Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

WASIAT WAJIBAH TERHADAP ANAK ANGKAT (Tinjauan Filsafat Hukum Islam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam)

View through CrossRef
Abstrak: Penelitian ini tentang Wasiat Wajibah Terhadap Anak Angkat (Tinjauan Filsafat Hukum Islam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam), pokok permasalahan yang dibahas dalam tesis ini yaitu bagaimana status hukum anak angkat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan bagaimana status hukum pemberian wasiat wajibah kepada anak angkat dalam pasal 209 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Masalah ini diuraikan dengan pendekatan filsafat hukum Islam, dan pendekatan yuridis normatif, dibahas dengan metode deskriptif analitik.Status hukum anak angkat dalam Kompilasi Hukum Islam yaitu, status dalam perkawinan, anak angkat tidak termasuk kepada kelompok yang diharamkan saling kawin antara dia dengan orang tua angkatnya. Ia tetap berada diluar lingkungan kekerabatan orang tua angkatnya, bukan menjadi mahram bagi mereka. Selanjutnya, status kewarisan anak angkat adalah ia tidak termasuk ke dalam kategori seseorang yang berhak menerima warisan. Hal ini berarti, antara anak angkat dengan orang tua angkatnya tidak ada hubungan saling mewarisi dengan orang tua angkatnya, namun dalam Kompilasi Hukum Islam pada pasal 209 membuka peluang baginya menerima wasiat ataupun hibah dari orang tua angkatnya.Status hukum pemberian wasiat wajibah  kepada anak angkat dalam pasal 209 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu Penerima wasiat wajibah yaitu anak yang diangkat sebaiknya dari kalangan karib kerabat, jika tidak ada maka beralih kepada anak dari kalangan fakir miskin, yatim piatu, dan anak-anak yang berada dalam golongan ekonomi lemah, atau anak temuan (al-laqit). Pemberi wasiat wajibah adalah orang yang memiliki harta yang banyak sehingga memungkinkan tidak mengurangi perolehan harta peninggalan untuk pembagian warisan. Abstrack: The Research is Wajibah Wills to Adopted Child (Review of Islamic Philosophy Article 209 Compilation of Islamic Law), the subject matter discussed in this thesis is how the legal status of adopted child in The Compilation of Islamic Law (KHI) and how the legal status of wajibah wills to adopted children in article 209 of Islamic Law Compilation (KHI). This issue is outlined by the approach of Islamic legal philosophy, and the normative juridical approach, discussed by analytical descriptive method.The legal status of the adopted child in The Compilation of Islamic Law are the status of marriage, the adopted child does not belong to the group who are forbidden to get marriage with adoptive parents, they are not in relationship with their adoptive parents, and they are not mahram from them. Furtheremore, inheritance status of the adopted child is that it does not fall within the category of a person entitled to inheritance. This means that between adopted child and his adoptive parents there is no relationship of inheriting with their adoptive parents, but in The Compilation of Islamic Law in article 209 opens the opportunity for him to receive a will or grant from his adoptive parents.The legal status of the provision of wills to the adopted child in article 209 of The Compilation of Islamic Law, the recipient of the wills is the child who should be raptured from among the close relatives, if no one then turns to the children of the poor, orphans, and children who are in weak economy class, or the child’s findings ((al-laqit). The holder of a will is a person who has a lot of property so as to allow not to reduce the acquisition of heritage treasures for the division of inheritance. 
Title: WASIAT WAJIBAH TERHADAP ANAK ANGKAT (Tinjauan Filsafat Hukum Islam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam)
Description:
Abstrak: Penelitian ini tentang Wasiat Wajibah Terhadap Anak Angkat (Tinjauan Filsafat Hukum Islam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam), pokok permasalahan yang dibahas dalam tesis ini yaitu bagaimana status hukum anak angkat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan bagaimana status hukum pemberian wasiat wajibah kepada anak angkat dalam pasal 209 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Masalah ini diuraikan dengan pendekatan filsafat hukum Islam, dan pendekatan yuridis normatif, dibahas dengan metode deskriptif analitik.
Status hukum anak angkat dalam Kompilasi Hukum Islam yaitu, status dalam perkawinan, anak angkat tidak termasuk kepada kelompok yang diharamkan saling kawin antara dia dengan orang tua angkatnya.
Ia tetap berada diluar lingkungan kekerabatan orang tua angkatnya, bukan menjadi mahram bagi mereka.
Selanjutnya, status kewarisan anak angkat adalah ia tidak termasuk ke dalam kategori seseorang yang berhak menerima warisan.
Hal ini berarti, antara anak angkat dengan orang tua angkatnya tidak ada hubungan saling mewarisi dengan orang tua angkatnya, namun dalam Kompilasi Hukum Islam pada pasal 209 membuka peluang baginya menerima wasiat ataupun hibah dari orang tua angkatnya.
Status hukum pemberian wasiat wajibah  kepada anak angkat dalam pasal 209 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu Penerima wasiat wajibah yaitu anak yang diangkat sebaiknya dari kalangan karib kerabat, jika tidak ada maka beralih kepada anak dari kalangan fakir miskin, yatim piatu, dan anak-anak yang berada dalam golongan ekonomi lemah, atau anak temuan (al-laqit).
Pemberi wasiat wajibah adalah orang yang memiliki harta yang banyak sehingga memungkinkan tidak mengurangi perolehan harta peninggalan untuk pembagian warisan.
 Abstrack: The Research is Wajibah Wills to Adopted Child (Review of Islamic Philosophy Article 209 Compilation of Islamic Law), the subject matter discussed in this thesis is how the legal status of adopted child in The Compilation of Islamic Law (KHI) and how the legal status of wajibah wills to adopted children in article 209 of Islamic Law Compilation (KHI).
This issue is outlined by the approach of Islamic legal philosophy, and the normative juridical approach, discussed by analytical descriptive method.
The legal status of the adopted child in The Compilation of Islamic Law are the status of marriage, the adopted child does not belong to the group who are forbidden to get marriage with adoptive parents, they are not in relationship with their adoptive parents, and they are not mahram from them.
Furtheremore, inheritance status of the adopted child is that it does not fall within the category of a person entitled to inheritance.
This means that between adopted child and his adoptive parents there is no relationship of inheriting with their adoptive parents, but in The Compilation of Islamic Law in article 209 opens the opportunity for him to receive a will or grant from his adoptive parents.
The legal status of the provision of wills to the adopted child in article 209 of The Compilation of Islamic Law, the recipient of the wills is the child who should be raptured from among the close relatives, if no one then turns to the children of the poor, orphans, and children who are in weak economy class, or the child’s findings ((al-laqit).
The holder of a will is a person who has a lot of property so as to allow not to reduce the acquisition of heritage treasures for the division of inheritance.
 .

Related Results

Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Warisan Orang Tua Angkat
Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Warisan Orang Tua Angkat
AbstractThe purpose of marriage is to form a family that is sakinah mawaddah wa rahmah (a family of peace, love, and affection) which ideally consists of a father, mother, and chil...
Analisis Konsep Wasiat Wajibah dalam KHI dan Putusan MA
Analisis Konsep Wasiat Wajibah dalam KHI dan Putusan MA
This article attempts to answer two questions regarding the concept of wasiat wajibah: first, what is the background of KHI Article 209 concerning wasiat wajibah and the reason of ...
KEDUDUKAN HUKUM ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM PERDATA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DALAM KEWARISAN
KEDUDUKAN HUKUM ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM PERDATA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DALAM KEWARISAN
Mengangkat anak merupakan suatu perbuatan hukum, oleh kerena itu perbuatan tersebut mempunyai akibat hukum. Salah satu akibat hukum dari peristiwa pengangkatan anak adalah mengenai...
TINJAUAN HUKUM WASIAT KEPADA AHLI WARIS
TINJAUAN HUKUM WASIAT KEPADA AHLI WARIS
Abstrak: Kita sering mendengar wasiat dalam hal kewarisan, kedua hal ini memang saling berkaitan. Jika pewasiat membuat wasiat sebelum dia meninggal, maka harta tersebut harus digu...
ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA WARISAN ORANG TUA ANGKAT MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM
ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA WARISAN ORANG TUA ANGKAT MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM
Hukum Kewarisan erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab sudah merupakan hukum alam bahwa manusia itu akan menjalani peristiwa hukum yang disebut dengan kematia...
Status Hukum Anak Angkat dan Pemeliharaannya Pasca Perceraian Orang Tua Angkat
Status Hukum Anak Angkat dan Pemeliharaannya Pasca Perceraian Orang Tua Angkat
This study aims to determine the status and responsibility of maintaining adopted children after divorce between adoptive parents. Due to the discussion of the topic of the status ...
Waris Anak Angkat dalam Perspektif Hukum Islam
Waris Anak Angkat dalam Perspektif Hukum Islam
This study aims to determine the distribution of inheritance to adopted children in Petekeyan Village and to find out how Islamic law reviews in Indonesia regarding the distributio...

Back to Top