Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

TINJAUAN HUKUM WASIAT KEPADA AHLI WARIS

View through CrossRef
Abstrak: Kita sering mendengar wasiat dalam hal kewarisan, kedua hal ini memang saling berkaitan. Jika pewasiat membuat wasiat sebelum dia meninggal, maka harta tersebut harus digunakan terlebih dahulu untuk kepentingan pengurusan jenazah, pelunasan hutang si mayyit, dan wasiat, baru kemudian masalah warisan dilakukan kepada ahli waris ini masih dipertanyakan kejelasan hukumnya apakah boleh ahli waris juga menerima warisan, penelitian ini bertujuan menggambarkan dan mendeskripsikan bagaimana prosedur pelaksanaan wasiat dan bagaimana hukum wasiat yang diberikan kepada ahli waris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau yuridis normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan hukum, Metode pendekatan yang dimaksudkan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statuta aproach). dengan bahan hukum primer terdiri dari Al-Qur’an dan Hadits yang membicarakan tentang wasiat, Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan di dalam Kompilasi Hukum Islam tepatnya pada Buku II tentang Kewarisan pad BAB V tentang Wasiat. bahan hukum sekunder yakni dari buku-buku ilmu hukum, jurnal ilmu hukum, laporan penelitian ilmu hukum tentang Wasiat, dan bahan hukum tersier berupa kamus. Pengumpulan data diperoleh dari teknik studi dokumentasi dan tela’ah pustaka. Bahan hukum yang diperoleh dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian dalam praktik pelaksanaannya wasiat yang diberikan kepada ahli waris harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu seperti : tidah boleh melebihi sepertiga dari harta warisan dan harus diketahui oleh ahli waris yang lain, hal tersebut agar tidak merugikan para ahli waris. Dalam hukum islam ayat yang mengandung hibah wasiat terdapat pada Q.S. Al-Baqarah ayat 180, 181, 182, 240, dan Q.S. An-Nisa ayat 11 dan 12. Sedangkan dalam KUH Perdata (BW) terdapat didalam pasal 875, serta didalam pasal 954 juga ada aturan wasiat (testament) khusus yang artinya diperuntukkan untuk ahli waris dalam garis keturunan lurus kebawah (erfsitelling). Demikian hasil penelusuran peneliti tentang wasiat yang diberikan kepada ahli waris, bahwa diperbolehkan selama ahi waris lain tidak ada menggugat hak mereka dan ahli waris yang mendapat wasiat diberi izin untuk menerima wasiat oleh ahli waris.
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Darul Hijrah Martapura
Title: TINJAUAN HUKUM WASIAT KEPADA AHLI WARIS
Description:
Abstrak: Kita sering mendengar wasiat dalam hal kewarisan, kedua hal ini memang saling berkaitan.
Jika pewasiat membuat wasiat sebelum dia meninggal, maka harta tersebut harus digunakan terlebih dahulu untuk kepentingan pengurusan jenazah, pelunasan hutang si mayyit, dan wasiat, baru kemudian masalah warisan dilakukan kepada ahli waris ini masih dipertanyakan kejelasan hukumnya apakah boleh ahli waris juga menerima warisan, penelitian ini bertujuan menggambarkan dan mendeskripsikan bagaimana prosedur pelaksanaan wasiat dan bagaimana hukum wasiat yang diberikan kepada ahli waris.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau yuridis normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan hukum, Metode pendekatan yang dimaksudkan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statuta aproach).
dengan bahan hukum primer terdiri dari Al-Qur’an dan Hadits yang membicarakan tentang wasiat, Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan di dalam Kompilasi Hukum Islam tepatnya pada Buku II tentang Kewarisan pad BAB V tentang Wasiat.
bahan hukum sekunder yakni dari buku-buku ilmu hukum, jurnal ilmu hukum, laporan penelitian ilmu hukum tentang Wasiat, dan bahan hukum tersier berupa kamus.
Pengumpulan data diperoleh dari teknik studi dokumentasi dan tela’ah pustaka.
Bahan hukum yang diperoleh dianalisis secara deskriptif.
Hasil penelitian dalam praktik pelaksanaannya wasiat yang diberikan kepada ahli waris harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu seperti : tidah boleh melebihi sepertiga dari harta warisan dan harus diketahui oleh ahli waris yang lain, hal tersebut agar tidak merugikan para ahli waris.
Dalam hukum islam ayat yang mengandung hibah wasiat terdapat pada Q.
S.
Al-Baqarah ayat 180, 181, 182, 240, dan Q.
S.
An-Nisa ayat 11 dan 12.
Sedangkan dalam KUH Perdata (BW) terdapat didalam pasal 875, serta didalam pasal 954 juga ada aturan wasiat (testament) khusus yang artinya diperuntukkan untuk ahli waris dalam garis keturunan lurus kebawah (erfsitelling).
Demikian hasil penelusuran peneliti tentang wasiat yang diberikan kepada ahli waris, bahwa diperbolehkan selama ahi waris lain tidak ada menggugat hak mereka dan ahli waris yang mendapat wasiat diberi izin untuk menerima wasiat oleh ahli waris.

Related Results

HAK WARIS ANTARA PARA AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA DENGAN PEWARIS MENURUT HUKUM WARIS ISLAM
HAK WARIS ANTARA PARA AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA DENGAN PEWARIS MENURUT HUKUM WARIS ISLAM
AbstractMarriages that have different religions can cause the offspring born from the marriage to follow a different religion. The change of religion of one or more family members ...
AKTA WASIAT YANG TIDAK DILAPORKAN NOTARIS KEPADA DAFTAR PUSAT WASIAT
AKTA WASIAT YANG TIDAK DILAPORKAN NOTARIS KEPADA DAFTAR PUSAT WASIAT
In carrying out their position, Notaries are required to send a list of deeds relating to wills to the will register center at the ministry that organizes government affairs in the...
Implementasi Wasiat Berupa “Honorarium” Menurut Pandangan Wahbah Zuhaili
Implementasi Wasiat Berupa “Honorarium” Menurut Pandangan Wahbah Zuhaili
Abstrak: Peralihan harta selain kewarisan dalamIslam salah satunya dikenal dengan wasiat, yaitu dengan cara berpesan seseorang terhadap sebagian harta kekayaannya pada saat seseora...
Yurisprudensi Hukum Penyelesaian Sengketa Pembatalan Wasiat
Yurisprudensi Hukum Penyelesaian Sengketa Pembatalan Wasiat
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis yurisprudensi hukum dalam penyelesaian sengketa pembatalan wasiat berdasarkan Putusan Nomor 653/Pdt.G/2023/PA.Mlg. Sengketa ini muncul k...
AKIBAT HUKUM AHLI WARIS YANG MENOLAK MENANGGUNG HUTANG PEWARIS YANG MELEBIHI HARTA WARISAN: KAJIAN HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM
AKIBAT HUKUM AHLI WARIS YANG MENOLAK MENANGGUNG HUTANG PEWARIS YANG MELEBIHI HARTA WARISAN: KAJIAN HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM
There are several types of events or legal events that are essential for humans in their lives, including the legal events of birth, the event of marriage, and the legal event of d...
Pelaksanaan Pembagian Warisan Jika Salah Satu Ahli Waris Keluar dari Agama Islam
Pelaksanaan Pembagian Warisan Jika Salah Satu Ahli Waris Keluar dari Agama Islam
Abstract. In life humans experience three significant events-the time of their birth, the time of their marriage, and the time of their death. Then man will at some time depart fro...
Plaatsvervulling Dalam Hukum Waris Indonesia: Mengungkap Kedudukan Ahli Waris Pengganti
Plaatsvervulling Dalam Hukum Waris Indonesia: Mengungkap Kedudukan Ahli Waris Pengganti
Penelitian ini berjudul Plaatsvervulling dalam Hukum Waris Indonesia: Mengungkap Kedudukan Ahli Waris Pengganti, bertujuan untuk menganalisis kedudukan ahli waris pengganti dalam s...

Back to Top