Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

AKTA WASIAT YANG TIDAK DILAPORKAN NOTARIS KEPADA DAFTAR PUSAT WASIAT

View through CrossRef
In carrying out their position, Notaries are required to send a list of deeds relating to wills to the will register center at the ministry that organizes government affairs in the field of law within 5 (five) days in the first week of each following month. However, in practice there are still Notaries who do not report wills online to the Indonesian Ministry of Law and Human Rights. As a result, at the time of checking, there was no registered will that had been made by the testator. This study aims to determine and analyze the legal consequences of Notaries who do not report wills, legal consequences of will deeds that are not reported by Notaries, and legal remedies of heirs against will deeds that are not reported by Notaries. The research method used in this study is normative legal research. The results of research and discussion found that Notaries who did not report the will deed to the Central Register of Wills had fulfilled 2 (two) aspects of violations, namely violations of the Code of Ethics and UUJN. Notaries who commit violations may be subject to Code of Ethics sanctions in the form of temporary suspension, honorable dismissal, or dishonorable dismissal as Notaries and from association membership, sanctions for violations of UUJN namely written warnings, temporary suspension, honorable dismissal, and dishonorable dismissal as a Notary. A will deed that is not reported by a Notary Public to the Central Register of Wills remains as an authentic deed and has no legal effect that could invalidate the deed, just does not meet the principle of publicity. Legal efforts made by heirs file an Appeal, Cassation, and report the Notary who made the will deed to the Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights of West Kalimantan.    Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib mengirimkan daftar akta yang berkenaan dengan wasiat ke pusat daftar wasiat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya. Namun, pada praktiknya masih ada terdapat Notaris yang tidak melaporkan wasiat secara online ke Kemenkum HAM RI. Akibatnya pada saat dilakukan pengecekan tidak terdaftar wasiat yang pernah dibuat oleh si pewaris karena pengecekan wasiat tersebut menjadi dasar untuk pembuatan surat keterangan waris. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum terhadap Notaris yang tidak melaporkan akta wasiat kepada Daftar Pusat Wasiat, akibat hukum terhadap akta wasiat yang tidak dilaporkan Notaris kepada Daftar Pusat Wasiat, dan upaya hukum ahli waris terhadap akta wasiat yang tidak dilaporkan Notaris kepada Daftar Pusat Wasiat. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini berdasarkan sifatnya merupakan penelitian yang bersifat preskriptif. Hasil penelitian dan pembahasan ditemukan bahwa Notaris yang tidak melaporkan akta wasiat kepada Daftar Pusat Wasiat telah memenuhi 2 (dua) aspek pelanggaran, yaitu pelanggaran terhadap Kode Etik dan pelanggaran terhadap UUJN. Notaris yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi secara Kode Etik berupa pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Notaris dan tentunya dari keanggotaan perkumpulan, disamping sanksi teguran secara lisan maupun tulisan dan dapat pula dikenakan sanksi secara pelanggaran terhadap UUJN yaitu peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Notaris. Akta wasiat yang tidak dilaporkan Notaris kepada Daftar Pusat Wasiat adalah tetap sebagai akta otentik dan tidak memiliki akibat hukum yang dapat membatalkan akta tersebut, hanya saja akta tersebut tidak memenuhi asas publisitas. Upaya hukum yang dilakukan ahli waris mengajukan Banding, Kasasi, dan melaporkan Notaris yang membuat akta wasiat ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.
Title: AKTA WASIAT YANG TIDAK DILAPORKAN NOTARIS KEPADA DAFTAR PUSAT WASIAT
Description:
In carrying out their position, Notaries are required to send a list of deeds relating to wills to the will register center at the ministry that organizes government affairs in the field of law within 5 (five) days in the first week of each following month.
However, in practice there are still Notaries who do not report wills online to the Indonesian Ministry of Law and Human Rights.
As a result, at the time of checking, there was no registered will that had been made by the testator.
This study aims to determine and analyze the legal consequences of Notaries who do not report wills, legal consequences of will deeds that are not reported by Notaries, and legal remedies of heirs against will deeds that are not reported by Notaries.
The research method used in this study is normative legal research.
The results of research and discussion found that Notaries who did not report the will deed to the Central Register of Wills had fulfilled 2 (two) aspects of violations, namely violations of the Code of Ethics and UUJN.
Notaries who commit violations may be subject to Code of Ethics sanctions in the form of temporary suspension, honorable dismissal, or dishonorable dismissal as Notaries and from association membership, sanctions for violations of UUJN namely written warnings, temporary suspension, honorable dismissal, and dishonorable dismissal as a Notary.
A will deed that is not reported by a Notary Public to the Central Register of Wills remains as an authentic deed and has no legal effect that could invalidate the deed, just does not meet the principle of publicity.
Legal efforts made by heirs file an Appeal, Cassation, and report the Notary who made the will deed to the Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights of West Kalimantan.
   Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib mengirimkan daftar akta yang berkenaan dengan wasiat ke pusat daftar wasiat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya.
Namun, pada praktiknya masih ada terdapat Notaris yang tidak melaporkan wasiat secara online ke Kemenkum HAM RI.
Akibatnya pada saat dilakukan pengecekan tidak terdaftar wasiat yang pernah dibuat oleh si pewaris karena pengecekan wasiat tersebut menjadi dasar untuk pembuatan surat keterangan waris.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum terhadap Notaris yang tidak melaporkan akta wasiat kepada Daftar Pusat Wasiat, akibat hukum terhadap akta wasiat yang tidak dilaporkan Notaris kepada Daftar Pusat Wasiat, dan upaya hukum ahli waris terhadap akta wasiat yang tidak dilaporkan Notaris kepada Daftar Pusat Wasiat.
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum normatif.
Penelitian ini berdasarkan sifatnya merupakan penelitian yang bersifat preskriptif.
Hasil penelitian dan pembahasan ditemukan bahwa Notaris yang tidak melaporkan akta wasiat kepada Daftar Pusat Wasiat telah memenuhi 2 (dua) aspek pelanggaran, yaitu pelanggaran terhadap Kode Etik dan pelanggaran terhadap UUJN.
Notaris yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi secara Kode Etik berupa pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Notaris dan tentunya dari keanggotaan perkumpulan, disamping sanksi teguran secara lisan maupun tulisan dan dapat pula dikenakan sanksi secara pelanggaran terhadap UUJN yaitu peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Notaris.
Akta wasiat yang tidak dilaporkan Notaris kepada Daftar Pusat Wasiat adalah tetap sebagai akta otentik dan tidak memiliki akibat hukum yang dapat membatalkan akta tersebut, hanya saja akta tersebut tidak memenuhi asas publisitas.
Upaya hukum yang dilakukan ahli waris mengajukan Banding, Kasasi, dan melaporkan Notaris yang membuat akta wasiat ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.

Related Results

TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
Abstract            The deed made by or before a Notary is an authentic deed, the party who denies the truth of an authentic deed must be able to prove otherwise. It is necessary t...
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Abstract Civil law cases of tort lawsuits for an agreement set forth in the form of a notarial deed still dominate the amount recorded in the clerkship of the district court....
KEDUDUKAN HUKUM SALINAN AKTA NOTARIS DALAM HAL TERJADI MUSNAHNYA MINUTA AKTA
KEDUDUKAN HUKUM SALINAN AKTA NOTARIS DALAM HAL TERJADI MUSNAHNYA MINUTA AKTA
Kewajiban Notaris menyimpan minuta akta dinyatakan dalam 16 ayat (1)huruf b Undang-Undang Jabatan Notaris karena Protokol Notaris merupakan Arsip Negara. Ketentuan mengenai pengelu...
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
ABSTRAKPasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris hanya berwenang untuk membuat ...
Analisis Yuridis Terhadap Penulisan Akta Notaris Dalam Sela-Sela Kosong Buku Pendaftaran Akta
Analisis Yuridis Terhadap Penulisan Akta Notaris Dalam Sela-Sela Kosong Buku Pendaftaran Akta
The authority of a notary that is given to create an opportunity for a violation of the authentic deed includes recording the notary deed between deeds that have been recorded in t...
DERIVASI BAHASA HUKUM MENGENAI KEBATALAN DAN PEMBATALAN AKTA NOTARIS
DERIVASI BAHASA HUKUM MENGENAI KEBATALAN DAN PEMBATALAN AKTA NOTARIS
 Notaris merupakan seorang pejabat umum yang berwenang untuk membuat suatu akta otentik. Dalam membuat suatu akta otentik, tentunya perlu dipahami mengenai syarat-syarat otentisit...
TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM MENJAGA MINUTA AKTA
TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM MENJAGA MINUTA AKTA
Notaris sebagai pejabat umum yang kewenangannya adalah membuat akta otentik, mempunyai kewajiban untuk membuat akta dalam bentuk minuta akta serta wajib menyimpan minuta akta terse...

Back to Top