Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perbandingan Antara Wasiat Wajibah Mesir Dengan Ahli Waris Pengganti Dan Wasiat Wajibah Indonesia

View through CrossRef
Pembaruan atau reformasi hukum keluarga Islam adalah usaha Para Cendikiawan Islam untuk menjaga eksistensi Islam di dunia dan mampu menjawab tantangan kehidupan yang semakin hari semakin berkembang, selain itu juga untuk merealisasikan ajaran Islam yang baik di semua tempat dan zaman. Salah satu bidang yang mendapat reformasi adalah kewarisan yang bermula dari Mesir, yang pada akhirnya diadopsi oleh negara lain termasuk Indonesia. Konsep yang diadopsi dari Mesir kepada Indonesia ketika itu adalah wasiat wajibah, yang dalam konteks dibagi menjadi dua, yaitu ahli waris pengganti dan wasiat wajibah. Meskipun diambil dari wasiat wajibah Mesir, namun masih terdapat perbedaan dalam penerapannya. Oleh karena itu, penulis meneliti dan mengkaji tentang perbandingan ketiga konsep tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan mengkomparasikan wasiat wajibah di mesir dan Indonesia. Hasil penelitian ini adalah perbandingan wasiat wajibah Mesir dengan ahli waris pengganti dan wasiat wajibah di Indonesia terletak pada aspek metode pembagian harta peninggalan, objek penerima harta, besaran bagian harta peninggalan dan faktor penyebab diterapkannya ketiga konsep tersebut. Dalam beberapa aspek, ketiganya memiliki persamaan dan perbedaan satu dengan yang lainnya.
Universitas Muhammadiyah Surabaya
Title: Perbandingan Antara Wasiat Wajibah Mesir Dengan Ahli Waris Pengganti Dan Wasiat Wajibah Indonesia
Description:
Pembaruan atau reformasi hukum keluarga Islam adalah usaha Para Cendikiawan Islam untuk menjaga eksistensi Islam di dunia dan mampu menjawab tantangan kehidupan yang semakin hari semakin berkembang, selain itu juga untuk merealisasikan ajaran Islam yang baik di semua tempat dan zaman.
Salah satu bidang yang mendapat reformasi adalah kewarisan yang bermula dari Mesir, yang pada akhirnya diadopsi oleh negara lain termasuk Indonesia.
Konsep yang diadopsi dari Mesir kepada Indonesia ketika itu adalah wasiat wajibah, yang dalam konteks dibagi menjadi dua, yaitu ahli waris pengganti dan wasiat wajibah.
Meskipun diambil dari wasiat wajibah Mesir, namun masih terdapat perbedaan dalam penerapannya.
Oleh karena itu, penulis meneliti dan mengkaji tentang perbandingan ketiga konsep tersebut.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan mengkomparasikan wasiat wajibah di mesir dan Indonesia.
Hasil penelitian ini adalah perbandingan wasiat wajibah Mesir dengan ahli waris pengganti dan wasiat wajibah di Indonesia terletak pada aspek metode pembagian harta peninggalan, objek penerima harta, besaran bagian harta peninggalan dan faktor penyebab diterapkannya ketiga konsep tersebut.
Dalam beberapa aspek, ketiganya memiliki persamaan dan perbedaan satu dengan yang lainnya.

Related Results

HAK WARIS ANTARA PARA AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA DENGAN PEWARIS MENURUT HUKUM WARIS ISLAM
HAK WARIS ANTARA PARA AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA DENGAN PEWARIS MENURUT HUKUM WARIS ISLAM
AbstractMarriages that have different religions can cause the offspring born from the marriage to follow a different religion. The change of religion of one or more family members ...
INKONSISTENSI WASIAT WAJIBAH DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM
INKONSISTENSI WASIAT WAJIBAH DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM
Di antara hal-hal yang memerlukan kajian dalam era sekarang adalah masalah wasiat wajibah yang dari awal kemunculannya sebagai positif law dianggap sebagai penemuan dan ijtihad mas...
Pelaksanaan Pembagian Warisan Jika Salah Satu Ahli Waris Keluar dari Agama Islam
Pelaksanaan Pembagian Warisan Jika Salah Satu Ahli Waris Keluar dari Agama Islam
Abstract. In life humans experience three significant events-the time of their birth, the time of their marriage, and the time of their death. Then man will at some time depart fro...
AKTA WASIAT YANG TIDAK DILAPORKAN NOTARIS KEPADA DAFTAR PUSAT WASIAT
AKTA WASIAT YANG TIDAK DILAPORKAN NOTARIS KEPADA DAFTAR PUSAT WASIAT
In carrying out their position, Notaries are required to send a list of deeds relating to wills to the will register center at the ministry that organizes government affairs in the...
Analisis Konsep Wasiat Wajibah dalam KHI dan Putusan MA
Analisis Konsep Wasiat Wajibah dalam KHI dan Putusan MA
This article attempts to answer two questions regarding the concept of wasiat wajibah: first, what is the background of KHI Article 209 concerning wasiat wajibah and the reason of ...
Analisis Yuridis Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1/Yur/Ag/2018 Tentang Wasiat Wajibah Bagi Non-Muslim Menurut Hukum Islam
Analisis Yuridis Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1/Yur/Ag/2018 Tentang Wasiat Wajibah Bagi Non-Muslim Menurut Hukum Islam
Abstract. Islamic inheritance law is a set of rules that regulate the transfer of property rights or property from a person who dies to his heirs in accordance with Islamic law. Th...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature  Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2),  Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...

Back to Top