Javascript must be enabled to continue!
PIJAKAN PERLUNYA DIVERSI BAGI ANAK DALAM PENGULANGAN TINDAK PIDANA
View through CrossRef
Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis perlunya upaya diversi bagi anak yang melakukan pengulangan tindak pidana. Diversi dalam pembaharuan sistem peradilan pidana anak sebagai upaya memenuhi hak anak yang berkonflik dengan hukum, menghindarkan anak dari pidana perampasan kemerdekaan dan stigmatisasi. Diversi tidak dapat dilakukan dalam hal pengulangan tindak pidana. Urgensi penelitian ini karena penerapan diversi masih menghadapi berbagai hambatan di antaranya dari aspek substansi hukum yaitu tidak dapat diupayakan dalam pengulangan tindak pidana. Jenis penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan analisis kualitatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan preskriptif. Kepentingan terbaik bagi anak merupakan pertimbangan utama dalam penyelesaian perkara anak, sehingga sudah semestinya penyelesaian dapat diupayakan terlebih dahulu di luar proses peradilan pidana termasuk dalam hal pengulangan tindak pidana. Anak yang melakukan pengulangan tindak pidana perlu diupayakan diversi untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagaimana dijamin konstitusi. Upaya diversi dalam hal pengulangan tindak pidana yang dilakukan anak, dengan memberikan kesempatan diupayakan diversi secara kasuistik dengan persyaratan, sehingga pengalihan penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan pidana lebih memberikan nilai keadilan dan manfaat bagi anak.
Title: PIJAKAN PERLUNYA DIVERSI BAGI ANAK DALAM PENGULANGAN TINDAK PIDANA
Description:
Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis perlunya upaya diversi bagi anak yang melakukan pengulangan tindak pidana.
Diversi dalam pembaharuan sistem peradilan pidana anak sebagai upaya memenuhi hak anak yang berkonflik dengan hukum, menghindarkan anak dari pidana perampasan kemerdekaan dan stigmatisasi.
Diversi tidak dapat dilakukan dalam hal pengulangan tindak pidana.
Urgensi penelitian ini karena penerapan diversi masih menghadapi berbagai hambatan di antaranya dari aspek substansi hukum yaitu tidak dapat diupayakan dalam pengulangan tindak pidana.
Jenis penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan analisis kualitatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan preskriptif.
Kepentingan terbaik bagi anak merupakan pertimbangan utama dalam penyelesaian perkara anak, sehingga sudah semestinya penyelesaian dapat diupayakan terlebih dahulu di luar proses peradilan pidana termasuk dalam hal pengulangan tindak pidana.
Anak yang melakukan pengulangan tindak pidana perlu diupayakan diversi untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagaimana dijamin konstitusi.
Upaya diversi dalam hal pengulangan tindak pidana yang dilakukan anak, dengan memberikan kesempatan diupayakan diversi secara kasuistik dengan persyaratan, sehingga pengalihan penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan pidana lebih memberikan nilai keadilan dan manfaat bagi anak.
Related Results
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
Ius Constituendum Diversi Terhadap Pengulangan Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak
Ius Constituendum Diversi Terhadap Pengulangan Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak
This research aims to know the diversion concept related to recidivism system for a criminal that committed by underage person. This thing has been happened because there is differ...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Restorative Justice Dan Penjatuhan Pidana Pada Anak
Restorative Justice Dan Penjatuhan Pidana Pada Anak
Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan perlindungan kepada anak pelaku tindak pidana. Pengaturan pidana mengenaiAnak mengalami perubahan ke arah restorative justice dengan adanya ...
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA ANAK
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA ANAK
Hukum pidana anak penting dalam melindungi dan membimbing anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana. Penelitian ini menyelidiki perkembangan hukum pidana anak di Indonesia dari m...
Penerapan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Penerapan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Anak sebagai pelaku tindak pidana dalam Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) peruba...
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA BULLYING YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA BULLYING YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
Di Indonesia dewasa ini banyak terjadi kasus-kasus perundungan (bullying) dilakukan oleh anak yang berujung menjadi suatu tindak pidana. Dalam penanganan tindak pidana bullying yan...

