Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pengakuan Hak Atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja: Perspektfi Teori Hukum Kritis

View through CrossRef
Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Konsespi hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 pada sebagian sektor mengatur mengenai pengakuan hak atas tanah ulayat masyarakat hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum hukum normatif. Pendekatan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 telah mmengatur hak ulayat masyarakat hukum adat pada bidang investasi. Namun dalam pengaturan tersebut, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 menerapkan prinsip persetujuan dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah ulayat masyarakat hukum adat. Hal ini sangat bertentangan degan prinsip dalam Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang mengabaikan dua prinsip lainnya yakni free and prior dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah ulayat masyarakat hukum adat. Pengabaian prinsip FPIC terhadap pengaturan hak-hak masyarakat hukum adat telah menjadikan kedudukan hukum masyarakat hukum adat semakin lemah dalam hal pengambilan keputusan terkait pengelolaan dan pemanfaatan tanah ulayat apabila berhadapan dengan pemerintah atau perusahaan swasta. Sedangkan menurut Teori hukum kritis pengakuan hak masyarakat hukum adat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ditemukan beberapa persoalan baik persoalan pada dimensi prosedural, distributif dan kontekstual. Saran dari penelitian ini adalah UU No. 11 Tahun 2022 perlu dilakukan revisi, revisi UU No. 11 Tahun 2022 dapat direvisi melalui pengujian pasal-pasal yang berkaitan dengan tanah ulayat masyarakat hukum adat di Mahkamah Konstitusi yang mana proses pengujiannya berlandaskan padal Pasal 18 B ayat 2 UUD 1945 terkhusus yang mengatur prinsip persetujuan yang harus berlandaskan pada prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Selain itu pula, perlu dibuatkan Perpu yang berkaitan pengaturan tanah ulayat dibidang investasi dengan berlandaskan pada prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Hal ini penting untuk menjamin kepastian hukum masyarakat hukum adat atas tanah ulayat
Title: Pengakuan Hak Atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja: Perspektfi Teori Hukum Kritis
Description:
Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Konsespi hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 pada sebagian sektor mengatur mengenai pengakuan hak atas tanah ulayat masyarakat hukum.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum hukum normatif.
Pendekatan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 telah mmengatur hak ulayat masyarakat hukum adat pada bidang investasi.
Namun dalam pengaturan tersebut, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 menerapkan prinsip persetujuan dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah ulayat masyarakat hukum adat.
Hal ini sangat bertentangan degan prinsip dalam Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang mengabaikan dua prinsip lainnya yakni free and prior dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah ulayat masyarakat hukum adat.
Pengabaian prinsip FPIC terhadap pengaturan hak-hak masyarakat hukum adat telah menjadikan kedudukan hukum masyarakat hukum adat semakin lemah dalam hal pengambilan keputusan terkait pengelolaan dan pemanfaatan tanah ulayat apabila berhadapan dengan pemerintah atau perusahaan swasta.
Sedangkan menurut Teori hukum kritis pengakuan hak masyarakat hukum adat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ditemukan beberapa persoalan baik persoalan pada dimensi prosedural, distributif dan kontekstual.
Saran dari penelitian ini adalah UU No.
11 Tahun 2022 perlu dilakukan revisi, revisi UU No.
11 Tahun 2022 dapat direvisi melalui pengujian pasal-pasal yang berkaitan dengan tanah ulayat masyarakat hukum adat di Mahkamah Konstitusi yang mana proses pengujiannya berlandaskan padal Pasal 18 B ayat 2 UUD 1945 terkhusus yang mengatur prinsip persetujuan yang harus berlandaskan pada prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).
Selain itu pula, perlu dibuatkan Perpu yang berkaitan pengaturan tanah ulayat dibidang investasi dengan berlandaskan pada prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).
Hal ini penting untuk menjamin kepastian hukum masyarakat hukum adat atas tanah ulayat.

Related Results

Eksistensi Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Bali di Era Globalisasi
Eksistensi Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Bali di Era Globalisasi
Keberadaan masyarakat adat di Indonesia diakui secara tegas dalam konstitusi Negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945, salah satu ciri khas masyarakat adat adalah adanya hak ulayat ma...
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
PTSL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomar 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap....
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
KEDUDUKAN HUKUM TANAH ULAYAT DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA DAN HUKUM ADAT DI INDONESIA
KEDUDUKAN HUKUM TANAH ULAYAT DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA DAN HUKUM ADAT DI INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan pengakuan hukum tanah ulayat dalam sistem hukum agraria dan hukum adat di Indonesia, dengan fokus pada penerapannya di Des...
Peralihan Tanah Ulayat Kaum di Kota Padang
Peralihan Tanah Ulayat Kaum di Kota Padang
Pola kepemilikan tanah pusako di Sumatra Barat tidak bersifat individual, melainkan milik komunal yaitu milik suku, kaum, dan nagari. Tanah ulayat kaum merupakan pusako yang diwari...
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
Hak cipta haruslah benar-benar lahir dari kreativitas manusia, kreativitas dan aktivitas manusia menjadi kata kunci dalam kelahiran atau kemunculan hak cipta. Hal ini membuktikan b...

Back to Top