Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Analisis Yuridis Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1/Yur/Ag/2018 Tentang Wasiat Wajibah Bagi Non-Muslim Menurut Hukum Islam

View through CrossRef
Abstract. Islamic inheritance law is a set of rules that regulate the transfer of property rights or property from a person who dies to his heirs in accordance with Islamic law. The ulama's agreement regarding the inability to inherit between Muslims and non-Muslims was adopted in the Compilation of Islamic Law (KHI). Even though Islamic inheritance law and the Compilation of Islamic Law explain that the condition for heirs and heirs to be able to inherit each other's inheritance is that they must both be Muslim, in practice the Supreme Court of the Republic of Indonesia issued Jurisprudence in 2018 which gives the share of assets of Muslim heirs to Muslim heirs. non-Muslim heirs through a mandatory will. The aim of this research is to find out the arrangements for Wajibah Wills for Non-Muslims. To explain how Islamic Law analyzes the Supreme Court Jurisprudence Number. 1/Yur/Ag/2018 concerning Mandatory Wills for Non-Muslims. The method used by the author is juridical-normative. The type of research data is qualitative data and the research data collection technique is carried out by means of literature study. The granting of inheritance assets by the Supreme Court to non-Muslim parties does not exceed the maximum limit for granting mandatory wills as regulated in the Compilation of Islamic Law. However, it is felt that this decision does not fulfill a sense of justice because the judge indirectly equalizes the position of Muslim heirs in Islamic law. In other words, the mandatory will given in the judge's decision seems to confirm that non-Muslim heirs have the same share as Muslim heirs in the inheritance. Abstrak. Hukum kewarisan Islam adalah seperangkat aturan yang mengatur perpindahan hak kebendaan atau harta dari orang yang meninggal dunia kepada ahli waris sesuai hukum Islam. Kesepakatan ulama tentang ketidakbolehan saling mewarisi antara muslim dengan non muslim ini diadopsi dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Meskipun dalam hukum kewarisan Islam dan Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa syarat antara pewaris dan ahli waris untuk bisa saling mewarisi harta warisan adalah harus sama-sama beragama Islam, namun pada praktiknya Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Yurisprudensi tahun 2018 yang memberikan bagian harta dari pewaris muslim kepada ahli waris non muslim melalui wasiat wajibah. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui pengaturan Wasiat Wajibah bagi Non-Muslim. Untuk menjelaskan bagaimana analisis Hukum Islam terhadap Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor. 1/Yur/Ag/2018 tentang Wasiat Wajibah bagi Non-Muslim. Metode yang digunakan oleh penulis adalah yuridis-normatif. Jenis data penelitiannya adalah data kualitatif dan teknik pengumpulan data penelitian dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Pemberian harta warisan oleh Mahkamah Agung kepada pihak non muslim memang tidak melebihi dari batas maksimal pemberian wasiat wajibah yang  telah diatur dalam  Kompilasi Hukum Islam. Namun putusan  ini di rasa belum memenuhi rasa keadilan karena hakim secara tidak langsung menyamakan kedudukan  ahli waris yang beragama muslim dalam hukum Islam. Dengan kata lain wasiat wajibah yang diberikan dalam putusan hakim tersebut seolah-olah membenarkan ahli waris  non muslim sama bagiannya dengan ahliwaris muslim terhadap harta warisan.
Title: Analisis Yuridis Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1/Yur/Ag/2018 Tentang Wasiat Wajibah Bagi Non-Muslim Menurut Hukum Islam
Description:
Abstract.
Islamic inheritance law is a set of rules that regulate the transfer of property rights or property from a person who dies to his heirs in accordance with Islamic law.
The ulama's agreement regarding the inability to inherit between Muslims and non-Muslims was adopted in the Compilation of Islamic Law (KHI).
Even though Islamic inheritance law and the Compilation of Islamic Law explain that the condition for heirs and heirs to be able to inherit each other's inheritance is that they must both be Muslim, in practice the Supreme Court of the Republic of Indonesia issued Jurisprudence in 2018 which gives the share of assets of Muslim heirs to Muslim heirs.
non-Muslim heirs through a mandatory will.
The aim of this research is to find out the arrangements for Wajibah Wills for Non-Muslims.
To explain how Islamic Law analyzes the Supreme Court Jurisprudence Number.
1/Yur/Ag/2018 concerning Mandatory Wills for Non-Muslims.
The method used by the author is juridical-normative.
The type of research data is qualitative data and the research data collection technique is carried out by means of literature study.
The granting of inheritance assets by the Supreme Court to non-Muslim parties does not exceed the maximum limit for granting mandatory wills as regulated in the Compilation of Islamic Law.
However, it is felt that this decision does not fulfill a sense of justice because the judge indirectly equalizes the position of Muslim heirs in Islamic law.
In other words, the mandatory will given in the judge's decision seems to confirm that non-Muslim heirs have the same share as Muslim heirs in the inheritance.
Abstrak.
Hukum kewarisan Islam adalah seperangkat aturan yang mengatur perpindahan hak kebendaan atau harta dari orang yang meninggal dunia kepada ahli waris sesuai hukum Islam.
Kesepakatan ulama tentang ketidakbolehan saling mewarisi antara muslim dengan non muslim ini diadopsi dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Meskipun dalam hukum kewarisan Islam dan Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa syarat antara pewaris dan ahli waris untuk bisa saling mewarisi harta warisan adalah harus sama-sama beragama Islam, namun pada praktiknya Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Yurisprudensi tahun 2018 yang memberikan bagian harta dari pewaris muslim kepada ahli waris non muslim melalui wasiat wajibah.
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui pengaturan Wasiat Wajibah bagi Non-Muslim.
Untuk menjelaskan bagaimana analisis Hukum Islam terhadap Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor.
1/Yur/Ag/2018 tentang Wasiat Wajibah bagi Non-Muslim.
Metode yang digunakan oleh penulis adalah yuridis-normatif.
Jenis data penelitiannya adalah data kualitatif dan teknik pengumpulan data penelitian dilakukan dengan cara studi kepustakaan.
Pemberian harta warisan oleh Mahkamah Agung kepada pihak non muslim memang tidak melebihi dari batas maksimal pemberian wasiat wajibah yang  telah diatur dalam  Kompilasi Hukum Islam.
Namun putusan  ini di rasa belum memenuhi rasa keadilan karena hakim secara tidak langsung menyamakan kedudukan  ahli waris yang beragama muslim dalam hukum Islam.
Dengan kata lain wasiat wajibah yang diberikan dalam putusan hakim tersebut seolah-olah membenarkan ahli waris  non muslim sama bagiannya dengan ahliwaris muslim terhadap harta warisan.

Related Results

INKONSISTENSI WASIAT WAJIBAH DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM
INKONSISTENSI WASIAT WAJIBAH DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM
Di antara hal-hal yang memerlukan kajian dalam era sekarang adalah masalah wasiat wajibah yang dari awal kemunculannya sebagai positif law dianggap sebagai penemuan dan ijtihad mas...
Analisis Konsep Wasiat Wajibah dalam KHI dan Putusan MA
Analisis Konsep Wasiat Wajibah dalam KHI dan Putusan MA
This article attempts to answer two questions regarding the concept of wasiat wajibah: first, what is the background of KHI Article 209 concerning wasiat wajibah and the reason of ...
WASIAT WAJIBAH TERHADAP ANAK ANGKAT (Tinjauan Filsafat Hukum Islam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam)
WASIAT WAJIBAH TERHADAP ANAK ANGKAT (Tinjauan Filsafat Hukum Islam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam)
Abstrak: Penelitian ini tentang Wasiat Wajibah Terhadap Anak Angkat (Tinjauan Filsafat Hukum Islam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam), pokok permasalahan yang dibahas dalam tesis ini...
Implementasi Wasiat Berupa “Honorarium” Menurut Pandangan Wahbah Zuhaili
Implementasi Wasiat Berupa “Honorarium” Menurut Pandangan Wahbah Zuhaili
Abstrak: Peralihan harta selain kewarisan dalamIslam salah satunya dikenal dengan wasiat, yaitu dengan cara berpesan seseorang terhadap sebagian harta kekayaannya pada saat seseora...
AKTA WASIAT YANG TIDAK DILAPORKAN NOTARIS KEPADA DAFTAR PUSAT WASIAT
AKTA WASIAT YANG TIDAK DILAPORKAN NOTARIS KEPADA DAFTAR PUSAT WASIAT
In carrying out their position, Notaries are required to send a list of deeds relating to wills to the will register center at the ministry that organizes government affairs in the...
Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Warisan Orang Tua Angkat
Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Warisan Orang Tua Angkat
AbstractThe purpose of marriage is to form a family that is sakinah mawaddah wa rahmah (a family of peace, love, and affection) which ideally consists of a father, mother, and chil...
WASIAT ISLAM: SATU TRANSFORMASI UNDANG-UNDANG DI MALAYSIA
WASIAT ISLAM: SATU TRANSFORMASI UNDANG-UNDANG DI MALAYSIA
Wasiat merupakan salah satu instrumen dan mekanisme terbaik kepada pengurusan dan pentadbiran aset Islam yang telah lama dipraktikkan di Malaysia. Aspek perancangan secara sistemat...

Back to Top