Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Tindak Pidana Penipuan Modus Penggalangan Donasi: Hukum Pidana dan Hukum Islam

View through CrossRef
Abstract. Fraud with the mode of raising donations or charity is increasingly widespread, utilizing technological advances to create a modus operandi that harms victims materially and morally. This mode utilizes public compassion with a lack of transparency, so that donations that should be positive become a means of fraud. This research analyzes this phenomenon from the perspective of Indonesian criminal law and Islamic law. Using a normative juridical approach, data was collected through literature study, document review, and direct interviews. The results of the analysis show that in Indonesian criminal law, perpetrators can be punished under Article 378 of the Criminal Code with a maximum threat of four years in prison. Meanwhile, Islamic law considers fraud as a grave sin subject to ta'zir sanctions according to the severity of the crime. The mode of fraud in Bandung shows that the perpetrators take advantage of people's ignorance and legal awareness for personal gain. This research emphasizes the importance of harmonizing Indonesian criminal law and Islamic law as a comprehensive solution to tackle crime. The principles of Islamic law, such as the prohibition of taking other people's rights unlawfully, support strict law enforcement against the crime of fraud, ensuring the protection of the public. Abstrak. Penipuan dengan modus penggalangan donasi atau charity semakin marak, memanfaatkan kemajuan teknologi untuk menciptakan modus operandi yang merugikan korban secara materiil dan moral. Modus ini mengeksploitasi rasa iba masyarakat dengan kurangnya transparansi, sehingga donasi yang seharusnya positif menjadi alat penipuan. Penelitian ini menganalisis fenomena ini dari perspektif hukum pidana Indonesia dan hukum Islam. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, data dikumpulkan melalui studi literatur, kajian dokumen, dan wawancara langsung. Hasil analisis menunjukkan bahwa dalam hukum pidana Indonesia, pelaku dapat dihukum berdasarkan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Sementara itu, hukum Islam menganggap penipuan sebagai dosa besar yang dikenai sanksi ta’zir sesuai beratnya kejahatan. Modus penipuan di Bandung menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan ketidaktahuan dan kesadaran hukum masyarakat untuk keuntungan pribadi. Penelitian ini menekankan pentingnya harmonisasi hukum pidana Indonesia dan hukum Islam sebagai solusi komprehensif untuk menanggulangi kejahatan. Prinsip hukum Islam, seperti larangan mengambil hak orang lain secara batil, mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana penipuan, memastikan perlindungan terhadap masyarakat.
Title: Tindak Pidana Penipuan Modus Penggalangan Donasi: Hukum Pidana dan Hukum Islam
Description:
Abstract.
Fraud with the mode of raising donations or charity is increasingly widespread, utilizing technological advances to create a modus operandi that harms victims materially and morally.
This mode utilizes public compassion with a lack of transparency, so that donations that should be positive become a means of fraud.
This research analyzes this phenomenon from the perspective of Indonesian criminal law and Islamic law.
Using a normative juridical approach, data was collected through literature study, document review, and direct interviews.
The results of the analysis show that in Indonesian criminal law, perpetrators can be punished under Article 378 of the Criminal Code with a maximum threat of four years in prison.
Meanwhile, Islamic law considers fraud as a grave sin subject to ta'zir sanctions according to the severity of the crime.
The mode of fraud in Bandung shows that the perpetrators take advantage of people's ignorance and legal awareness for personal gain.
This research emphasizes the importance of harmonizing Indonesian criminal law and Islamic law as a comprehensive solution to tackle crime.
The principles of Islamic law, such as the prohibition of taking other people's rights unlawfully, support strict law enforcement against the crime of fraud, ensuring the protection of the public.
Abstrak.
Penipuan dengan modus penggalangan donasi atau charity semakin marak, memanfaatkan kemajuan teknologi untuk menciptakan modus operandi yang merugikan korban secara materiil dan moral.
Modus ini mengeksploitasi rasa iba masyarakat dengan kurangnya transparansi, sehingga donasi yang seharusnya positif menjadi alat penipuan.
Penelitian ini menganalisis fenomena ini dari perspektif hukum pidana Indonesia dan hukum Islam.
Menggunakan pendekatan yuridis normatif, data dikumpulkan melalui studi literatur, kajian dokumen, dan wawancara langsung.
Hasil analisis menunjukkan bahwa dalam hukum pidana Indonesia, pelaku dapat dihukum berdasarkan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, hukum Islam menganggap penipuan sebagai dosa besar yang dikenai sanksi ta’zir sesuai beratnya kejahatan.
Modus penipuan di Bandung menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan ketidaktahuan dan kesadaran hukum masyarakat untuk keuntungan pribadi.
Penelitian ini menekankan pentingnya harmonisasi hukum pidana Indonesia dan hukum Islam sebagai solusi komprehensif untuk menanggulangi kejahatan.
Prinsip hukum Islam, seperti larangan mengambil hak orang lain secara batil, mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana penipuan, memastikan perlindungan terhadap masyarakat.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Studi Komparatif Tindak Pidana Aborsi dalam Hukum Pidana Thailand dan Hukum Pidana Islam
Studi Komparatif Tindak Pidana Aborsi dalam Hukum Pidana Thailand dan Hukum Pidana Islam
Tindak pidana aborsi di negara Thailand sudah pada tahap yang mengkhawatirkan dan dinyatakan sebagai perbuatan yang ilegal. Berbagai upaya dilakukan untuk menanggulangi tindak pida...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Mencegah dan menanggulangi permasalahan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli online tidak cukup dengan proses kriminalisasi yang dirumuskan dalam bunyi pasal, tetapi ju...
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Mencegah dan menanggulangi permasalahan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli online tidak cukup dengan proses kriminalisasi yang dirumuskan dalam bunyi pasal, tetapi ju...

Back to Top