossRef
Abstrak:
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan anak angkat dan orang tua angkat dalam hukum kewarisan yang mendapat harta waris melalui mekanisme wasiat wajibah di Indonesia. Selain itu juga mengetahui problematika ahli waris non-muslim dalam kedudukannya sebagai ahli waris yang mendapatkan harta waris melalui wasiat wajibah. Penelitian ini di laksanakan dengan mengumpulkan data sekunder melalui studi dokumen yang berupa bahan-bahan hukum yang relevan dengan permasalahan penelitian. Selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif terhadap data tersebut. Dari hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa hasil penelitian menunjukkan bahwa anak angkat dan orang tua angkat memang bukan merupakan ahli waris yang berhak mendapatkan warisan dari pewaris yang telah meninggal dunia. Bahkan dalam konteks hukum syariat Islam tidak dikenal anak angkat dan orangtua angkat saling mewarisi. Akan tetapi keberadaan anak angkat dan orang tua angkat memiliki kedekatan emosional. Sehingga ke khawatirkan akan kesejahteraan anak angkat tersebut menjadi persoalan bagi orang tua angkat, maka sebagai solusi untuk menjembatani persoalan itu ditetapkan lah anak angkat dan orangtua angkat mendapat harta waris melalui mekanisme wasiat wajibah. Sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berbeda dengan anak angkat dan orangtua angkat, yang penetapan wasiat wajibanya di tetapkan dalam KHI. Sementara ahli waris non-muslim yang mendapat bagian harta waris melalui mekanisme wasiat wajibah, berdasarkan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung atau ijtihad para hakim yang berlandaskan keadilan dan untuk kemaslahatan hidup.
Kata Kunci: Wasiat Wajibah; Anak Angkat; Non-Muslim; Ahli Waris; Mahkamah Agung
Title: PROBLEMATIKA WASIAT WAJIBAH DALAM HUKUM KEWARISAN DI INDONESIA
Description:
Abstrak:
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan anak angkat dan orang tua angkat dalam hukum kewarisan yang mendapat harta waris melalui mekanisme wasiat wajibah di Indonesia.
Selain itu juga mengetahui problematika ahli waris non-muslim dalam kedudukannya sebagai ahli waris yang mendapatkan harta waris melalui wasiat wajibah.
Penelitian ini di laksanakan dengan mengumpulkan data sekunder melalui studi dokumen yang berupa bahan-bahan hukum yang relevan dengan permasalahan penelitian.
Selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif terhadap data tersebut.
Dari hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa hasil penelitian menunjukkan bahwa anak angkat dan orang tua angkat memang bukan merupakan ahli waris yang berhak mendapatkan warisan dari pewaris yang telah meninggal dunia.
Bahkan dalam konteks hukum syariat Islam tidak dikenal anak angkat dan orangtua angkat saling mewarisi.
Akan tetapi keberadaan anak angkat dan orang tua angkat memiliki kedekatan emosional.
Sehingga ke khawatirkan akan kesejahteraan anak angkat tersebut menjadi persoalan bagi orang tua angkat, maka sebagai solusi untuk menjembatani persoalan itu ditetapkan lah anak angkat dan orangtua angkat mendapat harta waris melalui mekanisme wasiat wajibah.
Sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Berbeda dengan anak angkat dan orangtua angkat, yang penetapan wasiat wajibanya di tetapkan dalam KHI.
Sementara ahli waris non-muslim yang mendapat bagian harta waris melalui mekanisme wasiat wajibah, berdasarkan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung atau ijtihad para hakim yang berlandaskan keadilan dan untuk kemaslahatan hidup.
Kata Kunci: Wasiat Wajibah; Anak Angkat; Non-Muslim; Ahli Waris; Mahkamah Agung.
Related Results
INKONSISTENSI WASIAT WAJIBAH DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM
INKONSISTENSI WASIAT WAJIBAH DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM
Di antara hal-hal yang memerlukan kajian dalam era sekarang adalah masalah wasiat wajibah yang dari awal kemunculannya sebagai positif law dianggap sebagai penemuan dan ijtihad mas...
Analisis Konsep Wasiat Wajibah dalam KHI dan Putusan MA
Analisis Konsep Wasiat Wajibah dalam KHI dan Putusan MA
This article attempts to answer two questions regarding the concept of wasiat wajibah: first, what is the background of KHI Article 209 concerning wasiat wajibah and the reason of ...
Implementasi Wasiat Berupa “Honorarium” Menurut Pandangan Wahbah Zuhaili
Implementasi Wasiat Berupa “Honorarium” Menurut Pandangan Wahbah Zuhaili
Abstrak: Peralihan harta selain kewarisan dalamIslam salah satunya dikenal dengan wasiat, yaitu dengan cara berpesan seseorang terhadap sebagian harta kekayaannya pada saat seseora...
WASIAT WAJIBAH TERHADAP ANAK ANGKAT (Tinjauan Filsafat Hukum Islam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam)
WASIAT WAJIBAH TERHADAP ANAK ANGKAT (Tinjauan Filsafat Hukum Islam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam)
Abstrak: Penelitian ini tentang Wasiat Wajibah Terhadap Anak Angkat (Tinjauan Filsafat Hukum Islam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam), pokok permasalahan yang dibahas dalam tesis ini...
AKTA WASIAT YANG TIDAK DILAPORKAN NOTARIS KEPADA DAFTAR PUSAT WASIAT
AKTA WASIAT YANG TIDAK DILAPORKAN NOTARIS KEPADA DAFTAR PUSAT WASIAT
In carrying out their position, Notaries are required to send a list of deeds relating to wills to the will register center at the ministry that organizes government affairs in the...
Perbandingan Antara Wasiat Wajibah Mesir Dengan Ahli Waris Pengganti Dan Wasiat Wajibah Indonesia
Perbandingan Antara Wasiat Wajibah Mesir Dengan Ahli Waris Pengganti Dan Wasiat Wajibah Indonesia
Pembaruan atau reformasi hukum keluarga Islam adalah usaha Para Cendikiawan Islam untuk menjaga eksistensi Islam di dunia dan mampu menjawab tantangan kehidupan yang semakin hari s...
Analisis Yuridis Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1/Yur/Ag/2018 Tentang Wasiat Wajibah Bagi Non-Muslim Menurut Hukum Islam
Analisis Yuridis Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1/Yur/Ag/2018 Tentang Wasiat Wajibah Bagi Non-Muslim Menurut Hukum Islam
Abstract. Islamic inheritance law is a set of rules that regulate the transfer of property rights or property from a person who dies to his heirs in accordance with Islamic law. Th...
PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PENGATURAN HUKUM WARIS DI INDONESIA
PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PENGATURAN HUKUM WARIS DI INDONESIA
Dalam perspektif substansi hukum pengaturan sistem kewarisan nasional terbagi dalam kewarisan barat, kewarisan adat, dan kewarisan Islam. Pengaturan kewarisan dapat dipandang memad...

